Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
1.RENO VALDIN YENINAR
2.GILBERTH RUMADAS
3.HERI HERKANUS SORBU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1353 /R.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO VALDIN YENINAR[Penahanan]
2GILBERTH RUMADAS[Penahanan]
3HERI HERKANUS SORBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa RENO VALDIN YENINAR bersama-sama dengan Terdakwa GILBERTH RUMADAS, Terdakwa HERI HERKANUS SORBU, dan TIBERS SORBU (DPO)  pada hari Senin tanggal 03 bulan Maret tahun 2025  sekitar pukul 16.30 Wit di Jl. Trikora Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat di atas, berawal korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT mengambil uang di ATM BRI yang tepatnya di Jalan Trikora Wosi setelah itu korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT melanjutkan perjalanan ke arah Sanggeng dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan tepatnya di depan Pertamina korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan  Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT melihat Terdakwa RENO VALDIN YENINAR berjalan ke arah tengah jalan dan saat korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan  INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT mulai dekat dan melewati di depan Terdakwa RENO VALDIN YENINAR kemudian tanpa ada sebab Terdakwa RENO VALDIN YENINAR lansung melakukan pemukulan terhadap korban REFAEL ZETFIUS BAWARE namun korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dapat menghindari sehingga Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT yang terkena pukulan di bagian kepala. Kemudian korban REFAEL ZETFIUS BAWARE lansung menepi di pinggir jalan lalu korban REFAEL ZETFIUS BAWARE bertanya ke Terdakwa RENO VALDIN YENINAR ‘’Bah Kenapa Main Pukul‘’ namun Terdakwa RENO VALDIN YENINAR menjawab “Kenapa Ko Tawar Sa’’ setelah itu Terdakwa RENO VALDIN YENINAR melakukan pemukulan terhadap korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan mengenai helm korban REFAEL ZETFIUS BAWARE yang menyebabkan kaca helm korban REFAEL ZETFIUS BAWARE terlepas kemudian Terdakwa GILBERTH RUMADAS, bersama-sama dengan Terdakwa HERI HERKANUS SORBU, dan TIBERS SORBU (DPO) mulai mendatangi korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan melakukan pemukulan terhadap korban REFAEL ZETFIUS BAWARE lalu  Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE  berusaha menghindar hingga terjatuh kemudian korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan Saksi ANGELINA RAHAKRATAT mengamankan diri ke dalam halaman Pertamina namun Para Terdakwa mengejar Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT ke dalam Pertamina lalu Terdakwa HERI HERKANUS SORBU dan TIBERT SORBU (DPO) memukuli Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE sedangkan Terdakwa GILBERTH RUMADAS pada saat akan melakukan pemukulan kepada Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dihalangi oleh anggota TNI yang berada di tempat tersebut.
  • Bahwa korban REFAEL ZETFIUS BAWARE tidak bisa melakukan perlawanan karena tangan korban keseleo/terkilir saat korban REFAEL ZETFIUS BAWARE jatuh kemudian Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT memeluk korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dari depan dengan tujuan melindungi korban REFAEL ZETFIUS BAWARE namun Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT terkena pukulan oleh Terdakwa HERI HERKANUS SORBU yang menggunakan pipa air sebagai pemukul kemudian Security yang bertugas di Pintu masuk pertamina mencoba untuk melerai dan membubarkan Para Terdakwa. Setelah itu itu korban REFAEL ZETFIUS BAWARE mencoba untuk menghubungi piket Mako Polresta Manokwari lalu pergi ke Polresta Manokwari untuk membuat Laporan Polisi guna diproses secara Hukum yang berlaku.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/13/2025, tanggal 25 April 2025 atas nama REFAEL ZETFIUS BAWARE, ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari diperoleh hasil sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN DI TEMUKAN:

a.     Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar 

                   Nama                             :  REFAEL ZETFIUS BAWARE.

          Umur                           :  21 Tahun.

          Jenis Kelamin             :  Laki-laki.

          Agama                        :  Kristen Protestan.

          Pekerjaan                    :  Tidak ada.

          Alamat                         :  Jalan Trikora Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampak Luka Lecet (+) berbentuk oval pada lutut kiri
  • Tampak luka-luka lecet pada dada kiri berbentuk garis
  • Tampak memar pada bahu kiri
  • Tampak memar pada bahu kanan
  • Tampak memar pada lutut kiri
  • Tampak bengkak pada dahi kiri
  • Tampak luka lecet memar dengan warna kemerahan pada kelopak mata kiri

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan

d.  Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan.

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

  • Bahwa Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT mendapatkan pukulan oleh Terdakwa HERI HERKANUS SORBU pada saat melindungi Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE, adapun hasil Visum Et Repertum 353/15/2025, tanggal 25 April 2025 atas nama REFAEL ZETFIUS BAWARE, ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari diperoleh hasil sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN DI TEMUKAN:

a.     Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar 

          Nama                          :  INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT.

          Umur                           :  21 Tahun.

          Jenis Kelamin             :  Perempuan.

          Agama                        :  Katholik.

          Pekerjaan                    :  Pelajar.

          Alamat                         :  Jalan Pahlawan Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampak warna merah (+) pada leher belakang, nyeri tekan (+)
  • Tampak warna merah (+) pada punggung atas sebelah kiri
  • Tidak tampak jelas pada daerah dada, nyeri tekan (+)

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan

d.  Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan.

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RENO VALDIN YENINAR bersama-sama dengan Terdakwa GILBERTH RUMADAS, Terdakwa HERI HERKANUS SORBU, dan TIBERS SORBU (DPO)  pada hari Senin tanggal 03 bulan Maret tahun 2025  sekitar pukul 16.30 Wit di Jl. Trikora Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat di atas, berawal korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT mengambil uang di ATM BRI yang tepatnya di Jalan Trikora Wosi setelah itu korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT melanjutkan perjalanan ke arah Sanggeng dengan menggunakan sepeda motor namun dalam perjalanan tepatnya di depan Pertamina korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan  Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT melihat Terdakwa RENO VALDIN YENINAR berjalan ke arah tengah jalan dan saat korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dengan  INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT mulai dekat dan melewati di depan Terdakwa RENO VALDIN YENINAR kemudian tanpa ada sebab Terdakwa RENO VALDIN YENINAR lansung melakukan pemukulan terhadap korban REFAEL ZETFIUS BAWARE namun korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dapat menghindari sehingga Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT yang terkena pukulan di bagian kepala. Kemudian korban REFAEL ZETFIUS BAWARE lansung menepi di pinggir jalan lalu korban REFAEL ZETFIUS BAWARE bertanya ke Terdakwa RENO VALDIN YENINAR ‘’Bah Kenapa Main Pukul‘’ namun Terdakwa RENO VALDIN YENINAR menjawab “Kenapa Ko Tawar Sa’’ setelah itu Terdakwa RENO VALDIN YENINAR melakukan pemukulan terhadap korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan mengenai helm korban REFAEL ZETFIUS BAWARE yang menyebabkan kaca helm korban REFAEL ZETFIUS BAWARE terlepas kemudian Terdakwa GILBERTH RUMADAS, bersama-sama dengan Terdakwa HERI HERKANUS SORBU, dan TIBERS SORBU (DPO) mulai mendatangi korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan melakukan pemukulan terhadap korban REFAEL ZETFIUS BAWARE lalu  Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE  berusaha menghindar hingga terjatuh kemudian korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan Saksi ANGELINA RAHAKRATAT mengamankan diri ke dalam halaman Pertamina namun Para Terdakwa mengejar Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dan Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT ke dalam Pertamina lalu Terdakwa HERI HERKANUS SORBU dan TIBERT SORBU (DPO) memukuli Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE sedangkan Terdakwa GILBERTH RUMADAS pada saat akan melakukan pemukulan kepada Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dihalangi oleh anggota TNI yang berada di tempat tersebut.
  • Bahwa korban REFAEL ZETFIUS BAWARE tidak bisa melakukan perlawanan karena tangan korban keseleo/terkilir saat korban REFAEL ZETFIUS BAWARE jatuh kemudian Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT memeluk korban REFAEL ZETFIUS BAWARE dari depan dengan tujuan melindungi korban REFAEL ZETFIUS BAWARE namun Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT terkena pukulan oleh Terdakwa HERI HERKANUS SORBU yang menggunakan pipa air sebagai pemukul kemudian Security yang bertugas di Pintu masuk pertamina mencoba untuk melerai dan membubarkan Para Terdakwa. Setelah itu itu korban REFAEL ZETFIUS BAWARE mencoba untuk menghubungi piket Mako Polresta Manokwari lalu pergi ke Polresta Manokwari untuk membuat Laporan Polisi guna diproses secara Hukum yang berlaku.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/13/2025, tanggal 25 April 2025 atas nama REFAEL ZETFIUS BAWARE, ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari diperoleh hasil sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN DI TEMUKAN:

a.     Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar 

          Nama                          :  REFAEL ZETFIUS BAWARE.

          Umur                           :  21 Tahun.

          Jenis Kelamin             :  Laki-laki.

          Agama                        :  Kristen Protestan.

          Pekerjaan                    :  Tidak ada.

          Alamat                         :  Jalan Trikora Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampak Luka Lecet (+) berbentuk oval pada lutut kiri
  • Tampak luka-luka lecet pada dada kiri berbentuk garis
  • Tampak memar pada bahu kiri
  • Tampak memar pada bahu kanan
  • Tampak memar pada lutut kiri
  • Tampak bengkak pada dahi kiri
  • Tampak luka lecet memar dengan warna kemerahan pada kelopak mata kiri

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan

d.  Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan.

e. Kesimpulan

Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

  • Bahwa Saksi INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT mendapatkan pukulan oleh Terdakwa HERI HERKANUS SORBU pada saat melindungi Korban REFAEL ZETFIUS BAWARE, adapun hasil Visum Et Repertum 353/15/2025, tanggal 25 April 2025 atas nama REFAEL ZETFIUS BAWARE, ditandatangani oleh dr. Yeni Rahma Desty, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah  Manokwari diperoleh hasil sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN DI TEMUKAN:

a.     Pemeriksaan Korban

  • Korban datang dalam keadaan : Sadar 

          Nama                          :  INDRI ASRI ANGELINA RAHAKRATAT.

          Umur                           :  21 Tahun.

          Jenis Kelamin             :  Perempuan.

          Agama                        :  Katholik.

          Pekerjaan                    :  Pelajar.

          Alamat                         :  Jalan Pahlawan Kab. Manokwari.

b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan

  • Tampak warna merah (+) pada leher belakang, nyeri tekan (+)
  • Tampak warna merah (+) pada punggung atas sebelah kiri
  • Tidak tampak jelas pada daerah dada, nyeri tekan (+)

c. Terhadap Korban dilakukan

  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan

d.  Korban dirawat / Dipulangkan

  • Korban dipulangkan.

e. Kesimpulan

  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya