| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Augoes Fernandez | Muhammad Darmawan | | 2 | Rifal Kasim, S.H. | Muhammad Darmawan | | 3 | Andi Rizky Alhasanah, S.H., M.H. | Muhammad Darmawan | | 4 | Amalia Puspitasari Maba | Muhammad Darmawan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT Cendrawasih Wiputra Mandiri |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manokwari Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pemutusan Hubungan Industrial, menjatuhkan putusan sebagai berikut:
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari almarhuma Nuraini Kalangit dan berhak atas hak-hak normative almarhumah termasuk pasangon;
- Menyatakan pengakhiran hubungan kerja antara almarhumah Nuraini Kalangit (istri Penggugat) dan Tergugat adalah sah karena meninggal dunia dan bukan karena sakit berkepanjangan;
- Menyatakan anjuran mediator Disnaker/trans Kota Sorong adalah tidak tepat, keliru dan kabur dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam pembayaran hak atas uang pasangon;
- Menyatakan menurut hukum nilai nominal keseluruhan uang pasangon almarhumah Nuraini Kalangit adalah sebesar Rp. 102.581.456,- (seratus dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) adalah sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian, yang dijabarkan sebagai berikut;
- Membayar uang pasangon kepada Penggugat sebesar Rp. 102.581.456,- (seratus dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
- Membayar uang ganti kerugian ongkos perkara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang timbul dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manokwari Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |