Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Mnk TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. 1.SUJANA TATIKA
2.YANDRI KAONSENG
3.DAVID DELON TATIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2995 /R.2.10/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJANA TATIKA[Penahanan]
2YANDRI KAONSENG[Penahanan]
3DAVID DELON TATIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa I. SUJANA TATIKA, bersama Terdakwa II. DAVID DELON TATIKA, dan Terdakwa III. YANDRI KAONSENG pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024,  sekitar pukul 23.00 WIT atau atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 di Jalan aspal Kampung Sibuni Distrik Masni dan didalam ruang tamu rumah milik korban di RT 002/ RW 0005 Kampung Sibuni Distrik Masni Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang/barang yang menyebabkan orang lain luka berat. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat di atas, berawal dari Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III pulang dari kampung Aimas Distrik Prafi dan saat itu Para Terdakwa baru selesai mengkonsumsi minuman keras kemudian sesampainya di rumah Terdakwa I, Para Terdakwa menurunkan barang-barang dari mobil hilux di bantu oleh Saksi  DOMINGGUS MANDACAN dan Saksi JACOBS PATUWO sambil memutar musik dengan suara yang keras di dalam rumah kemudian tiba-tiba istri dari Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang dan menegur Terdakwa I untuk mengecilkan musik dan Terdakwa I mengatakan kepada istri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA “Pulang saja pulang saja karena kami sudah mabuk”,  kemudian saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang dalam keadaan jalan cepat-cepat sehingga Terdakwa I mengira Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang untuk memukul Terdakwa I sehingga Terdakwa I langsung menghampiri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA  dan langsung memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal dan mengenai bibir korban, lalu Korban juga sempat membalas memukul Terdakwa I dan selanjutnya saat itu Terdakwa II dan Terdakwa III serta Terdakwa I melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan Para Terdakwa terus memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA, bahwa cara Terdakwa II melakukan kekerasan fisik yaitu dengan memukul korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai Pundak belakang korban, Terdakwa I melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bibir korban, sedangkan Terdakwa III melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul korban sebanyak 2 (Dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai Pundak belakang korban kemudian Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA berusaha berdiri dan berjalan kearah rumahnya namun Terdakwa II terus mengejar Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sehingga Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA membela diri dengan memukul Terdakwa II. 
Kemudian Terdakwa I pergi kerumahnya untuk mengambil tombak yang berada di dalam kamar, lalu Terdakwa I langsung pergi menghampiri Terdakwa II yang berada di rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I melihat Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dari jendela kaca depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan selanjutnya Terdakwa I langsung menombak menggunakan tombak yang Terdakwa I pegang ke arah kaca jendela depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan menyebabkan kaca jendela tersebut pecah dan kacanya berhamburan,
Dikarenakan Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA melihat anak perempuan korban yang berusia sekitar 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan sedang berdiri diatas kursi didepan jendela depan ruang tamu, sehingga saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA mengambil anak perempuan korban dari atas kursi tersebut. Setelah itu Terdakwa I menombak yang kedua kearah dalam rumah melalui jendela depan rumah dan saat itu tombak tersebut mengenai bagian tubuh Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA tepatnya di bagian atas sebelah kanan penis korban atau dibawah perut sebelah kanan lalu penombakan ketiga kalinya kearah kaca jendela depan milik Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA namun Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA langsung menarik tombak yang tTerdakwa I pegang dan mengambil tombak tersebut. 
Kemudian Terdakwa I pun mengambil 2 ( dua ) buah batu batako yang ada di teras depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan langsung Terdakwa I gunakan untuk melempar  pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 2 ( dua ) kali dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan dari jarak sekitar 2 (dua) meter dan selanjutnya Terdakwa I menendang pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa I sehingga mengakibatkan pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA terbuka dan saat itu Terdakwa I langsung masuk kedalam rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I melihat terdapat banyak darah di lantai ruang tamu rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan dalam posisi berdiri berhadapan dengan Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan langsung memeluk Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I mengatakan “ saya bawa ko kerumah sakit, saya bawa ko kerumah sakit”  namun saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA tidak mau dan tiba-tiba masuk Terdakwa II dan membacok Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan sebuah parang dan mengenai bagian kepala atas Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA lalu Terdakwa II berlari keluar dari rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang kembali dan memegang sebuah kampak dan hendak masuk kedalam rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA, namun saat itu Terdakwa II ditahan oleh Ibunya lalu tidak lama kemudian datang istri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan beberapa warga kampung Sibuni dan selanjutnya Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dibawa ke Puskesmas Distrik Masni guna mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA mengalami nyeri pada daerah kepala, nyeri pada bibir bagian atas dam nyeri pada bagian perut kanan, pada daerah kepala ditemukan luka terbuka dengan lebar sekitar dua sentimeter, Panjang sekitar sepuluh sentimeter dan dalam sekitar satu sentimeter, pada bibir bagian atas ditemukan luka terbuka dengan Panjang sekitar satu sentimeter, pada bagian daerah perut kanan ditemukan luka terbuka dengan lenar sekitar dua sentimeter Panjang sekitar lima sentimeter dan dalam sekitar dua sentimeter yang disebabkan oleh benda tajam sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 446/ 239.1/ PKM-MASNI/ VIII/ 2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh dr. Vanesia Hera Saiduy dokter UPTD Puskesmas Masni.

---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR
Bahwa mereka Terdakwa I. SUJANA TATIKA, bersama Terdakwa II. DAVID DELON TATIKA, dan Terdakwa III. YANDRI KAONSENG pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024,  sekitar pukul 23.00 WIT atau atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 di Jalan aspal Kampung Sibuni Distrik Masni dan didalam ruang tamu rumah milik korban di RT 002/ RW 000 Kampung Sibuni Distrik Masni Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang /barang yang menyebabkan orang lain luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat di atas, berawal dari Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III pulang dari kampung Aimas Distrik Prafi dan saat itu Para Terdakwa baru selesai mengkonsumsi minuman keras kemudian sesampainya di rumah Terdakwa I, Para Terdakwa menurunkan barang-barang dari mobil hilux di bantu oleh Saksi  DOMINGGUS MANDACAN dan Saksi JACOBS PATUWO sambil memutar musik dengan suara yang keras di dalam rumah kemudian tiba-tiba istri dari Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang dan menegur Terdakwa I untuk mengecilkan musik dan Terdakwa I mengatakan kepada istri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA “Pulang saja pulang saja karena kami sudah mabuk”,  kemudian saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang dalam keadaan jalan cepat-cepat sehingga Terdakwa I mengira Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang untuk memukul Terdakwa I sehingga Terdakwa I langsung menghampiri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA  dan langsung memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal dan mengenai bibir korban, lalu Korban juga sempat membalas memukul Terdakwa I dan selanjutnya saat itu Terdakwa II dan Terdakwa III serta Terdakwa I melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan Para Terdakwa terus memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA, bahwa cara Terdakwa II melakukan kekerasan fisik yaitu dengan memukul korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai Pundak belakang korban, Terdakwa I melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bibir korban, sedangkan Terdakwa III melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul korban sebanyak 2 (Dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai Pundak belakang korban kemudian Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA berusaha berdiri dan berjalan kearah rumahnya namun Terdakwa II terus mengejar Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sehingga Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA membela diri dengan memukul Terdakwa II. 
Kemudian Terdakwa I pergi kerumahnya untuk mengambil tombak yang berada di dalam kamar, lalu Terdakwa I langsung pergi menghampiri Terdakwa II yang berada di rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I melihat Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dari jendela kaca depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan selanjutnya Terdakwa I langsung menombak menggunakan tombak yang Terdakwa I pegang ke arah kaca jendela depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan menyebabkan kaca jendela tersebut pecah dan kacanya berhamburan,
Dikarenakan Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA melihat anak perempuan korban yang berusia sekitar 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan sedang berdiri diatas kursi didepan jendela depan ruang tamu, sehingga saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA mengambil anak perempuan korban dari atas kursi tersebut. Setelah itu Terdakwa I menombak yang kedua kearah dalam rumah melalui jendela depan rumah dan saat itu tombak tersebut mengenai bagian tubuh Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA tepatnya di bagian atas sebelah kanan penis korban atau dibawah perut sebelah kanan lalu penombakan ketiga kalinya kearah kaca jendela depan milik Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA namun Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA langsung menarik tombak yang tTerdakwa I pegang dan mengambil tombak tersebut. 
Kemudian Terdakwa I pun mengambil 2 ( dua ) buah batu batako yang ada di teras depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan langsung Terdakwa I gunakan untuk melempar  pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 2 ( dua ) kali dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan dari jarak sekitar 2 (dua) meter dan selanjutnya Terdakwa I menendang pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa I sehingga mengakibatkan pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA terbuka dan saat itu Terdakwa I langsung masuk kedalam rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I melihat terdapat banyak darah di lantai ruang tamu rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan dalam posisi berdiri berhadapan dengan Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan langsung memeluk Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I mengatakan “ saya bawa ko kerumah sakit, saya bawa ko kerumah sakit”  namun saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA tidak mau dan tiba-tiba masuk Terdakwa II dan membacok Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan sebuah parang dan mengenai bagian kepala atas Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA lalu Terdakwa II berlari keluar dari rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang kembali dan memegang sebuah kampak dan hendak masuk kedalam rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA, namun saat itu Terdakwa II ditahan oleh Ibunya lalu tidak lama kemudian datang istri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan beberapa warga kampung Sibuni dan selanjutnya Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dibawa ke Puskesmas Distrik Masni guna mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA mengalami nyeri pada daerah kepala, nyeri pada bibir bagian atas dam nyeri pada bagian perut kanan, pada daerah kepala ditemukan luka terbuka dengan lebar sekitar dua sentimeter, Panjang sekitar sepuluh sentimeter dan dalam sekitar satu sentimeter, pada bibir bagian atas ditemukan luka terbuka dengan Panjang sekitar satu sentimeter, pada bagian daerah perut kanan ditemukan luka terbuka dengan lenar sekitar dua sentimeter Panjang sekitar lima sentimeter dan dalam sekitar dua sentimeter yang disebabkan oleh benda tajam sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 446/ 239.1/ PKM-MASNI/ VIII/ 2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh dr. Vanesia Hera Saiduy dokter UPTD Puskesmas Masni.

---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke -1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa mereka Terdakwa I. SUJANA TATIKA, bersama Terdakwa II. DAVID DELON TATIKA, dan Terdakwa III. YANDRI KAONSENG pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024,  sekitar pukul 23.00 WIT atau atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 di Jalan aspal Kampung Sibuni Distrik Masni dan didalam ruang tamu rumah milik korban di RT 002/ RW 000 Kampung Sibuni Distrik Masni Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang /barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat di atas, berawal dari Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III pulang dari kampung Aimas Distrik Prafi dan saat itu Para Terdakwa baru selesai mengkonsumsi minuman keras kemudian sesampainya di rumah Terdakwa I, Para Terdakwa menurunkan barang-barang dari mobil hilux di bantu oleh Saksi  DOMINGGUS MANDACAN dan Saksi JACOBS PATUWO sambil memutar musik dengan suara yang keras di dalam rumah kemudian tiba-tiba istri dari Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang dan menegur Terdakwa I untuk mengecilkan musik dan Terdakwa I mengatakan kepada istri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA “Pulang saja pulang saja karena kami sudah mabuk”,  kemudian saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang dalam keadaan jalan cepat-cepat sehingga Terdakwa I mengira Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA datang untuk memukul Terdakwa I sehingga Terdakwa I langsung menghampiri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA  dan langsung memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal dan mengenai bibir korban, lalu Korban juga sempat membalas memukul Terdakwa I dan selanjutnya saat itu Terdakwa II dan Terdakwa III serta Terdakwa I melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dan Para Terdakwa terus memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA, bahwa cara Terdakwa II melakukan kekerasan fisik yaitu dengan memukul korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai Pundak belakang korban, Terdakwa I melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bibir korban, sedangkan Terdakwa III melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul korban sebanyak 2 (Dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai Pundak belakang korban kemudian Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA berusaha berdiri dan berjalan kearah rumahnya namun Terdakwa II terus mengejar Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan memukul Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sehingga Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA membela diri dengan memukul Terdakwa II. 
Kemudian Terdakwa I pergi kerumahnya untuk mengambil tombak yang berada di dalam kamar, lalu Terdakwa I langsung pergi menghampiri Terdakwa II yang berada di rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I melihat Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dari jendela kaca depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan selanjutnya Terdakwa I langsung menombak menggunakan tombak yang Terdakwa I pegang ke arah kaca jendela depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan menyebabkan kaca jendela tersebut pecah dan kacanya berhamburan,
Dikarenakan Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA melihat anak perempuan korban yang berusia sekitar 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan sedang berdiri diatas kursi didepan jendela depan ruang tamu, sehingga saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA mengambil anak perempuan korban dari atas kursi tersebut. Setelah itu Terdakwa I menombak yang kedua kearah dalam rumah melalui jendela depan rumah dan saat itu tombak tersebut mengenai bagian tubuh Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA tepatnya di bagian atas sebelah kanan penis korban atau dibawah perut sebelah kanan lalu penombakan ketiga kalinya kearah kaca jendela depan milik Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA namun Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA langsung menarik tombak yang tTerdakwa I pegang dan mengambil tombak tersebut. 
Kemudian Terdakwa I pun mengambil 2 ( dua ) buah batu batako yang ada di teras depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan langsung Terdakwa I gunakan untuk melempar  pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 2 ( dua ) kali dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan dari jarak sekitar 2 (dua) meter dan selanjutnya Terdakwa I menendang pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa I sehingga mengakibatkan pintu depan rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA terbuka dan saat itu Terdakwa I langsung masuk kedalam rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I melihat terdapat banyak darah di lantai ruang tamu rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan dalam posisi berdiri berhadapan dengan Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan langsung memeluk Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan Terdakwa I mengatakan “ saya bawa ko kerumah sakit, saya bawa ko kerumah sakit”  namun saat itu Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA tidak mau dan tiba-tiba masuk Terdakwa II dan membacok Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan sebuah parang dan mengenai bagian kepala atas Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA lalu Terdakwa II berlari keluar dari rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang kembali dan memegang sebuah kampak dan hendak masuk kedalam rumah Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA, namun saat itu Terdakwa II ditahan oleh Ibunya lalu tidak lama kemudian datang istri Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dan beberapa warga kampung Sibuni dan selanjutnya Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA dibawa ke Puskesmas Distrik Masni guna mendapatkan perawatan medis.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Korban VICTOR GERID WAIRARA mengalami nyeri pada daerah kepala, nyeri pada bibir bagian atas dam nyeri pada bagian perut kanan, pada daerah kepala ditemukan luka terbuka dengan lebar sekitar dua sentimeter, Panjang sekitar sepuluh sentimeter dan dalam sekitar satu sentimeter, pada bibir bagian atas ditemukan luka terbuka dengan Panjang sekitar satu sentimeter, pada bagian daerah perut kanan ditemukan luka terbuka dengan lenar sekitar dua sentimeter Panjang sekitar lima sentimeter dan dalam sekitar dua sentimeter yang disebabkan oleh benda tajam sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 446/ 239.1/ PKM-MASNI/ VIII/ 2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh dr. Vanesia Hera Saiduy dokter UPTD Puskesmas Masni.

---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya