Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. BUCE MAYOR alias OMBUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3201 /R.2.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUCE MAYOR alias OMBUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa BUCE MAYOR alias OMBUT pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Kampung Yoom Distrik Pantura Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Garasi Mobil Rumah Frits Rumbino), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa bersama dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE menuju ke rumah milik FRITS RUMBINO, setelah sampai di rumah milik FRITS RUMBINO tepatnya di dekat dapur, Terdakwa bersama dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE duduk sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus (ct), lalu sekira pukul 22.00 WIT dikarenakan Terdakwa bersama dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE sudah dalam pengaruh minuman keras (mabuk) maka antara Terdakwa dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE terjadi pertengkaran mulut sehingga sekira pukul 23.00 WIT Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE pergi dengan membawa minuman sisa mereka, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIT pagi, Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE datang kembali sambil berteriak-teriak kepada Terdakwa dengan mengatakan “Napiii… Stupid…., stop baktip sudah…,Napiii Fuck You..,” karena mendengar teriakan tersebut Terdakwa tersinggung dan Terdakwa langsung bangun lalu Terdakwa ambil pisau yang ada di dapur milik FRITS RUMBINO kemudian Terdakwa menghampiri Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE yang saat itu sedang duduk di dalam Mobil Hartop yang sedang terparkir di garasi rumah FRITS RUMBINO, lalu Terdakwa langsung menikam Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE di bagian dada tepatnya di hulu hati dengan menggunakan pisau sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menikam Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE di bagian dada sebelah kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau tersebut sehingga pada saat itu Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE langsung meninggal dunia, setelah itu Terdakwa melepas pisau tersebut lalu Terdakwa jalan kaki ke Kantor Koramil sambil berteriak dengan mengatakan “kamu lihat Maroke, saya ada tusuk dia mati dalam mobil” hingga sesampainya di Kantor Koramil Terdakwa bertemu dengan RAIS yang merupakan anggota TNI, lalu Terdakwa menyatakan bahwa “Pak Rais minta tolong telpon ke Polres ka atau antar saya ka, saya ada bunuh Maroke di dalam mobil” namun RAIS hanya diam, karena pada saat itu masyarakat sudah mulai ramai sehingga Terdakwa merasa takut maka Terdakwa langsung melarikan diri ke Kampung Asai dengan menumpang mobil taxi.
2. Bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat, Resor Kota Manokwari, tertanggal 26 Juli 2024, Nomor: B/82/VI/RES 1.7/2024/Sat Reskrim, yang ditandatangani oleh: D. RAJA PUTRA NAPITUPULU, SIK, MM, Pangkat: AKP, Nrp: 91110426, dan diterima hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, pukul 14.00 WIT di bagian Forensik dan Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat atas nama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dan berdasarkan Surat Permintaan Ahli Forensik dari Polresta Manokwari, tertanggal 12 Juni 2024, nomor: B/82/VI/RES 1.7./2024/Reskrim, maka dengan ini, saya dr. IZAK REBA, SpKF. MH.Kes, sebagai dokter Ahli Forensik menerangkan bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, pukul 11.00 WIT, di Ruang Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam / otopsi terhadap korban yang berdasarkan surat permintaan tersebut di atas, Nama: Tn. PRIMOP UMAP Alias MERAUKE, Umur: Dewasa, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Kampung Yoom 1 Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
Permukaan Kulit Tubuh:
Kepala : Tidak Ada Kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Terdapat sebuah luka terbuka pada dada kiri, lokasi empat centimeter sebelah kiri garis tengah tubuh, dan dua centimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua puting susu, bentuk luka teratur, ukuran panjang emapt centimeter, lebar dua centimeter, dan dalam enam centimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata,terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot
Perut : Terdapat sebuah luka terbuka pada perut bagian atas, lokasib tutuh sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua puting susu dan dua centimeter sebelah kiri garis tengah tubuh, bentuk luka teratur, ukurang panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam enam centimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit jaringan ikat dan otot
Punggung : Tidak ada kelainan
Bokong : Tidak ada kelainan
Dubur : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak:
1) Anggota gerak atas: Tidak ada kelainan
2) Anggota gerak bawah:
Tungkai Kanan: Tidak ada kelainan
Tungkai Kiri: Tidak ada kelainan
3) Anggota gerak tampak pucat
PEMERIKSAAN BAGIAN TUBUH TERTENTU:
Mata : Terdapat sebuah luka terbuka pada kelopak atas mata kanan, bentuk luka teratur, ukuran panjang dua koma lima centimeter, lebar satu centimeter dan dalam lima centimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot
Hidung : Tidak ada kelainan
Telinga : Tidak ada kelainan
Mulut : Tidak ada kelainan
1) Bibir: Tidak ada kelainan
2) Selaput lendir mulut: Tidak ada kelainan
3) Lidah: Tidak ada kelainan
4) Gigi geligi: Tidak ada kelainan
5) Langit mulut: Tidak ada kelainan
6) Dasar mulut: Tidak ada kelainan
7) Rongga mulut: Tidak ada kelainan
8) Alat Kelamin: Laki-laki, tidak disunat, Tidak ada kelainan
PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM:
Kepala : Tidak ada kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada :
1) Rongga dada: Luka terbuka pada dinding dada kiri, menembus rongga dada setinggi sela iga ke lima, dan terdapat cairan darah dalam rongga dada
2) Jantung: Tidak ada kelainan
3) Paru-paru: Tidak ada kelainan
Perut :
1) Rongga Perut: Terdapat luka tusuk pada daerah perut atas bagian tengah, luka menembus rongga perut dan terdapat banyak cairan darah pada rongga perut
2) Usus halus: dari labung, usus halus, usus tebal dan penggantung usu tidak ada kelainan
3) Hati: Terdapat luka tusuk pada organ hari bagian, ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter
4) Limpa: Tidak ada kelainan
5) Pankreas: Tidak ada kelainan
6) Ginjal: Kedua Ginjal tidak ada kelainan
PEMERIKSAAN TULANG TULANG:
Tulang Tengkorak : Tidak ada kelainan
Tulang wajah : Terdapat patah pada tulang kelenjar air mata, mata kanan
Tulang dada : Terdapat retak pada tulang iga kelima rusuk kiri, dua centimeter sebelah kiri garis tengah tubuh
Tulang Belakang : Tidak ada kelainan
Tulang panggul : Tidak ada kelainan
Tulang anggota gerak :
1) Atas  : Tidak ada kelainan
2) Bawah  : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN:
• Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur dewasa, warna kulit hitam, kesang gizi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tajm berupa luka tusuk pada kelopak atas mata kanan, menembus dan mematahkan tulang air mata, mata kanan, luka tusuk pada dada kiri, menembus rongga dada dan merobek jantung kiri, luka tusuk pada perut atas bagian tengah menembus rongga perut dan merobek jaringan organ hati, ditemukan darah dalam rongga dada dan rongga perut, ditemukan tanda tanda pendarahan hebat. Sebab kematian adalah pendarahan hebat, sebab pati kematian adalah akibat luka tusuk menembus jantung kiri dan luka tusuk merobek jaringan hati, menyebabkan pendarahan hebat.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa BUCE MAYOR alias OMBUT pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 05.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Kampung Yoom Distrik Pantura Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Garasi Mobil Rumah Frits Rumbino), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, jika mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa bersama dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE menuju ke rumah milik FRITS RUMBINO, setelah sampai di rumah milik FRITS RUMBINO tepatnya di dekat dapur, Terdakwa bersama dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE duduk sambil mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus (ct), lalu sekira pukul 22.00 WIT dikarenakan Terdakwa bersama dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE sudah dalam pengaruh minuman keras (mabuk) maka antara Terdakwa dengan Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE terjadi pertengkaran mulut sehingga sekira pukul 23.00 WIT Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE pergi dengan membawa minuman sisa mereka, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIT Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE datang kembali sambil berteriak-teriak kepada Terdakwa dengan mengatakan “Napiii… Stupid…., stop baktip sudah…,Napiii Fuck You..,” karena mendengar teriakan tersebut Terdakwa tersinggung dan Terdakwa langsung bangun lalu Terdakwa ambil pisau yang ada di dapur milik FRITS RUMBINO kemudian Terdakwa menghampiri Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE yang saat itu sedang duduk di dalam Mobil Hartop yang sedang terparkir di garasi rumah FRITS RUMBINO, lalu Terdakwa langsung menikam Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE di bagian dada tepatnya di hulu hati dengan menggunakan pisau sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa kembali menikam Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE di bagian dada sebelah kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan pisau tersebut sehingga pada saat itu Alm. PRIMOP UMAP Alias MAROKE langsung meninggal dunia, setelah itu Terdakwa melepas pisau tersebut lalu Terdakwa jalan kaki ke Kantor Koramil sambil berteriak dengan mengatakan “kamu lihat Maroke, saya ada tusuk dia mati dalam mobil” hingga sesampainya di Kantor Koramil Terdakwa bertemu dengan RAIS yang merupakan anggota TNI, lalu Terdakwa menyatakan bahwa “Pak Rais minta tolong telpon ke Polres ka atau antar saya ka, saya ada bunuh Maroke di dalam mobil” namun RAIS hanya diam, karena pada saat itu masyarakat sudah mulai ramai sehingga Terdakwa merasa takut maka Terdakwa langsung melarikan diri ke Kampung Asai dengan menumpang mobil taxi.
2. Bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat, Resor Kota Manokwari, tertanggal 26 Juli 2024, Nomor: B/82/VI/RES 1.7/2024/Sat Reskrim, yang ditandatangani oleh: D. RAJA PUTRA NAPITUPULU, SIK, MM, Pangkat: AKP, Nrp: 91110426, dan diterima hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, pukul 14.00 WIT di bagian Forensik dan Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat atas nama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dan berdasarkan Surat Permintaan Ahli Forensik dari Polresta Manokwari, tertanggal 12 Juni 2024, nomor: B/82/VI/RES 1.7./2024/Reskrim, maka dengan ini, saya dr. IZAK REBA, SpKF. MH.Kes, sebagai dokter Ahli Forensik menerangkan bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, pukul 11.00 WIT, di Ruang Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam / otopsi terhadap korban yang berdasarkan surat permintaan tersebut di atas, Nama: Tn. PRIMOP UMAP Alias MERAUKE, Umur: Dewasa, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Kampung Yoom 1 Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
Permukaan Kulit Tubuh:
Kepala : Tidak Ada Kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada : Terdapat sebuah luka terbuka pada dada kiri, lokasi empat centimeter sebelah kiri garis tengah tubuh, dan dua centimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua puting susu, bentuk luka teratur, ukuran panjang emapt centimeter, lebar dua centimeter, dan dalam enam centimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata,terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot
Perut : Terdapat sebuah luka terbuka pada perut bagian atas, lokasib tutuh sentimeter sebelah bawah garis yang melewati kedua puting susu dan dua centimeter sebelah kiri garis tengah tubuh, bentuk luka teratur, ukurang panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalam enam centimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit jaringan ikat dan otot
Punggung : Tidak ada kelainan
Bokong : Tidak ada kelainan
Dubur : Tidak ada kelainan
Anggota Gerak:
1) Anggota gerak atas: Tidak ada kelainan
2) Anggota gerak bawah:
Tungkai Kanan: Tidak ada kelainan
Tungkai Kiri: Tidak ada kelainan
3) Anggota gerak tampak pucat
PEMERIKSAAN BAGIAN TUBUH TERTENTU:
Mata : Terdapat sebuah luka terbuka pada kelopak atas mata kanan, bentuk luka teratur, ukuran panjang dua koma lima centimeter, lebar satu centimeter dan dalam lima centimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot
Hidung : Tidak ada kelainan
Telinga : Tidak ada kelainan
Mulut : Tidak ada kelainan
1) Bibir: Tidak ada kelainan
2) Selaput lendir mulut: Tidak ada kelainan
3) Lidah: Tidak ada kelainan
4) Gigi geligi: Tidak ada kelainan
5) Langit mulut: Tidak ada kelainan
6) Dasar mulut: Tidak ada kelainan
7) Rongga mulut: Tidak ada kelainan
8) Alat Kelamin: Laki-laki, tidak disunat, Tidak ada kelainan
PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM:
Kepala : Tidak ada kelainan
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Dada :
1) Rongga dada: Luka terbuka pada dinding dada kiri, menembus rongga dada setinggi sela iga ke lima, dan terdapat cairan darah dalam rongga dada
2) Jantung: Tidak ada kelainan
3) Paru-paru: Tidak ada kelainan
Perut :
1) Rongga Perut: Terdapat luka tusuk pada daerah perut atas bagian tengah, luka menembus rongga perut dan terdapat banyak cairan darah pada rongga perut
2) Usus halus: dari labung, usus halus, usus tebal dan penggantung usu tidak ada kelainan
3) Hati: Terdapat luka tusuk pada organ hari bagian, ukuran panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter
4) Limpa: Tidak ada kelainan
5) Pankreas: Tidak ada kelainan
6) Ginjal: Kedua Ginjal tidak ada kelainan
PEMERIKSAAN TULANG TULANG:
Tulang Tengkorak : Tidak ada kelainan
Tulang wajah : Terdapat patah pada tulang kelenjar air mata, mata kanan
Tulang dada : Terdapat retak pada tulang iga kelima rusuk kiri, dua centimeter sebelah kiri garis tengah tubuh
Tulang Belakang : Tidak ada kelainan
Tulang panggul : Tidak ada kelainan
Tulang anggota gerak :
1) Atas  : Tidak ada kelainan
2) Bawah  : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN:
• Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa, telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur dewasa, warna kulit hitam, kesang gizi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tajm berupa luka tusuk pada kelopak atas mata kanan, menembus dan mematahkan tulang air mata, mata kanan, luka tusuk pada dada kiri, menembus rongga dada dan merobek jantung kiri, luka tusuk pada perut atas bagian tengah menembus rongga perut dan merobek jaringan organ hati, ditemukan darah dalam rongga dada dan rongga perut, ditemukan tanda tanda pendarahan hebat. Sebab kematian adalah pendarahan hebat, sebab pati kematian adalah akibat luka tusuk menembus jantung kiri dan luka tusuk merobek jaringan hati, menyebabkan pendarahan hebat.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya