Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
3.HENDRA WAHYUDI, S.H.
YONAS ZAKARIAS SR. MAYOR Alias YORIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1630/R.2.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANGKY TICOALU, S.H.,M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
3HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONAS ZAKARIAS SR. MAYOR Alias YORIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
       
   
         

DAKWAAN 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa YONAS ZAKARIAS SR. MAYOR Alias YORIS (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada pertengahan bulan Februari 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.32 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kota Jayapura (namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat 5 huruf b KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini) dan Kapal KM. Gunung Dempo Dek 5 bagian kiri tempat tidur nomor 5527 yang sedang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2026 Terdakwa yang sedang berada di Kota Jayapura dihubungi oleh saudara OBED SESERAY (DPO) untuk meminta bantuan mengantarkan Narkotika jenis ganja ke Manokwari dan atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya karena akan mendapatkan imbalan. Selanjutnya beberapa waktu kemudian saudara OBED SESERAY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “datang sudah dong dua sudah antar barang ini”, sehingga setelah menerima ajakan tersebut Terdakwa kemudian pergi menemui saudara OBED SESERAY (DPO) di Komplek APO Bengkel tepatnya di depan rumah saudara OBED SESERAY, lalu saudara OBED SESERAY (DPO) menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam kepada Terdakwa untuk dibawa ke Manokwari. Setelah menerima Narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa membawa barang tersebut ke rumah Terdakwa di Skyland Jayapura untuk disimpan sementara.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT saat Terdakwa sedang bekerja sebagai ojek di Komplek APO, Terdakwa meminta buah pinang kepada saudara OBED SESERAY (DPO) untuk dipergunakan menyimpan dan menyembunyikan Narkotika jenis ganja yang akan dibawa ke Manokwari. Kemudian pada hari Kamis pagi tanggal 27 Februari 2026 Terdakwa kembali mengingatkan saudara OBED SESERAY (DPO) untuk meminta pinang karena pada hari itu sekitar pukul 22.00 WIT Terdakwa akan berangkat ke Manokwari menggunakan kapal KM. Gunung Dempo. Selanjutnya pada sore hari saudara OBED SESERAY (DPO) menyerahkan buah pinang kepada Terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam ukuran besar, lalu Terdakwa membawa kantong tersebut pulang ke rumahnya dan kemudian Terdakwa membungkus serta menyelipkan Narkotika jenis ganja tersebut di bagian bawah tumpukan buah pinang agar tidak diketahui orang lain.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.50 WIT Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Jayapura dan bertemu dengan saudara OBED SESERAY (DPO) yang telah menunggu Terdakwa karena tiket keberangkatan menuju Manokwari telah disiapkan oleh saudara OBED SESERAY (DPO). Setelah bertemu, saudara OBED SESERAY (DPO) menyerahkan tiket kapal kepada Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, Terdakwa meletakkan kantong plastik warna hitam berisi buah pinang yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja di tempat tidur Terdakwa pada Dek 5 bagian kanan tepatnya di bagian sandaran kepala tempat tidur, lalu kapal berlayar menuju Manokwari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari, Terdakwa mengambil kantong plastik berisi Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam buah pinang tersebut dari bagian sandaran kepala tempat tidur, kemudian Terdakwa meminta bantuan seorang buruh (yang selanjutnya diketahui bernama Saksi YOHANES WEMPY RUMKABAS) untuk membawa kantong tersebut turun ke dermaga Manokwari. Setelah itu Terdakwa turun dan duduk di Dek 4 kapal, namun beberapa saat kemudian Saksi YOHANES WEMPY RUMKABAS yang sebelumnya diminta bantuan oleh Terdakwa datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “om mari dulu” sambil meminta Terdakwa naik kembali ke Dek 5 kapal serta mengatakan “ada orang yang datang mengambil gambar/foto kantong plastik hitam”, kemudian tidak lama sekitar pukul 14.32 WIT, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat datang menghampiri Terdakwa dan Saksi YOHANES WEMPY RUMKABAS, yang selanjutnya meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik warna hitam milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kantong plastik warna hitam milik Terdakwa, petugas menemukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan disembunyikan dengan cara ditimpa menggunakan buah pinang. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke kantor security kapal di Dek 4 dan kemudian dibawa turun ke Pelabuhan Manokwari untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polda Papua Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 016/III/11651/2026, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 diketahui keseluruhan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat bersih total 493,87 (empat ratus sembilan puluh tiga koma delapan tujuh) gram.
  • Bahwa terhadap paket narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa, telah dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW / 26.121.11.16.05.0010.K/ NAPZA/2026, tanggal 3 Maret 2026 yang ditanda tangani Manager Teknis BPOM Manokwari an. ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt., dengan hasil berupa barang bukti : 1 (satu)  bungkus  plastic  kecil diduga narkotika jenis ganja hasil penimbangan Zat 3000  Mg.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories terhadap sampel barang bukti diberi nomor 26.121.11.16.05.0010.K barang bukti tersebut diatas positif tanaman Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA,

------- Bahwa Terdakwa YONAS ZAKARIAS SR. MAYOR Alias YORIS (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada pertengahan bulan Februari 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.32 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kota Jayapura (namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat 5 huruf b KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini) dan Kapal KM. Gunung Dempo Dek 5 bagian kiri tempat tidur nomor 5527 yang sedang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2026 Terdakwa yang sedang berada di Kota Jayapura dihubungi oleh saudara OBED SESERAY (DPO) untuk meminta bantuan mengantarkan Narkotika jenis ganja ke Manokwari dan atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya karena akan mendapatkan imbalan. Selanjutnya beberapa waktu kemudian saudara OBED SESERAY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “datang sudah dong dua sudah antar barang ini”, sehingga setelah menerima ajakan tersebut Terdakwa kemudian pergi menemui saudara OBED SESERAY (DPO) di Komplek APO Bengkel tepatnya di depan rumah saudara OBED SESERAY, lalu saudara OBED SESERAY (DPO) menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam kepada Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa yang telah menguasai barang tersebut membawa dan menyimpannya di rumah Terdakwa yang bertempat di Skyland Jayapura.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT saat Terdakwa sedang bekerja sebagai ojek di Komplek APO, Terdakwa meminta buah pinang kepada saudara OBED SESERAY (DPO) untuk dipergunakan menyembunyikan Narkotika jenis ganja yang akan dibawa ke Manokwari. Kemudian pada hari Kamis pagi tanggal 27 Februari 2026 Terdakwa kembali mengingatkan saudara OBED SESERAY (DPO) untuk meminta pinang karena pada hari itu sekitar pukul 22.00 WIT Terdakwa akan berangkat ke Manokwari menggunakan kapal KM. Gunung Dempo. Selanjutnya pada sore hari saudara OBED SESERAY (DPO) menyerahkan buah pinang kepada Terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam ukuran besar, lalu Terdakwa membawa kantong tersebut pulang ke rumahnya dan kemudian menyelipkan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja di bagian bawah tumpukan buah pinang agar tidak diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.50 WIT Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Jayapura dan bertemu dengan saudara OBED SESERAY (DPO) yang telah menunggu Terdakwa untuk menyerahkan tiket kapal menuju Manokwari. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo sambil membawa kantong plastik warna hitam berisi buah pinang yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja tersebut, lalu Terdakwa meletakkan dan menyimpan barang tersebut di tempat tidur Terdakwa pada Dek 5 bagian kanan tepatnya di bagian sandaran kepala tempat tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari, Terdakwa mengambil kantong plastik berisi Narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam buah pinang tersebut dari bagian sandaran kepala tempat tidur, kemudian Terdakwa meminta bantuan seorang buruh (yang selanjutnya diketahui bernama Saksi YOHANES WEMPY RUMKABAS) untuk membawa kantong tersebut turun ke dermaga Manokwari. Setelah itu Terdakwa turun dan duduk di Dek 4 kapal, namun beberapa saat kemudian Saksi YOHANES WEMPY RUMKABAS yang sebelumnya diminta bantuan oleh Terdakwa datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “om mari dulu” sambil meminta Terdakwa naik kembali ke Dek 5 kapal serta mengatakan “ada orang yang datang mengambil gambar/foto kantong plastik hitam”, kemudian tidak lama sekitar pukul 14.32 WIT, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat datang menghampiri Terdakwa dan Saksi YOHANES WEMPY RUMKABAS, yang selanjutnya meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik warna hitam milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kantong plastik warna hitam milik Terdakwa, petugas menemukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan disembunyikan dengan cara ditimpa menggunakan buah pinang. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke kantor security kapal di Dek 4 dan kemudian dibawa turun ke Pelabuhan Manokwari untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polda Papua Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 016/III/11651/2026, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 diketahui keseluruhan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat bersih total 493,87 (empat ratus sembilan puluh tiga koma delapan tujuh) gram.
  • Bahwa terhadap paket narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa, telah dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW / 26.121.11.16.05.0010.K/ NAPZA/2026, tanggal 3 Maret 2026 yang ditanda tangani Manager Teknis BPOM Manokwari an. ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt., dengan hasil berupa barang bukti : 1 (satu)  bungkus  plastic  kecil diduga narkotika jenis ganja hasil penimbangan Zat 3000  Mg.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories terhadap sampel barang bukti diberi nomor 26.121.11.16.05.0010.K barang bukti tersebut diatas positif tanaman Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja dalam bentuk tanaman tersebut.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun  2026  tentang Penyesuaian Pidana------

Pihak Dipublikasikan Ya