Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Mnk DARIUS HANS WILLEM TIERT Kapolri Cq Kapolda Papua Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat _
Pemohon
NoNama
1DARIUS HANS WILLEM TIERT
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Papua Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/115.a/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2024, karena tidak melaksanakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
  3. Menyatakan Sah Surat Pernyataan Bersama, tertanggal 24 Agustus 2024 dan Surat Kesepakatan Damai antara Pemohon selaku Tersangka dengan Angger Artho Prasojo selaku Korban, tertanggal 22 September 2024 tersebut;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan tindakan hukum  Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atas Kesepakatan Damai tertanggal 24 Agustus 2024 dan tertanggal 22 September 2024 tersebut;
  5. Memerintahkan Termohon untuk  menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari status penahanan segera setelah putusan diucapkan;
  7. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;

Atau :

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).?

Pihak Dipublikasikan Ya