Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. FELDY FENGLY ABAA Alias KOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/R.2.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELDY FENGLY ABAA Alias KOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
 
Primair:
 
------ Bahwa terdakwa  FELDY FENGLY ABAA Alias KOKO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.50 WIT atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Petrus Kafiar Amban Aipiri Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 
------ Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juli 2024 pukul 14.00 wit  terdakwa yang telah mendapat ijin keluar dari Kalapas Manokwari untuk mencari akar bahar, terdakwa meminta ijin kepada komandan jaga dan meminjam motor Kawasaki D-Tracker 150 milik Petugas P2U menuju kampung Aipiri. Pada saat tiba di Kampung Aipiri terdakwa di telpon oleh ELIA KARENI NUMBERI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) janjian bertemu di rumah ELIA KARENI NUMBERI (DPO) yang berada di Jalan Petrus Kafiar Kabupaten Manokwari untuk mencarikan teman terdakwa untuk mengambil barang (Ganja). Setelah terdakwa tiba di depan rumah ELIA KARENI NUMBERI, terdakwa memberikan sebuah tas berwarna coklat yang terdakwa telah bawa dari dalam lapas kelas IIB Manokwari kepada ELIA KARENI NUMBERI selanjutnya ELIA KARENI NUMBERI masuk kedalam rumah lalu keluar memberikan tas dan mengatakan kepada terdakwa “KAKA ADA ISI 8 (DELAPAN) PLASTIK INI, KO CEK TEMANMU BARU KO KASI KEDIA” lalu terdakwa menjawab “ IYA KAKA, SAYA LANGSUNG JALAN INI, DAN SAYA JUGA HARUS KEMBALI CEPAT KE LAPAS” lalu terdakwa pergi menggunakan sepeda ingin menuju ke Kampung Ambon Atas.
 
----------Bahwa sekitar pukul 14.50 WIT saksi Rivaldi Makatita dan saksi Isak Jordan Mayor Anggota Polresta Manokwari yang berada sekitar 500 meter dari rumah ELIA KARENI NUMBERI menggunakan sepeda motor memberhentikan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk turun dari motor untuk di lakukan penggeledahan dan saksi  menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna putih, lalu memeriksa tas milik terdakwa dan menemukan 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 039/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Berat Barang bukti Narkotika adalah sebagai berikut :
• 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 140,83 (seratus empat puluh koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut:
• BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 15,48 (lima belas koma empat puluh delapan) gram;
• BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 17,68 (tujuh belas koma enam puluh delapan) gram;
• BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 18,62 (delapan belas koma enam puluh dua) gram;
• BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 14,89 (empat belas koma delapan puluh sembilan) gram;
• BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 26,41 (dua puluh enam koma empat puluh satu) gram;
• BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 17,96 (tujuh belas koma sembilan puluh enam) gram;
• BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 15,95 (lima belas koma sembilan puluh lima) gram;
• BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram.
 
---------Bahwa terhadap 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik sebagian/sebanyak 1 (satu) sampel di bungkus, disegel dan dilabel untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium guna pemeriksaan secara laboratoris. 
-------- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0053.K/NAPPZA/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman ganja.
--------Bahwa Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan terdakwa masih dalam status sebagai Narapidana di Lapas Kelas IIB Manokwari.
 
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
 
A T A U
 
Subsidair  :
 
------ Bahwa terdakwa  FELDY FENGLY ABAA Alias KOKO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.50 WIT atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Petrus Kafiar Amban Aipiri Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 
------ Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juli 2024 pukul 14.00 wit  terdakwa yang telah mendapat ijin keluar dari Kalapas Manokwari untuk mencari akar bahar, terdakwa meminta ijin kepada komandan jaga dan meminjam motor Kawasaki D-Tracker 150 milik Petugas P2U menuju kampung Aipiri. Pada saat tiba di Kampung Aipiri terdakwa di telpon oleh ELIA KARENI NUMBERI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) janjian bertemu di rumah ELIA KARENI NUMBERI (DPO) yang berada di Jalan Petrus Kafiar Kabupaten Manokwari untuk mencarikan teman terdakwa untuk mengambil barang (Ganja). Setelah terdakwa tiba di depan rumah ELIA KARENI NUMBERI, terdakwa memberikan sebuah tas berwarna coklat yang terdakwa telah bawa dari dalam lapas kelas IIB Manokwari kepada ELIA KARENI NUMBERI selanjutnya ELIA KARENI NUMBERI masuk kedalam rumah lalu keluar memberikan tas dan mengatakan kepada terdakwa “KAKA ADA ISI 8 (DELAPAN) PLASTIK INI, KO CEK TEMANMU BARU KO KASI KEDIA” lalu terdakwa menjawab “ IYA KAKA, SAYA LANGSUNG JALAN INI, DAN SAYA JUGA HARUS KEMBALI CEPAT KE LAPAS” lalu terdakwa pergi menggunakan sepeda ingin menuju ke Kampung Ambon Atas.
 
----------Bahwa sekitar pukul 14.50 WIT saksi Rivaldi Makatita dan saksi Isak Jordan Mayor Anggota Polresta Manokwari yang berada sekitar 500 meter dari rumah ELIA KARENI NUMBERI menggunakan sepeda motor memberhentikan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk turun dari motor untuk di lakukan penggeledahan dan saksi  menemukan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna putih, lalu memeriksa tas milik terdakwa dan menemukan 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 039/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Berat Barang bukti Narkotika adalah sebagai berikut :
• 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 140,83 (seratus empat puluh koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut:
• BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 15,48 (lima belas koma empat puluh delapan) gram;
• BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 17,68 (tujuh belas koma enam puluh delapan) gram;
• BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 18,62 (delapan belas koma enam puluh dua) gram;
• BB 4 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 14,89 (empat belas koma delapan puluh sembilan) gram;
• BB 5 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 26,41 (dua puluh enam koma empat puluh satu) gram;
• BB 6 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 17,96 (tujuh belas koma sembilan puluh enam) gram;
• BB 7 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 15,95 (lima belas koma sembilan puluh lima) gram;
• BB 8 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram.
 
---------Bahwa terhadap 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik sebagian/sebanyak 1 (satu) sampel di bungkus, disegel dan dilabel untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium guna pemeriksaan secara laboratoris. 
-------- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0053.K/NAPPZA/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc dengan kesimpulan Sampel Positif tanaman ganja.
--------Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan terdakwa masih dalam status sebagai Narapidana di Lapas Kelas IIB Manokwari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009

 

Pihak Dipublikasikan Ya