Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadflan Negeri Klas lB Manokwari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan mi. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagal berikut
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada Penggugat sebesar 219.9 13655,-(Dua ratus
rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan atas nama USMANĀ MUSA BENE.
3.yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, balk dibawah tanqan mauDun dimuka umum dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SuratPelepasan adat Tersebut.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan mi saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Klas lB Manokwari berkenan mengabulkannya. |