Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Mnk BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Papua barat c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BILLY JAKONIAS JESAYA WAIRARA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Papua barat c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Papua barat c.q. Direktorat reserse criminal umum yang beralamat di Jalan Trikora Maripi Manokwari 98321, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.


Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut:


1. Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUH??.
2. Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021: Mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan
keadilan restoratif, menetapkan syarat materiil seperti tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak berdampak konflik sosial, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.
3. Peraturan Kejaksaan Agung (perja) Nomor 15 Tahun 2020 : Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan retoratif.
4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 : Memberikan pedoman kepada hakim dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, termasuk kategori tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restoratif, seperti tindak pidana ringan atau delik aduan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.


Bahwa, berdasarkan uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.

1. Bahwa, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, Perintah menyelesaikan keadilan restoratif telah dilaksanakan, namun PEMOHON dirugikan karena pada saat di selesaikan melalui keadilan retoratif, perkara ini secara utuh tidak diselesaikan hingga tuntas dan tidak menerima surat perintah penghentian penyidikan, bahwasannya perkara tersebut tidak mempunyai kepastian hukum dalam penyelesaiannya yang berlarut selama 7 bulan.
2. Bahwa ketika restorative justice berhasil diterapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada, maka proses hukum pidana akan berakhir dengan penghentian penyelidikan atau penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.
3. Bahwa Dengan mengajukan permohonan pemeriksaan kembali perkara tersebut, pemohon
meminta kepada hakim agar memeriksa kembali perkara ini dan di hentikan penyidikan perkara tersebut.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tindakan sewenang-wenang.
Berdasarkan alasan-alasan di atas maka PEMOHON memohon kepada Ketua Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan dan Penuntutan (SP3) secara sah.
3.. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara. Atau
Jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya