Petitum |
1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa penetapan harga nilai tanah yang telah di keluarkan oleh pihakĀ Profesional Appraiser Consultan Rp.19.60.914.000,00 sah secara hukum.
4.Menyatakan bahwa tergugat wajib membayar sisa uang sebesar Rp.16.060.914.000,00.
5.Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).
6.Menghukum tergugat membayar biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono. |