Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.MARIA FANISA GEFILEM, S.H
2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
BERNADINUS BAUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 67/R.2.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA FANISA GEFILEM, S.H
2AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNADINUS BAUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa Bernadinus Bauw pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Kampung Mogotira, Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menjual menawarkan menyerahkan menyerahkan atau membagi bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau Kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh Polsek Aranday dari masyarakat tentang peredaran minuman keras jenis Bobo yang dilakukan oleh Terdakwa Bernadinus Bauw, atas informasi tersebut, sehingga Tim Polsek Aranday melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan minuman keras jenis Bobo beserta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman, yaitu  :
  2.  

  3. 1 (satu) buah Jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berisikan minuman lokal jenis Bobo;
  4. 1 (satu) buah parang;
  5. 1(satu) buah ember berwarna hitam;
  6. 1(satu) buah saringan berwarna kuning;
  7. 1 (satu) buah gayung warna merah;
  8. 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna kuning;
  9. Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)s
  10.  

    yang mana Terdakwa membuat atau mengolah minuman keras jenis Bobo dilakukan dengan cara Terdakwa mencari pohon Nipa yang sudah berbuah, kemudian Terdakwa membersihkan tangkai buahnya dengan menggunakan parang dan menggoyang-goyang buah Nipa dalam kurung waktu selama satu minggu diwaktu pagi hari dan sore hari, kemudian setelahnya Terdakwa memotong tangkai Pohon nipa dan dibiarkan selama satu sampai dengan dua hari, selanjutnya Terdakwa mulai mengiris ujung tangkai pohon Nipa dan menadah air yang keluar dari tangkai dengan menggunakan botol air minuman mineral merk Aqua yang berukuran besar hingga terkumpul banyak. Kemudian Terdakwa membawa minuman bobo tersebut kerumahnya yang terletak di Kampung Mogotira Distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa Minuman jenis bobo yang dibuat dan diolah secara illegal dan atau tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang, oleh Terdakwa dikemas untuk dijual kepada pembeli seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     

  11. Bahwa Terdakwa Bernadinus Bauw menyelengarakan kegiatan atau proses produksi pangan  dan  diperuntutkan sebagai minuman bagi komsumsi manusia berupa minuman keras jenis Bobo  dengan kandungan PK.Etanol 6,09 ?rdasarkan Hasil Uji Balai POM Nomor: MKW/24.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2024 tanggal 18 November 2024 tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang seharusnya dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan sehingga dapat membahayakan kesehatan bagi manusia.
  12.  

    Perbuatan Terdakwa Bernadinus Bauw sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     

    A  T  A U

     

    K E D U A                             

     

    Bahwa Terdakwa Bernadinus Bauw pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Kampung Mogotira, Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  13. Berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh Polsek Aranday dari masyarakat tentang peredaran minuman keras jenis Bobo yang dilakukan oleh Terdakwa Bernadinus Bauw, atas informasi tersebut, sehingga Tim Polsek Aranday melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan minuman keras jenis Bobo beserta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman, yaitu  :
  14. 1 (satu) buah Jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berisikan minuman lokal jenis Bobo;
  15. 1 (satu) buah parang;
  16. 1(satu) buah ember berwarna hitam;
  17. 1(satu) buah saringan berwarna kuning;
  18. 1 (satu) buah gayung warna merah;
  19. 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna kuning;
  20. Uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
  21.  

    ssyang mana Terdakwa membuat atau mengolah minuman keras jenis Bobo dilakukan dengan cara Terdakwa mencari pohon Nipa yang sudah berbuah, kemudian Terdakwa membersihkan tangkai buahnya dengan menggunakan parang dan menggoyang-goyang buah Nipa dalam kurung waktu selama satu minggu diwaktu pagi hari dan sore hari, kemudian setelahnya Terdakwa memotong tangkai Pohon nipa dan dibiarkan selama satu sampai dengan dua hari, selanjutnya Terdakwa mulai mengiris ujung tangkai pohon Nipa dan menadah air yang keluar dari tangkai dengan menggunakan botol air minuman mineral merk Aqua yang berukuran besar hingga terkumpul banyak. Kemudian Terdakwa membawa minuman bobo tersebut kerumahnya yang terletak di Kampung Mogotira Distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa Minuman jenis bobo yang dibuat dan diolah secara illegal dan atau tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang, oleh Terdakwa dikemas untuk dijual kepada pembeli seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  22. Bahwa Terdakwa Bernadinus Bauw menyelengarakan kegiatan atau proses produksi pangan  dan  diperuntutkan sebagai minuman bagi komsumsi manusia berupa minuman keras jenis Bobo  dengan kandungan PK.Etanol 6,09 ?rdasarkan Hasil Uji Balai POM Nomor: MKW/24.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2024 tanggal 18 November 2024 tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang seharusnya dipenui untuk menjamin Sanitasi Pangan sehingga dapat membahayakan kesehatan bagi manusia.
  23.  

    Perbuatan Terdakwa Bernadinus Bauw sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

     

Pihak Dipublikasikan Ya