| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar menunjuk Hakim memeriksa pennohonan mi dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2)Memerintahkan kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Manokwan untuk mengganti nama anak pemohon yang awal bernama : AIIMAI) AZZAM NIJRROIIMAN menjadi Nama : DAFFA RAMDAN ALTIIAF.
3)Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan ke Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk penggantian nama Akte Kelahiran pemohon.
4)Membebankan biaya permohonan mi kepa1i pemohon.
Demikian Permohonan mi atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, pemohon sampaikan tenma kasih. |