INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Mnk | 1.HENRY POLTAK SITORUS 2.TEGUH SOLEMAN 3.ZAINAL ABIDIN Alias ENAL |
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA PAPUA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakan aturan Perundang-undangan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kls.IB Manokwari berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN/08/V/Res.4.3/2024/ DitResnarkoba, tanggal 5 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. KOMBES POL A.F INDRA NAPITUPULU,S.I.K, M.H selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat sebagai dasar Penahanan Pemohon I atas nama Sdr. HENRY POLTAK SITORUS adalah Tidak Sah.
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN/01/II/Res.4.3/2024 /DitResnarkoba, tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. AJUN KOMISARIS BESAR BIDIK RYSALADI, SH selaku Kabag Binops atas nama Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat sebagai Dasar Penahanan Pemohon II atas nama Sdr. TEGUH SOLEMAN dan Penahanan Lanjutan adalah Tidak Sah.
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN/02/II/Res.4.3/2024 /DitResnarkoba, tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI BIDIK RYSALADI, SH selaku Kabag Binops atas nama Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat sebagai Dasar Penahanan Pemohon III atas nama Sdr. ZAINAL ABIDIN alias ENAL dan Penahanan Lanjutan adalah Tidak Sah.
5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III dari RUTAN Polda Papua Barat sesaat setelah Putusan dibacakan.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Kompensasi dan/ atau Ganti Rugi kepada para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), sesuai pasal 77, Pasal 95 ayat (1), UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
7. Memulihkan hak-hak para Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |