Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk AHMAD BAGIR, S.H. KRISTIAN EFARA, SP., M.Sc. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/T.1.14/Ft.1/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BAGIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN EFARA, SP., M.Sc.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa KRISTIAN EFARA, SP.,M.Scselaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI Alias FRANS NEWANDIselaku (Kuasa Direktur PT.Gunung Mas Utama) yang membantu pengadaan sapi (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), Dr.Ir.HARRY TRIELY UHI,M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat sekaligus selaku (KPA) (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah)dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 29 /Pid.Sus/.TPK/2016/PT. JAP, tanggal 4 Oktober 2016, RUBEN J.RUMERE,S.Pt.Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (yangpenuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah),dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 30 /Pid.Sus/.TPK/2016/PT. JAP, tanggal 4 Oktober 2016, AMRIN YUSUF, S.Ptselaku Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Propinsi Papua Barat pada tahun 2012 (yangpenuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 07 /Pid.Sus/.TPK/2015/PN. MKW, tanggal 28 Juli 2015,pada tahun 2012atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Terdakwamelakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagaiberikut:

Bahwa berdasarkan DIPA No. 5485/018-06.4.01/30/2012 tanggal 9 Desember 2011, untuk Tahun Anggaran 2012, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Baratmendapatalokasi Dana Tugas pembantuan untuk Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal sebesar Rp. 46.818.774.000,00 (empat puluh enam milyar delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang bersumber dar APBN atau Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia TA. 2012, untuk membiayai kegiatan-kegitan, antara lain :

a. Kegiatan bantuan Sosial Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) dengan anggaran sebesar Rp 26.725.000.000,- (Dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diperuntukkan untuk 106 (seratus enam) kelompok ternak Se-Propinsi Papua Barat,

b. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran sebesar Rp 17.196.700.000,- (Tujuh belas milyar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupaih) yang dilaksanakan oleh 16 (enam belas) kontraktor untuk 19 (sembilan belas) paket pekerjaan.

-Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 5562/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 20 Desember 2011, dana tersebut dikelola oleh :

-DR. Ir. HARRY TRIELY UHI, M.Siselaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA)

-Terdakwa RUBEN J. RUMERE, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

-DIAN SEPTIAN S. LANDE, S.Pt selaku Bendahara Pengeluaran

-Ir. HAMJAH MOKOGINTA selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)

-MATHELDA GANDY, S.Pt selaku Ketua Tim Teknis

-Bahwa Tugas dan tanggungjawab serta kewenangan terdakwa sebagai Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor: SK.821.2/01, tanggal 10 Maret 2011, adalah:

1).Mengendalikan pelaksanaan tugas pada Dinas Peternakan Kabupaten Kaimana.

2).Mengelola kegiatan yang ada serta mempertanggungjawabkan kepada Bupati Kabupaten Kaimana. 

-Bahwa adapun tugas dan tanggung jawabserta kewenangan terdakwa selaku Pengguna Anggaran berdasarkan berdasarkan Perpres RI nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain pada huruf:

a.Menetapkan rencana umum pengadaan.

b.Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.

c.Menetapkan PPK.

d.Menetapkan pejabat pengadaaan.

e.Menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan

g.Mengawasi pelaksanaan anggran.

h.Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Bahwa adapun kegiatan yang dilakukan oleh saksi Dr.Ir. Dr.Ir.HARRY TRIELY UHI,M.Si. bersama-sama dengan saksi RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt dalam pelaksanaan program tersebut, yaitu:

I.Untuk Dana Bantuan Sosial melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok sebesar                                     Rp. 26.725.000.000,00 (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah), melaksanakan kegiatan menetapkan kemudian mencairkan dana kepada 106 (Seratus enam) Kelompok Ternak yang berdomisili di seluruh Kabupaten/ Kota se Provinsi Papua Barat sebagai Kelompok Sasaran Penerima Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)TA. 2012, yaitu :

(1).Pengembangan Kawasan Sapi Potong, sebanyak 13 (Tiga belas) Kelompok Ternak dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(2).Pengembangan Budidaya Sapi Potong, sebanyak 35 (Tiga puluh lima) Kelompok Ternak, berupa :

(a).Pengembangan Budidaya Sapi Potong (A) sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) per-kelompok.

(b).Pengembangan Budidaya Sapi Potong (B) sebanyak 5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) per-kelompok.

(c).Pengembangan Budidaya Sapi Potong (C) sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) per-kelompok.

(3).Pengembangan Budidaya Unggas Lokal sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per-kelompok.

(4).Pengembangan Budidaya Non Unggas (Aneka Ternak) sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Kelompok Ternak, berupa:

(a).Pengembangan Budidaya Babi (A) sebanyak 27 (Dua puluh tujuh) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) per-kelompok.

(b).Pengembangan Budidaya Babi (B) sebanyak 1 (satu) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

(5).Pembibitan / Pengendalian Sapi / Kerbau Betina Produktif sebanyak 16 (Enam belas) Kelompok Ternak, berupa:

(a).Insentif / Penguatan Sapi Betina Bunting sebanyak 9 (Sembilan) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) per-kelompok.

(b).Penjaringan / Penyelamatan Sapi Betina Produktif sebanyak 4 (Empat) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(c).Dukungan Pembibitan dalam Pengembangan Kawasan Sapi Potong sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) per-kelompok.

(6).Pengembangan Kawasan Budidaya Kambing sebanyak 5 (Lima) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) per-kelompok.

(7).Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia dan Dukungan Pangan dalam Pengembangan Kawasan Sapi Potong sebanyak 6 (Enam) Kelompok Ternak, berupa:

(a).Pengembangan Lumbung Pakan Ruminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) yang berbeda atau dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).

(b).Pengembangan HPT, UPP dan Lumbung Pakan Ruminansia sebanyak 3 (Tiga) Kelompok Ternak, dengan nilai Dana Bantuan Sosial Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) per-kelompok.

II.Untuk membiayai 19 (Sembilan belas) paket Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, sebesar Rp. 17.996.700.000,- (Tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), terhadap 16 (Enam belas) Penyedia Barang/Jasa, atas nama :

1).AMRIN YUSUF, S.Pt atau PT. KARYA BANGUN PAPUA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Pejantan Pemacek Sapi Bali sebanyak 110 (Seratus sepuluh) ekor untuk Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 27/06.339020/SPPB/VIII/ 2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.163.000.000,- (Satu miliar seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;

2).FRANS HENDRIK MAMBRASAR atau CV. MOMI WAREN TRADING sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Dedak untuk Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 002/KONT/DPPDKP-PB/APBN/VI/2012, tanggal 4 Juni 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 148.500.000,- (Seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);

3).EKA MANGIWA atau CV. GOLDEN PAPUA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengembangan ULIB - Pengadaan Container Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 001/KONT/DPPDKP-PB/APBN/V/ 2012, tanggal 23 Mei 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 194.500.000,- (Seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

4).YUANE RATULANGI atau CV. V. LISA ABADI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan 2 (dua) unit Puskeswan Terpadu di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 24/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 718.800.000,- (Tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

5).SAKARIA atau CV. MITRA BUANA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Anakan / Stek Rumput Raja di Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 193/521/02/2012, tanggal 20 Pebruari 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah) ;

6).MUSA RUDJI, S.Sos atau CV. APUWOMADURI PERMAI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan Pos IB type 36 Semi Permanen di Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 004/SATKER-NAK/VII/2012, tanggal 28 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;

7).NURAINI HAREMBA atau CV. SARI MUSTIKA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan 1 (satu) unit Pos IB di Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 003/SATKER-NAK/V/2012, tanggal 28 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;

8).SEPTINUS MANTONG atau CV. MARIPI INDAH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan :

a).Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan Ternak di Kabupaten Fak-Fak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 71.700.000,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 05.1/06.339020/SPK/VI/2012, tanggal 7 Juni 2012 ; dan

b).Kegiatan Pengembangan Sarpras Pendistribusian Semen Beku di Kabupaten Sorong, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 174.200.000,- (Seratus tujuh puluh empat dua ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Nomor : 02/06.339020/SPPB/VI/ 2012, tanggal 7 Juni 2012.

9).SAUL BENNY SUPIT atau CV. TOMOHON PAPUA INDAH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Penanaman Rumput King Grassdi Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 2063/521/10/2012, tanggal 8 Oktober 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) ;

10).FARIDA C. L. BONAY atau CV. PULAU MIYOSNOM INDAH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan :

a).Kegiatan Pengadaan Peralatan Perkantoran Puskeswan di Kabupaten Manokwari, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.300.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 31/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012 ;

b).Kegiatan Pengadaan Peralatan Teknik Puskeswan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.100.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 18/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012 ; dan

c).Kegiatan Pengadaan Obat-Obatan Puskeswan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Fak-Fak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.150.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 21/06.339020/SPPB/VIII/2012, tanggal 15 Agustus 2012.

11).DWIGT JHON SERMATANG atau CV. AITUMIERI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 006/SATKER-NAK/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;

12).WELLEM IMBURI atau CV. SANDUAY MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 007/SATKER-NAK/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;

13).ANEKE SILVIA BUKORPIOPER atau CV. RASAMALA sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Sarpras IB di Kabupaten Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 2171/524/10/2012, tanggal 30 Agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;

14).DORSELA SUABEY atau CV. RAVALAGH sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pengadaan Kontainer, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 146/524.2/09/2012, tanggal 17 September 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 173.250.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

15).SAID FIDIN PATIRAN atau CV. FIRMA PATI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Pembangunan Pos IB type 36 Semi Permanen di Kabupaten Fak-Fak, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) Nomor : 003/SATKER-NAK/VI/2012, tanggal 28 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 173.250.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

16).JEFF SETIAWAN WINATA atau PT. KREASINDO CITRA MANDIRI sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Kegiatan Penambahan Indukan Sapi Bali untuk Distrik Bomberay Kabupaten Fak-Fak sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) ekor, berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak Kerja) Nomor : 10/06.339020/SPPB/VII/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 13.435.200.000,- (Tiga belas miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

-Bahwa saksi Dr.Ir.HARRY TRIELY UHI,M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barattelah menanda tangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Tahun 2012 danSurat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012 atas nama 106 (Seratus enam) Kelompok Ternak yang tersebar diseluruh Wilayah Provinsi Papua Barat yang diusulkan dan juga ditandatangani oleh saksi RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt  selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa melalui proses atau mekanisme sosialisasi, seleksi dan validasi serta verifikasi calon kelompok ternak penerima dan juga tidak melibatkan tim teknis yang telah dibentuk sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementrian Pertanian tahun Anggaran 2012.

Setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan 106 (seratus) enam kelompok ternak penerima sebagai tanda bahwa kelompok ternak penerima telah dibentuk, kemudian saksi HARRY TRIELY UHI menyetujui pencairan dana untuk disalurkan dan/atau dipindahbukukan ke masing-masing rekening (Buku Tabungan) milik Kelompok Ternak penerima. Adapun dokumen yang dilampirkan untuk dapat diajukan pencairannya yaitu berupa : Surat Perintah Membayar (SPM-LS), Daftar Pembayaran Pencairan Dana Bantuan Lembaga Sosial, Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok (RRUK), Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Pengembangan Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Tahun 2012, Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Tahun 2012, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan/atau Surat Pernyataan Tanggungjawab BelanjaMutlak dan Fotocopy Buku Tabungan para Kelompok Ternak, dimana dokumen tersebut diproses oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari yang kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

-Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, saksi HARRY TRIELY UHI bersama-sama dengan saksi RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt  telah menetapkan 15 (lima belas) penyedia barang/ jasa dengan menggunakan metode penunjukan langsung dan juga menetapkan besaran nilai kontrak/ harga satuan barang tanpa melalui mekanisme survey lapangan dah/ atau tanpa terlebih dahulu membuat dan menyusun Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai pedoman/ pembanding sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu untuk perusahaan :

-sedangkan untuk Kabupaten Kaimana terdakwa KRISTIAN EFARA,SP.M.Sc membuat proposal dan menunjuk serta menetapkan kelompok ternak KYRMES dan Kelompok ternak OROSE yang berada di kabupaten Kaimana dengan cara :

Terdakwa menghubungi saksi SIMSON KUBEWA untuk membentuk kelompok ternak KYRMES, yang tujuannya oleh terdakwa menjelaskan agar saksi SIMSON KUBEWA bersama anggota kelompok ternak lainnya bisa mendapatkan dana bantuan social dari Pemerintah Indonesia melalui Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Propinsi Papua Barat,setelah itu saksi SIMSON KUBEWA membentuk pengurus, dan menyerahkan daftar susunan kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa menyuruh membuka rekening tabungan, dan saksi SIMSON KUBEWAmembuka rekening tabungan milik kelompok ternak KYRMES nomor ; 160-00-61417-8 pada Bank KCP Kimana,  dan membuat cap stempel untuk dan atas nama kelompok Ternak KYRMES, dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa, setelah beberapa bulan kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SIMSON KUBEWA di ruang kerja terdakwa bahwa kelompok ternak KYRMES ditetapkan sebagai kelompok ternak penerima bantuan social dalam kegiatan pengembangan kawasan sapi potong sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).

-Bahwa kemudian terdakwa juga mengurus pembentukan kelompok ternak OROSE dengan menyusun pengurus serta membuka rekening tabungan milik kelompok ternak OROSE nomor : 160-00-0061417-8 bank mandiri cabang pembantu Kaimana.

-Bahwa terdakwa membentuk 2 kelompok pada Kabupaten Kaimana untuk kegiatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang aman, Sehat, Utuh dan Halal dilingkungan Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat, tanpa melalui tim seleksi

-Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan proposal kelompok ternak KYRMES dan kelompok ternak ORASE kepada saksi Dr.Ir. HARRY TRIELY UHI,M.Si selaku Kepala Dinas  Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat, dan saksi Dr.Ir. HARRY TRIELY UHI,M.Si telah menanda tangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Tahun 2012.      

-Bahwa selanjutnya sesuai dengan pencairan dana bansos pengembangan kawasan sapi potong melalui penguatan modal usaha an.kelompok ternak KYRMES dan kelompok ternak ORASE kampong kaimana untuk pengadaan sapi tersebut, masing – masing sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) ke rekening yang sudah ada, lalu terdakwa  meminta secara lisan kepada saksi FRANSISKUS XAVERIUS  NEWANDI Alias FRANS NEWANDI ( kuasa Direktur PT.Gunung Mas Utama) yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan pekerjaan pengadaan tersebut,  untuk mendatangkan ternak sapi sebanyak 64 ( enam puluh empat) ekor ke kabupaten Kaimana dengan cara mentransfer dana sebesar Rp.640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) ke rekening milik saksi FRANSISKUS XAVERIUS  NEWANDI Alias FRANS NEWANDI nomor : 152.00.05130.28.7,

-Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI Alias FRANS NEWANDI,Dr.Ir. HARRY TRIELY UHI dan RUBEN JANTJE RUMERE, S.Pt.tersebut di atas merupakan penyimpangan-penyimpangan:

Sehingga jumlah kerugian keuangan negaraatas penggunaan dana Pelaksanaan Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal pada Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2012 sebesar Rp1.000.000.000(satu milyar rupiah), namun karena penggunaan dana oleh kelompok KYRMES dan kelompok OROSE yang berada di Kabupaten Kaimana masing-masing menerima  Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan total dana untuk dua kelompok sebesar Rp 1.000.000.000,- telah disalurkan kepada masing-masing kelompok dan penggunaannya diambil alih oleh saksi KRISTIAN EFARA, SP. M.Sc.selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana dengan cara memerintakan secara lisan kepada pihak penyedia jasa yaitu PT.GUNUNG MAS untuk mendatangkan 60 (enam puluh) ekor sapi tanpa didukung dengan bukti penggunaan dana sesuai Rencana Usaha Kerja dan kontrak kerja sehingga kerugian tersebut menjadi tanggung jawab KRISTIAN EFARA, SP. Msc bersama dengan FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI alias FRANS NEWANDI (Kuasa direktur PT.Gunung Mas).

Bahwa dari keduaLaporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Pkkn) Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi  Dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani Yang Aman, Sehat, Utuh Dan Halal Pada Dinas Pertanian, Peternakan Dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran sebagaimaan diuraikan di atas, maka total kerugian keuangan negara yang ditanggung oleh terdakwa bersama-sama dengan FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI alias FRANS NEWANDI (Kuasa direktur PT.Gunung Mas) adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan uraian sebagai berikut:

No.Uraian Kerugian Keuangan Negara (Rp)

1.Laporan Hasil Audit

Nomor :SR-473/PW27/5/2014, 

tanggal 12 Desember 2014 7.983.701.433,00

2.Kerugian keuangan negara yang telah ditanggung oleh Terpidana AMRIN YUSUF dan Terpidana SUNARMI 6.780.901.433,00 Sisa kerugian keuangan negara yang harus ditanggung oleh terdakwa bersama-sama dengan HARRY TRIELY UHI 1.202.800.000,00

3.Laporan Hasil Audit Nomor :SR-364/PW27/5/2015, 

tanggal 27 Oktober 2015               1.356.249.557,00

Kerugian keuangan negara menjadi tanggung jawab KRISTIAN EFARA, SP. Msc bersama dengan FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI alias FRANS NEWANDI (Kuasa direktur PT.Gunung Mas) 1.000.000.000,00

Total kerugian keuangan negara 1.559.049.557,00

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------

SUBSIDAIR:

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18  ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya