Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/PHI/2014/PN Mnk HASAN SOLEMAN,dkk Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/PHI/2014/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SOLEMAN,dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA

  1. Mengabulkan tuntutan putusan sela PARA PENGGUGAT tersebut

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT 50 % tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus batal demi hukum

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah skorsing PARA PENGGUGAT 50 % saat mulai skorsing tanggal 11 julli 2014 sebesar Rp.2.769.796 dengan perincian untuk Pengggugat Hasan Soleman sebesar Rp.1.434.180 dan untuk Penggugat Ibrahim Nasir sebesar Rp.1.335.616

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT sejak bulan september 2014 sampai dengan bulan desember 2014 sebesar Rp.17.036.000 dengan perincian Hasan Soleman Rp.8.692.000 dan Ibrahim Nasir Rp.8.344.000

  1. Menghukum TERGUGAT membayar secara rutin Upah skorsing PARA PENGGUGAT sejak Januari 2015 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh TERGUGAT

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat PHK Nomor : 03/PHK/PERS/VIII/2014 atas nama HASAN SOLEMAN dan Surat PHK Nomor : 02/PHK/PERS/VIII/2014 atas nama IBRAHIM NASIR bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT hanya 50 % tidak berdasar dan tidak beralasan

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT tidak pernah putus

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada tempat, posisi dan martabatnya semula

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan Upah skorsing PARA PENGGUGAT sebesar 50 % untuk bulan juli dan Agustus 2014.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Schorsing PARA PENGGUGAT sejak bulan September 2014 sampai Desember 2014

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT mulai Januari 2015 sampai dengan putusan atas Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak