|
DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2021 bertempat di Pulau Mansinam Kab. Manokwari tepatnya di depan kantor PLTD Kerukeri Pulau Mansinam Kabupaten manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Manokwari antara lain saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumahnya di Pulau Mansiman mendatangi rumah terdakwa di kantor PLTD pulau Mansinam sampai di rumah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA saksi-saksi tidak menemukan terdakwa di rumahnya dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa berada pinggir pantai pulau Mansinam, kemudian terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA di amankan dan di bawah oleh saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May ke rumah terdakwa di kantor PLTD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA di temukan narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik narkotika golongan I jenis ganja
Bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika golongan I jenis tananman yang ditemukan oleh saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May didalam rumah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang terdakwa simpah didalam kamar di bawah kasur, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja terdakwa simpah di rak sepatu dan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisiakn narkotika golongan I jenis ganja terdakwa simpan disamping lemari.
Bahwa saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May menanyakan barang bukti tersebut ini milik siapa dan terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM Alias SIFA, menjawab kalau 2 bungkus plastik yang terdiri dari 1 bungkus plastik ukuran bersar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang yang beisikan narkoitika golongan I jenis tanaman ganja adalah milik saksi DEMITRIUS RUMADAS Alias VALDO dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golonga I jenis ganja milik sdr.BRIAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdakwa kuasai dengan tujuan untk terdakwa jual kemudian saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May membawah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM Alias SIFA, bersama barang bukti ke Polresta Manokwari guna proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari dengan Nomor : 257/X/11651/2025 tanggal 31 bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang itanda tangani oleh ASWIN sebagai Manager Bisnis Gadai pada PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
-1 (satu) satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan
-8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, dengan perincian penimbangan besbagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 12,39 (dua belas koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 5,04 (lima koma nol empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.
------ Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm,Apt sebagai Manejer Teknis dengan Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0073.K/NAPPZA/2025 tanggal 12 November 2025 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja.
------Bahwa terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, untuk menjual Narkotika Gilongan I dalam bentuk tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2021 bertempat di PULAU Mansinam Kab. Manokwari tepatnya di depan kantor PLTD Kerukeri Pulau Mansinam Kabupaten manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Manokwari antara lain saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumahnya di Pulau Mansiman mendatangi rumah terdakwa di kantor PLTD pulau Mansinam sampai di rumah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA saksi-saksi tidak menemukan terdakwa di rumahnya dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa berada pinggir pantai pulau Mansinam, kemudian terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA di amankan dan di bawah oleh saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May ke rumah terdakwa di kantor PLTD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA di temukan narkotika jenis ganja 10 (sepuluh) bungkus plastik narkotika golongan I jenis ganja
Bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika golongan I jenis tananman yang ditemukan oleh saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May didalam rumah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang terdakwa simpah didalam kamar di bawah kasur, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja terdakwa simpah di rak sepatu dan 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisiakn narkotika golongan I jenis ganja terdakwa simpan disamping lemari.
Bahwa saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May menanyakan barang bukti tersebut ini milik siapa dan terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM Alias SIFA, menjawab kalau 2 bungkus plastik yang terdiri dari 1 bungkus plastik ukuran bersar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang yang beisikan narkoitika golongan I jenis tanaman ganja adalah milik saksi DEMITRIUS RUMADAS Alias VALDO dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golonga I jenis ganja milik sdr.BRIAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdakwa kuasai atau menyimpannya kemudian saksi Apolos Dorus Krey dan saksi Dandy May membawah terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM Alias SIFA, bersama barang bukti ke Polresta Manokwari guna proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari dengan Nomor : 257/X/11651/2025 tanggal 31 bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang itanda tangani oleh ASWIN sebagai Manager Bisnis Gadai pada PT Pegadaian (persero) cabang Manokwari, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
-1 (satu) satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan
-8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, dengan perincian penimbangan besbagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 12,39 (dua belas koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 5,04 (lima koma nol empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 9 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang diberi kode BB 10 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.
------ Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati , S.Farm,Apt sebagai Manejer Teknis dengan Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0073.K/NAPPZA/2025 tanggal 12 November 2025 dengan kesimpulan : Sampel positif merupakan Tanaman Ganja.
Bahwa terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa FILEP SAMUEL ADADIKAM alias SIFA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|