Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
PERMENAS ISIR Alias MENAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1396 /R.2.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERMENAS ISIR Alias MENAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

 

DAKWAAN :

KESATU:

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa PERMENAS ISIR Alias MENAS secara bersama-sama dengan Saksi DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan Luka Berat, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama-sama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) sedang meminum minuman keras selepas acara goyang. Selanjutnya, Anak Josua Haipon Alias Giano yang sedang mabuk mendatangi Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama tiga orang temannya yang sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di depan rumah Saksi Davidson A. Paririe Alias David sambil meminum minuman keras (miras) dan memicu keributan dengan perkataan yang menantang, karena tersinggung Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengejar Anak Josua Haipon alias Giano. Lalu terjadi saling pukul antara Anak Josua Haipon alias Giano dengan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, kemudian kerena melihat Anak Josua Haipon alias Giano saling baku pukulTerdakwa bersama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) ikut membantu Anak Josua Haipon alias Giano untuk memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) mengambil senjata tajam yang sebelumnya diselipkan di pinggang. Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) lalu menusuk korban di bagian perut, sementara Saksi Davidson A. Paririe Alias David Anak Josua Haipon Alias Giano, dan Sdr. Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Kemudian Terdakwa  mengayunkan senjata tajam namun tidak mengenai Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu Terdakwa mengambilnya kembali dan melukai tangan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Di  waktu yang sama, kemudian Saksi Davidson A. Paririe Alias David mengambil senjata tajam berupa parang dari rumahnya dan kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Akibat serangan tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit. Setelah itu, Terdakwa, Saksi Davidson A. Paririe Alias David Sdr. Parasi berhenti melakukan pengeroyokan namun Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang kemudian berhasil berdiri dan melarikan diri untuk mencari pertolongan ke rumah Saksi Matius Auri, namun, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah tersebut untuk melanjutkan pengeroyokan kepada Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tetapi langsung dilerai oleh Saksi Matius Auri dan memerintahkan agar bubar. Setelah kejadian itu, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna dilakukan pertolongan secara medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas selaku pemeriksa, diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan kelugan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan:

Dari hasil Pemeriksaan Luar didapatkan

TTV

:

Tekenanan

Darah

:

113/79 Mmhg

Nadi

:

94 X 1 Menit

Pernapasan

:

20 X 1 Menit

Saturasi Oksigen

:

98 %

  1. TAMPAK FISIK :
  •  

Leher kanan atas

:

Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Dada depan kanan

:

Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan

  •  

Dada belakang atas

:

Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Perut depan kiri atas

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Pinggang kiri

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggang kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggan belakang bawah kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ±        1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :

  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa PERMENAS ISIR Alias MENAS secara bersama-sama dengan Saksi DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan Luka, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama-sama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) sedang meminum minuman keras selepas acara goyang. Selanjutnya, Anak Josua Haipon Alias Giano yang sedang mabuk mendatangi Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang bersama tiga orang temannya yang sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di depan rumah Saksi Davidson A. Paririe Alias David sambil meminum minuman keras (miras) dan memicu keributan dengan perkataan yang menantang, karena tersinggung Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengejar Anak Josua Haipon alias Giano. Lalu terjadi saling pukul antara Anak Josua Haipon alias Giano dengan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, kemudian kerena melihat Anak Josua Haipon alias Giano saling baku pukulTerdakwa bersama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) ikut membantu Anak Josua Haipon alias Giano untuk memukul Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) mengambil senjata tajam yang sebelumnya diselipkan di pinggang. Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) lalu menusuk korban di bagian perut, sementara Saksi Davidson A. Paririe Alias David Anak Josua Haipon Alias Giano, dan Sdr. Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Kemudian Terdakwa  mengayunkan senjata tajam namun tidak mengenai Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu Terdakwa mengambilnya kembali dan melukai tangan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Di  waktu yang sama, kemudian Saksi Davidson A. Paririe Alias David mengambil senjata tajam berupa parang dari rumahnya dan kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Akibat serangan tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit. Setelah itu, Terdakwa, Saksi Davidson A. Paririe Alias David Sdr. Parasi berhenti melakukan pengeroyokan namun Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang kemudian berhasil berdiri dan melarikan diri untuk mencari pertolongan ke rumah Saksi Matius Auri, namun, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah tersebut untuk melanjutkan pengeroyokan kepada Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tetapi langsung dilerai oleh Saksi Matius Auri dan memerintahkan agar bubar. Setelah kejadian itu, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna dilakukan pertolongan secara medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas selaku pemeriksa, diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan kelugan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan:

Dari hasil Pemeriksaan Luar didapatkan

TTV

:

Tekenanan

Darah

:

113/79 Mmhg

Nadi

:

94 X 1 Menit

Pernapasan

:

20 X 1 Menit

Saturasi Oksigen

:

98 %

  1. TAMPAK FISIK :
  •  

Leher kanan atas

:

Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Dada depan kanan

:

Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan

  •  

Dada belakang atas

:

Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Perut depan kiri atas

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Pinggang kiri

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggang kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggan belakang bawah kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ±        1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :

  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa PERMENAS ISIR Alias MENAS secara bersama-sama dengan Saksi DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama-sama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) sedang meminum minuman keras selepas acara goyang. Selanjutnya, Anak Josua Haipon Alias Giano mendatangi Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan memicu keributan dengan perkataan yang menantang, sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengejarnya. Lalu terjadi saling pukul antara Anak Josua Haipon alias Giano dengan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, kemudian Terdakwa bersama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) mengambil senjata tajam yang sebelumnya diselipkan di pinggang. Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) lalu menusuk korban di bagian perut, sementara Saksi Davidson A. Paririe Alias David Anak Josua Haipon Alias Giano, dan Sdr. Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Kemudian Terdakwa  mengayunkan senjata tajam namun tidak mengenai Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu mengambilnya kembali dan melukai tangan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Di  waktu yang sama, kemudian Saksi Davidson A. Paririe Alias David mengambil senjata tajam dari rumahnya dan kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Akibat serangan tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit. Setelah itu, Terdakwa, Saksi Davidson A. Paririe Alias David Sdr. Parasi berhenti melakukan pengeroyokan namun Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang kemudian berhasil berdiri dan melarikan diri untuk mencari pertolongan ke rumah Saksi Matius Auri, namun, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah tersebut untuk melanjutkan pengeroyokan kepada Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tetapi langsung dilerai oleh Saksi Matius Auri dan memerintahkan agar bubar. Setelah kejadian itu, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna dilakukan pertolongan secara medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas selaku pemeriksa, diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan kelugan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan:

Dari hasil Pemeriksaan Luar didapatkan

TTV

:

Tekenanan

Darah

:

113/79 Mmhg

Nadi

:

94 X 1 Menit

Pernapasan

:

20 X 1 Menit

Saturasi Oksigen

:

98 %

  1. AMPAK FISIK :
  •  

Leher kanan atas

:

Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Dada depan kanan

:

Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan

  •  

Dada belakang atas

:

Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Perut depan kiri atas

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Pinggang kiri

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggang kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggan belakang bawah kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ±        1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :

  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa PERMENAS ISIR Alias MENAS secara bersama-sama dengan Saksi DAVIDSON A. PARIRIE Alias DAVID dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak JOSUA HAIPON Alias GIANO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO), pada hari Selasa tanggal 13 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kamp. Petrus Kafiar Amban Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa bersama-sama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) sedang meminum minuman keras selepas acara goyang. Selanjutnya, Anak Josua Haipon Alias Giano mendatangi Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang dan memicu keributan dengan perkataan yang menantang, sehingga Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang mengejarnya. Lalu terjadi saling pukul antara Anak Josua Haipon alias Giano dengan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, kemudian Terdakwa bersama Saksi Davidson A. Paririe Alias David, Anak Josua Haipon Alias Giano, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO), Sdr. Parasi (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) mengambil senjata tajam yang sebelumnya diselipkan di pinggang. Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) lalu menusuk korban di bagian perut, sementara Saksi Davidson A. Paririe Alias David Anak Josua Haipon Alias Giano, dan Sdr. Parasi terus memukuli Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Kemudian Terdakwa  mengayunkan senjata tajam namun tidak mengenai Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang, lalu mengambilnya kembali dan melukai tangan Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Di  waktu yang sama, kemudian Saksi Davidson A. Paririe Alias David mengambil senjata tajam dari rumahnya dan kembali menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Akibat serangan tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang terjatuh ke dalam parit. Setelah itu, Terdakwa, Saksi Davidson A. Paririe Alias David Sdr. Parasi berhenti melakukan pengeroyokan namun Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano masih terus menyerang Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang. Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang kemudian berhasil berdiri dan melarikan diri untuk mencari pertolongan ke rumah Saksi Matius Auri, namun, Sdr. Brian Sandi Samori alias Onyong (DPO) dan Anak Josua Haipon Alias Giano tetap mengejar dan masuk ke dalam rumah tersebut untuk melanjutkan pengeroyokan kepada Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang tetapi langsung dilerai oleh Saksi Matius Auri dan memerintahkan agar bubar. Setelah kejadian itu, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang di bawa ke RSUP Papua Barat guna dilakukan pertolongan secara medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Korban Zeth Roland Gotlif Lungkang sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum RSU Provinsi Papua Barat nomor: 445.6/ 152.a/RSUD-PB/IV/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Laura Nolva Rumadas selaku pemeriksa, diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. ANAMNESIS

Pasien datang dibawa omnya dengan kelugan di tikam beberapa kali bagian tubuh dan diminta Visum sementara keluarga mengambil laporan polisi. Saat ini di IGD RSUD-PB pasien dalam keadaan bersimbah darah dari leher sampai kaki, pasien mengenakan baju hijau dan celana putih gading yang juga berlumuran darah. Pasien mengaku dikeroyok orang tidak dikenal di Amban Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan luar didapatkan:

Dari hasil Pemeriksaan Luar didapatkan

TTV

:

Tekenanan

Darah

:

113/79 Mmhg

Nadi

:

94 X 1 Menit

Pernapasan

:

20 X 1 Menit

Saturasi Oksigen

:

98 %

  1. TAMPAK FISIK :
  •  

Leher kanan atas

:

Tampak luka robek berdarah ukuran Panjang ± 3 cm, lebar ± 0.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Dada depan kanan

:

Tampak luka lecet tidak berdarah, warna kemerahan ukuran  panjang ± 1 cm dan lebar ± 1 cm akibat gesekan

  •  

Dada belakang atas

:

Tampak 2 buah luka robek dan berdarah di kiri dan kanan dengan jarak kedua luka ± 10 cm. Ukuran luka kiri Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.6 cm. Ukuran luka kanan Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 0.5 cm. Batas luka tegas, tepi luka rata,dasar luka jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Perut depan kiri atas

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot yang diduga di akibatkan benda tajam

  •  

Pinggang kiri

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 1 cm, Tepi rata, dasar jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggang kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Pinggan belakang bawah kanan

:

Tampak 1 luka robek berdarah ukuran Panjang ± 1.5 cm dan lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak luka terbuka berdarah pada ± 2 cm diatas siku tangan kanan ukuran panjang ±        1.5 cm lebar ± 1 cm, tepi rata, dasar luka jaringan otot diduga akibat benda tajam

  •  

Tampak 3 luka terbuka pada lengan bawah tangan kiri dengan masing-masing luka :

  • Jarak ± 4 cm dari siku kearah lengan bawah tampak luka robek berdarah, ukuran Panjang ±4 cm, lebar 1 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 10 cm kebawah dari luka pertama tampak luka robek berdarah melintang horizontal ukuran panjang ± 6 cm, tepi rata, dasar jaringan otot, diduga akibat benda tajam.
  • Jarak ± 3 cm kesebelah kiri dari luka ke dua tampak luka robek ukuran panjang ± 3 cm, lebar ± 1.5 cm, tepi rata, dasar jaringan otot dengan Panjang aktif, di duga akibat benda tajam.
  1. KESIMPULAN

Dari hasil Pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang didapatkan adalah luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya