Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2023/PN Mnk AYI ROHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AYI ROHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar menunjuk Hakim memeriksa pennohonan mi dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2)Memerintahkan kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Manokwan untuk mengganti nama anak pemohon yang awal bernama : AIIMAI) AZZAM NIJRROIIMAN menjadi Nama : DAFFA RAMDAN ALTIIAF.
3)Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan ke Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk penggantian nama Akte Kelahiran pemohon.
4)Membebankan biaya permohonan mi kepa1i pemohon.
Demikian Permohonan mi atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, pemohon sampaikan tenma kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak