| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Mnk | SETYO AGUNG NUGROHO | Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amban | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Sektor (POLSEK) Amban adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------------------ 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; -------------- 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; --------------------------- 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
