Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
MUHAMMAD NURDIN ALS NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 236/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3099 /R.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURDIN ALS NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

     Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURDIN ALS. NURDIN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Edy Siswanto Als. Ko’ Edy (terdakwa dalam penuntutan tersendiri) pada Bulan April Sampai dengan Bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko Penjualan Emas Simba milik Saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy di Jl. Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang mana terdakwa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian butiran emas tersebut berasal dari penambangan ilegal yang berada di Pinggir Aliran Sungai Wariori tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, sesuai pasal 84 ayat (1) KUHAP, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan Yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izinsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------

 

      Berawal ketika saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy membuka toko Emas Simba di Jl. Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan ketika toko Emas tersebut mulai ramai kemudian saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy mengajak terdakwa Muhammad Nurdin Als. Nurdin untuk bekerjasama dan membantu dalam pembelian emas serta Pengolahan/peleburan dan atau Pemurnian butiran emas tetapi sebelum terdakwa bekerja terlebih dahulu saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy melatih terdakwa bagaimana cara membeli emas, pengolahan, pemurnian/peleburan butiran emas tersebut dan setelah terdakwa mahir kemudian terdakwa melakukan tahapan tersebut yaitu : pertama-tama ketika datang saksi Jaka (terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Masming (DPO) atau penjual lain yang saksi tidak kenali untuk menjual butiran emas yang berasal dari penambangan ilegal dari Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat setelah itu terdakwa maupun saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy lalu melakukan pengecekan menggunakan magnet dengan tujuan agar mengetahui jika ada besi yang terkandung dalam butiran emas tersebut agar dapat dipisahkan, setelah itu butiran emas tersebut dimasukan dalam mangkuk timbang lalu emas tersebut ditimbang dan dicatat, setelah itu butiran emas tersebut dibawa ditempat peleburan dan dimasukan ketempat peleburan dan terdakwa lalu menyalakan kepala obor las dan ketika api kepala obor las telah mengeluarkan api kemudian butiran emas itu dipanaskan/dibakar hingga butiran emas tersebut menjadi cair setelah itu dituangkan ke dalam tempat cetak emas yang telah disiapkan sebelumnya dan di diamkan sekitar 30 detik hingga kering  dan menjadi padat setelah itu emas tersebut dicepit lalu dicelupkan ke dalam air hingga emas tersebut menjadi dingin setelah itu emas dimasukan ke dalam alat cetak hingga berbentuk batangan setelah itu dilakukan penimbangan ulang agar mengetahui berat emas tersebut selanjutnya emas tersebut dicatat hasilnya dan dilakukan lagi timbang air dan setelah itu didapatkan kadar emas dengan melakukan penjumlahan/pembagian berat bersih dan berat air setelah itu maka didapatkan indeks dan dicocokan pada tabel indeks kadar dan apabila mendapatkan kadar emas 80 % kemudian dikalikan dengan harga emas yang berlaku yang telah ditentukan oleh saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy dan dari hasil tersebut digunakan sebagai patokan harga emas dan dikalikan dengan berat dari emas tersebut setelah itu barulah dilakukan pembelian dan pembayaran kepada saksi Jaka dan Masming (DPO) dan setelah dilakukan pembayaran dan pembelian tersebut kemudian terdakwa memberikan emas batangan yang telah dileburkan tersebut kepada saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy untuk disimpan dan selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, begitu seterusnya hingga terdakwa dan saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy diamankan oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat berikut barang buktinya

Terdakwa Muhammad Nurdin Als. Nurdin bersama saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy (terdakwa dalam penuntutan tersendiri) menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mempunyai izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi dan adapun keuntungan/gaji yang diterima oleh terdakwa dalam melakukan pengolahan dan pemurnian/penampungan butiran emas tersebut dari tahun 2021 s/d tahun 2025 adalah sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sedangkan keuntungan perbulan yang diterima oleh saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy adalah sebesar Rp. 25.000.000 (dua Puluh Lima juta rupiah) s/d Rp. 80.000.000 (delapan Puluh Juta Rupiah)

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 418/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa An. Orlando Banjarnahor, ST dan Ade Jodi Harmawan, ST serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si yang dalam kesimpulan menyatakan :

 

  1. a. Bukti (LB) Q1 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 157, 17 gram (seratus Lima puluh tujuh koma tujuh belas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 94,71 % (Milik Tersangka Muhammad Nurdin Als, Nurdin Dan Tersangka Edy Siswanto Als. Ko Edy)
  2. b. Bukti (LB) Q2 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat
  3. -   (LB) Q2.1 = sebesar 5,49 gram (lima koma empat sembilan) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 97,34 %  (milik tersangka Jaka)
  4. -  (LB) Q2.2 = sebesar 2,53 gram (dua koma lima tiga) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 93,03 %, (milik tersangka Jaka)
  5. c. Bukti (LB) Q3 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 85, 11 gram  (delapan puluh lima koma sebelas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 95,28 %. (milik tersangka Jaka)

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Atau

       Kedua

   

         Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURDIN ALS. NURDIN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Edy Siswanto Als. Ko’ Edy (terdakwa dalam penuntutan tersendiri) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------

 

     Berawal ketika saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy membuka toko Emas Simba di Jl. Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan ketika toko Emas tersebut mulai ramai kemudian saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy mengajak terdakwa Muhammad Nurdin Als. Nurdin untuk bekerjasama dan membantu dalam pembelian emas serta Pengolahan/peleburan dan atau Pemurnian butiran emas tetapi sebelum terdakwa bekerja terlebih dahulu saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy melatih terdakwa bagaimana cara membeli emas, pengolaan, pemurnian/peleburan butiran emas tersebut dan setelah terdakwa mahir kemudian terdakwa melakukan tahapan tersebut yaitu : pertama-tama ketika datang saksi Jaka (terdakwa dalam penuntutan tersendiri) dan Masming (DPO) atau penjual lain yang saksi tidak kenali untuk menjual butiran emas yang berasal dari penambangan ilegal dari Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat setelah itu terdakwa maupun saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy lalu melakukan pengecekan menggunakan magnet dengan tujuan agar mengetahui jika ada besi yang terkandung dalam butiran emas tersebut agar dapat dipisahkan, setelah itu butiran emas tersebut dimasukan dalam mangkuk timbang lalu emas tersebut ditimbang dan dicatat, setelah itu butiran emas tersebut dibawa ditempat peleburan dan dimasukan ketempat peleburan dan terdakwa lalu menyalakan kepala obor las dan ketika api kepala obor las telah mengeluarkan api kemudian butiran emas itu dipanaskan/dibakar hingga butiran emas tersebut menjadi cair setelah itu dituangkan ke dalam tempat cetak emas yang telah disiapkan sebelumnya dan di diamkan sekitar 30 detik hingga kering  dan menjadi padat setelah itu emas tersebut dicepit lalu dicelupkan ke dalam air hingga emas tersebut menjadi dingin setalah itu emas dimasukan ke dalam alat cetak hingga berbentuk batangan setelah itu dilakukan penimbangan ulang agar mengetahui berat emas tersebut selanjutnya emas tersebut dicatat hasilnya dan dilakukan lagi timbang air dan setelah itu didapatkan kadar emas dengan melakukan penjumlahan/pembagian berat bersih dan berat air setelah itu maka didapatkan indeks dan dicocokan pada tabel indeks kadar dan apabila mendapatkan kadar emas 80 % kemudian dikalikan dengan harga emas yang berlaku yang telah ditentukan oleh saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy dan dari hasil tersebut digunakan sebagai patokan harga emas dan dikalikan dengan berat dari emas tersebut setelah itu barulah dilakukan pembelian dan pembayaran kepada saksi Jaka dan Masming (DPO) dan setelah dilakukan pembayaran dan pembelian tersebut kemudian terdakwa memberikan emas batangan yang telah dileburkan tersebut kepada saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy untuk disimpan dan selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, begitu seterusnya hingga terdakwa dan saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy diamankan oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat berikut barang buktinya

 

Terdakwa Muhammad Nurdin Als. Nurdin bersama saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dan adapun keuntungan/gaji yang diterima oleh terdakwa dalam melakukan pengolahan dan pemurnian/penampungan butiran emas tersebut dari tahun 2021 s/d tahun 2025 adalah sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sedangkan keuntungan perbulan yang diterima oleh saksi Edy Siswanto Als. Ko Edy adalah sebesar Rp. 25.000.000 (dua Puluh Lima juta rupiah) s/d Rp. 80.000.000 (delapan Puluh Juta Rupiah)

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 418/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa An. Orlando Banjarnahor, ST dan Ade Jodi Harmawan, ST serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Papua Dr. I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si yang dalam kesimpulan menyatakan :

 

  1. a. Bukti (LB) Q1 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 157, 17 gram (seratus Lima puluh tujuh koma tujuh belas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 94,71 % (Milik Tersangka Muhammad Nurdin Als, Nurdin)
  2. b. Bukti (LB) Q2 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat
  3. -   (LB) Q2.1 = sebesar 5,49 gram (lima koma empat sembilan) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 97,34 %  (milik tersangka Jaka)
  4. -  (LB) Q2.2 = sebesar 2,53 gram (dua koma lima tiga) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 93,03 %, (milik tersangka Jaka)
  5. c. Bukti (LB) Q3 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 85, 11 gram  (delapan puluh lima koma sebelas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 95,28 %. (milik tersangka Jaka)

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

Manokwari, 15 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

GEREI SAMBINE, SH.,MH.

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya