Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Mnk ROHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROHANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa ibu pemohon yang bernama JARIYAH meninggal dunia di Prafi, Manokwari, Papua Barat di rumah pemohon pada hari Minggu tanggal 20 September tahun 1999 Pukul: 08.30 WIT karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhumah  JARIYAH, yang merupakan Ibu pemohon  tersebut;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak