Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
ANU BAUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2324 /R.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANU BAUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa ANU BAUW pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wit dan pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kos yang ditempati oleh Saksi Korban KALIMIN yang beralamat di Kompleks Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa pergi untuk memantau sebuah rumah kos yang ditempati oleh Saksi Korban KALIMIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) yang beralamat di Kompleks Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni selama kurang lebih setengah jam.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wit, Terdakwa pergi ke rumah kos Saksi Korban yang sudah dipantau oleh Terdakwa sebelumnya tersebut. Sesampainya di rumah kos tersebut lalu Terdakwa mengamati situasi di sekelilingnya dan setelah memastikan situasi dalam kondisi sepi dan aman kemudian Terdakwa mengambil sepotong kayu berukuran panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter yang ada di sekitar rumah kos tersebut lalu menarik salah satu meja yang ada di depan rumah kos Saksi Korban ke depan pintu dan menaikinya kemudian Terdakwa memasukkan sepotong kayu tersebut menggunakan tangannya ke dalam celah regel atas pintu selanjutnya memukul secara perlahan kunci pintu tersebut menggunakan sepotong kayu hingga kunci pintu dalam keadaan terbuka. Setelah pintu dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa masuk dengan mengendap – ngendap dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna hitam milik Saksi Korban yang berada di dekat colokan dinding rumah dan membawa handphone tersebut ke rumahnya lalu pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wit Terdakwa membawa handphone tersebut ke konter handphone milik Saksi NASIRUDIN ALBANI untuk membuka password handphone tersebut dengan tujuan hendak menjualnya namun handphone tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wit, Terdakwa kembali memantau rumah kos Saksi Korban lalu Terdakwa kembali ke rumahnya kemudian sekira pukul 04.00 Wit, Terdakwa kembali ke rumah kos Saksi Korban dan langsung menarik kursi yang ada di samping rumah kos tersebut ke depan pintu lalu Terdakwa mengambil sepotong kayu yang ada di sekitar rumah kos tersebut selanjutnya menaiki kursi tersebut dan memasukkan sepotong kayu tersebut menggunakan tangannya ke dalam celah regel atas pintu selanjutnya memukul secara perlahan kunci pintu tersebut menggunakan sepotong kayu hingga kunci pintu dalam keadaan terbuka. Setelah pintu dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa masuk dengan mengendap – ngendap dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna biru tua milik Saksi Korban yang berada di dekat colokan dinding rumah kos dan membawa handphone tersebut ke rumahnya lalu pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wit Terdakwa membawa handphone tersebut ke konter handphone milik Saksi NASIRUDIN ALBANI untuk membuka password handphone tersebut dengan tujuan hendak menjualnya namun handphone tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna biru tua tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban selaku pemilik dari kedua handphone tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------

 

 

 

Subsidair

-------- Bahwa ia Terdakwa ANU BAUW pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wit dan pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kos yang ditempati oleh Saksi Korban KALIMIN yang beralamat di Kompleks Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa pergi untuk memantau sebuah rumah kos yang ditempati oleh Saksi Korban KALIMIN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) yang beralamat di Kompleks Tahiti Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni selama kurang lebih setengah jam.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wit, Terdakwa pergi ke rumah kos Saksi Korban yang sudah dipantau oleh Terdakwa sebelumnya tersebut. Sesampainya di rumah kos tersebut lalu Terdakwa mengamati situasi di sekelilingnya dan setelah memastikan situasi dalam kondisi sepi dan aman kemudian Terdakwa mengambil sepotong kayu berukuran panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter yang ada di sekitar rumah kos tersebut lalu menarik salah satu meja yang ada di depan rumah kos Saksi Korban ke depan pintu dan menaikinya kemudian Terdakwa memasukkan sepotong kayu tersebut menggunakan tangannya ke dalam celah regel atas pintu selanjutnya memukul secara perlahan kunci pintu tersebut menggunakan sepotong kayu hingga kunci pintu dalam keadaan terbuka. Setelah pintu dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa masuk dengan mengendap – ngendap dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna hitam milik Saksi Korban yang berada di dekat colokan dinding rumah dan membawa handphone tersebut ke rumahnya lalu pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wit Terdakwa membawa handphone tersebut ke konter handphone milik Saksi NASIRUDIN ALBANI untuk membuka password handphone tersebut dengan tujuan hendak menjualnya namun handphone tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wit, Terdakwa kembali memantau rumah kos Saksi Korban lalu Terdakwa kembali ke rumahnya kemudian sekira pukul 04.00 Wit, Terdakwa kembali ke rumah kos Saksi Korban dan langsung menarik kursi yang ada di samping rumah kos tersebut ke depan pintu lalu Terdakwa mengambil sepotong kayu yang ada di sekitar rumah kos tersebut selanjutnya menaiki kursi tersebut dan memasukkan sepotong kayu tersebut menggunakan tangannya ke dalam celah regel atas pintu selanjutnya memukul secara perlahan kunci pintu tersebut menggunakan sepotong kayu hingga kunci pintu dalam keadaan terbuka. Setelah pintu dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa masuk dengan mengendap – ngendap dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna biru tua milik Saksi Korban yang berada di dekat colokan dinding rumah kos dan membawa handphone tersebut ke rumahnya lalu pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wit Terdakwa membawa handphone tersebut ke konter handphone milik Saksi NASIRUDIN ALBANI untuk membuka password handphone tersebut dengan tujuan hendak menjualnya namun handphone tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna biru tua tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban selaku pemilik dari kedua handphone tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya