Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 1.Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
2.MUSTAR, S.H., M.H.
Ajamudin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2347 /R.2.11/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
2MUSTAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ajamudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

----------- Bahwa Terdakwa AJAMUDIN selaku Kuasa Direktur PT. Klasaman Utama berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 6 tanggal 11 November 2015 yang dibuat Notaris Imelda Florance Solissa, S.H, M.Kn dan selaku Pelaksana CV Jasa Indah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan Jl. Soekarno Hatta No.1 Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan dan di Kantor PT. Klasaman Utama Jl. Wortel RT.003/IV Kelurahan Malasaom Distrik Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat (sekarang Provinsi Papua Barat Daya)/Komp. Harapan Indah Km.12 Masuk Jl. Mawar Blok D RT.005 RW.008 Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat (sekarang Provinsi Papua Barat Daya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Sorong Selatan, di Kabupaten Sorong dan di Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan, JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan dan MUH. RAMLI S selaku Pelaksana PT. Cahaya Nani Bili (yang penuntutannya diajukan secara terpisah dan telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari) secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa AJAMUDIN tetap mengumpulkan dan menyerahkan berkas permohonan dari calon user/debitur Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) Perumahan Mariat Resident (PT. Klasaman Utama) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan meskipun status tanah lokasi Perumahan Mariat Resident belum dilakukan pemecahan dan belum atas nama PT. Klasaman Utama (pemecahan baru selesai tanggal 28-10-2022) serta belum ada Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Pengurusan AJB yang dikeluarkan oleh pihak Notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
  2. Terdakwa AJAMUDIN tidak menyerahkan pernyataan bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera dan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan.
  3. Terdakwa AJAMUDIN bersama-sama dengan MUH. RAMLI S meminta kepada Ir. SYAMSUL ARIEF untuk dapat melakukan akad atau penandatangan Perjanjian KPRS FLPP Perumahan Mariat Resident (PT. Klasaman Utama) meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun 100?n prasarana, sarana dan utilitas umum belum tersedia (belum siap huni).
  4. Terdakwa AJAMUDIN menerima pencairan dana fasilitas pembiayaan KPRS FLPP Perumahan Mariat Resident dari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan yang prosesnya dilakukan dan disetujui oleh Ir. SYAMSUL ARIEF dan JAMIN TANAN meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun 100?n prasarana, sarana dan utilitas umum belum tersedia (belum siap huni).
  5. Terdakwa AJAMUDIN meminta kepada Ir. SYAMSUL ARIEF agar dapat melakukan akad/ penandatanganan Perjanjian KPRS FLPP Perumahan Osok Resident (CV. Jasa Indah) hingga akhirnya CV. Jasa Indah menerima pencairan dana KPRS FLPP dari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan yang prosesnya dilakukan dan disetujui oleh Ir. SYAMSUL ARIEF dan JAMIN TANAN meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun 100?n prasarana, sarana dan utilitas umum belum tersedia (belum siap huni).
  6. Terdakwa AJAMUDIN memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Ir. SYAMSUL ARIEF dengan cara dipindahbukukan dari rekening PT. Klasaman Utama ke rekening istri Ir. SYAMSUL ARIEF yang bernama NUNUK TRI DJAWISARI karena Ir. SYAMSUL ARIEF telah menyetujui dilakukan akad/penandatanganan Perjanjian KPRS FLPP Perumahan Mariat Resident (PT. Klasaman Utama) dan pencairan dana KPRS FLPP meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun 100?n prasarana, sarana dan utilitas umum belum tersedia (belum siap huni).

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1, Pasal 2 huruf e, f, dan g dan Pasal 3 ayat (1).
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 Pasal 10, Pasal 24 dan Pasal 25.
  3. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
  4. Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dengan Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor HK.02.03-SG/18 dan Nomor 78.C/PKS-BPD/IX/2016 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pemikikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 50 ayat (1)
  5. Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dengan Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor HK.02.03-SG.DL/01/2017 dan Nomor 1/PKS-BPD/I/2017 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pemikikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 dan Pasal 48 ayat (1).
  6. Surat Keputusan Direksi Nomor 017/DIR-BPD/III/2016 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 69/DIR-BPD/IX/2015 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua angka 1 Prosedur Kerja Layanan Kredit Konsumer dan Kegiatan Supervisi Kredit Konsumer.
  7. Peraturan Perusahaan Bank Papua Tahun 2016 Pasal 172 ayat (4) Perbuatan Nomor 12, Perbuatan Nomor 14, ayat (3) Perbuatan Nomor 25, Pasal 173 ayat (1) Perbuatan Nomor 1, Perbuatan Nomor 5, Perbuatan Nomor 3, ayat (2) Perbuatan Nomor 13 dan ayat (2) Perbuatan Nomor 27.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa AJAMUDIN Rp.4.197.675.552,- (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), Ir. SYAMSUL ARIEF sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan CV. JASA INDAH sebesar Rp. 886.091.410,- (delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.083.766.962,- (lima milyar delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembian ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan bagian dari jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.12.896.028.837,00 (dua belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Kepada Debitur Yang Dilakukan Hapus Buku Kredit Macet Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Nomor: LAPKKN-441/PW27/5/2021 tanggal 21 Desember 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan Terdakwa AJAMUDIN dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdiri pada tanggal 19 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 1 Tanggal 19 Juni 2002 yang dibuat dihadapan MARYATIE SIMANJUNTAK, S.H Notaris di Jayapura, yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-13031.HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Juli 2002, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 22 tanggal 14 November 2014 yang dibuat dihadapan MARYATIE SIMANJUNTAK, S.H Notaris di Jayapura, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-08776.40.21.2014 tanggal 24 November 2014.

Adapun komposisi Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Papua pada tahun 2016 berdasarkan Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 tanggal 03 Maret 2017, adalah sebagai berikut:

  1.  

PROVINSI PAPUA

Jumlah Saham

1.

Pemda Provinsi Papua

18.46%

2.

Pemda Kota Jayapura

2.97%

3.

Pemda Kabupaten Jayapura

2.45%

4.

Pemda Kabupaten Jayawijaya

2.30%

5.

Pemda Kabupaten Puncak Jaya

2.52%

6.

Pemda Kabupaten Merauke

2.91%

7.

Pemda Kabupaten Biak Numfor

1.36%

8.

Pemda Kabupaten Yapen

2.23%

9.

Pemda Kabupaten Nabire

1.28%

10.

Pemda Kabupaten Paniai

1.09%

11.

Pemda Kabupaten Mimika

4.52%

12.

Pemda Kabupaten Sarmi

2.50%

13.

Pemda Kabupaten Tolikara

1.89%

14.

Pemda Kabupaten Waropen

1.24%

15.

Pemda Kabupaten Yahukimo

0.76%

16.

Pemda Kabupaten Asmat

2.41%

17.

Pemda Kabupaten Keerom

1.18%

18.

Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang

2.18%

19.

Pemda Kabupaten Supiori

0.84%

20.

Pemda Kabupaten Boven Digul

0.88%

21.

Pemda Kabupaten Mappi

1.44%

22.

Pemda Kabupaten Lanny Jaya

0.74%

23.

Pemda Kabupaten Yalimo

0.42%

24.

Pemda Kabupaten Mamberamo Raya

0.88%

25.

Pemda Kabupaten Nduga

0.98%

26.

Pemda Kabupaten Dogiyai

0.79%

27.

Pemda Kabupaten Puncak

1.00%

28.

Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah

0.30%

29.

Pemda Kabupaten Intan Jaya

0.51%

30.

Pemda Kabupaten Deiyai

0.18%

B.

PROVINSI PAPUA BARAT

 

1.

Pemda Provinsi Papua Barat

13.58%

2.

Pemda Kota Sorong

0.71%

3.

Pemda Kabupaten Manowakri

2.66%

4.

Pemda Kabupaten Sorong

1.69%

5.

Pemda Kabupaten Sorong Selatan

2.06%

6.

Pemda Kabupaten Fak-Fak

2.26%

7.

Pemda Kabupaten Teluk Bintuni

2.38%

8.

Pemda Kabupaten Kaimana

1.77%

9.

Pemda Kabupaten Raja Ampat

2.85%

10.

Pemda Kabupaten Teluk Wondama

1.41%

11.

Pemda Kabupaten Tambrauw

0.72%

12.

Pemda Kabupaten Maybrat

0.82%

13.

Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak

0.65%

14.

Pemda Kabupaten Manokwari Selatan

0.21%

C.

KSU BANK PAPUA BERDIKARI

3.03%

Dan komposisi Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Papua pada tahun 2017 berdasarkan Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 tanggal 04 April 2018, adalah sebagai berikut:

A.

PROVINSI PAPUA

Jumlah Saham

1.

Pemda Provinsi Papua

20.37%

2.

Pemda Kota Jayapura

2.64%

3.

Pemda Kabupaten Jayapura

2.52%

4.

Pemda Kabupaten Jayawijaya

2.04%

5.

Pemda Kabupaten Puncak Jaya

2.61%

6.

Pemda Kabupaten Merauke

3.01%

7.

Pemda Kabupaten Biak Numfor

1.21%

8.

Pemda Kabupaten Yapen

1.99%

9.

Pemda Kabupaten Nabire

1.51%

10.

Pemda Kabupaten Paniai

0.97%

11.

Pemda Kabupaten Mimika

4.02%

12.

Pemda Kabupaten Sarmi

2.23%

13.

Pemda Kabupaten Tolikara

2.00%

14.

Pemda Kabupaten Waropen

1.26%

15.

Pemda Kabupaten Yahukimo

0.68%

16.

Pemda Kabupaten Asmat

2.15%

17.

Pemda Kabupaten Keerom

1.32%

18.

Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang

2.73%

19.

Pemda Kabupaten Supiori

0.89%

20.

Pemda Kabupaten Boven Digul

0.94%

21.

Pemda Kabupaten Mappi

1.42%

22.

Pemda Kabupaten Lanny Jaya

0.66%

23.

Pemda Kabupaten Yalimo

0.37%

24.

Pemda Kabupaten Mamberamo Raya

1.10%

25.

Pemda Kabupaten Nduga

0.87%

26.

Pemda Kabupaten Dogiyai

0.86%

27.

Pemda Kabupaten Puncak

0.89%

28.

Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah

0.27%

29.

Pemda Kabupaten Intan Jaya

0.46%

30.

Pemda Kabupaten Deiyai

0.31%

B.

PROVINSI PAPUA BARAT

 

1.

Pemda Provinsi Papua Barat

12.09%

2.

Pemda Kota Sorong

0.63%

3.

Pemda Kabupaten Manowakri

2.65%

4.

Pemda Kabupaten Sorong

1.56%

5.

Pemda Kabupaten Sorong Selatan

2.04%

6.

Pemda Kabupaten Fak-Fak

2.17%

7.

Pemda Kabupaten Teluk Bintuni

2.65%

8.

Pemda Kabupaten Kaimana

1.57%

9.

Pemda Kabupaten Raja Ampat

3.47%

10.

Pemda Kabupaten Teluk Wondama

1.42%

11.

Pemda Kabupaten Tambrauw

0.75%

12.

Pemda Kabupaten Maybrat

0.84%

13.

Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak

0.79%

14.

Pemda Kabupaten Manokwari Selatan

0.23%

C.

KSU BANK PAPUA BERDIKARI

2.85%

  • Bahwa struktur organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan pada periode April 2016 sampai dengan Februari 2017, adalah sebagai berikut:

Jabatan

Nama

Kepala Cabang

Ir. Syamsul Arief/ Zulkanain

Kepala Departemen Layanan

Jamin Tanan

Kepala Departemen Kredit dan Pengembangan Ekonomi Rakyat

Yohana Lidia Kanath/ Romdloni

Staf Analis Kredit Konsumer

Merlin Menuputty

Staf Analis Kredit

Rahmayati

Staf Penyelamatan Kredit

Jarot Hermawan

  • Bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mempunyai program pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditujukan untuk meningkatkan aksebilitas masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan dengan memberikan bantuan pembiayaan, yaitu salah satunya Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak (KPR Sejahtera Tapak) yang diberikan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Bersubsidi).
  • Bahwa untuk melaksanakan program tersebut, ditunjuk Bank Pelaksana. Setelah melalui proses penunjukan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai salah satu Bank Pelaksana untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
  • Bahwa sebagai salah satu Bank pelaksana yang ditunjuk untuk menyalurkan pemberian fasilitas kredit perumahan melalui FLPP, pada tahun 2015 PT. Bank Pembangunan Daerah Papua telah membuat aturan untuk dipedomani oleh kantor-kantor cabangnya, yaitu Surat Keputusan Direksi Nomor: 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tanggal 29 Mei 2015.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2016, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Peraturan Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tanggal yang kemudian diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 tanggal 14 Juli 2016.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tersebut, yang dimaksud dengan:

  • Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Tapak adalah kredit dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pemilikan Rumah sejahtera tapak yang dibeli dari pelaku pembangunan.
  • Bahwa Dana FLPP disalurkan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui Bank Pelaksana dengan menggunakan pola executing, dimana risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana. PPDPP merupakan unit organisasi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan operasionalisasi kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bidang pembiayaan perumahan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adapun dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dari PPDPP yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang merupakan dana bergulir dan dana dari Bank Pelaksana dengan proporsi tertentu.

  • Bahwa untuk dapat menjadi penerima atau kelompok sasaran KPR Bersubsidi diharuskan memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penerima KPR Bersubsidi disebutkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 Pasal 10, yaitu:
  1. Kelompok sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki KTP;
  2. tidak memiliki rumah;
  3. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah;
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  6. memiliki penghasilan tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
  1. Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus suami istri, dipersyaratkan keduanya tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah.
  2. Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk PNS/TNI/ POLRI yang pindah domisili karena kepentingan dinas.
  3. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk satu kali.

(4a) Dalam hal kelompok sasaran penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari persyaratan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(4b) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disyaratkan bagi kelompok sasaran yang memiliki NPWP lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan yang memiliki NPWP kurang dari 1 (satu) tahun harus menyeerahkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.

  1. Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Bersubsidi dan pemenuhan persyaratan sebagai kelompok sasaran pemohon KPR Bersubsidi dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
  2. MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Bersubsidi kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana.
  • Bahwa untuk dapat mengajukan permohonan KPR Sejahtera, kelompok sasaran diharuskan untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016, yaitu sebagai berikut:
  1. Kelompok sasaran mengajukan permohonan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan, sebagaimana berikut:
  1. fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP;
  3. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotocopy Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi;
  5. Surat Pernyataan Penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas materai dan diketahui oleh:
  1. Pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasila tetap; atau
  2. Kepala Desa/Lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  1. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau Kepala Desa/Lurah tempat KTP diterbitkan;
  2. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon KPR Sejahtera diatas materai yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan:
  1. berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
  2. membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri;
  3. akan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima;
  4. tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
  1. debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
  2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
  3. penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau
  4. pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
  2. dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan/atau angka 5 serta apabila salah satu pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka bersedia dihentikan KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh.
  1. Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
  • Bahwa atas permohonan yang diajukan kelompok sasaran, Bank Pelaksana diharuskan melakukan verifikasi sebagaimana diatur didalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016, yakni:
  1. Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal.
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
  2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR sejahtera; dan
  3. Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum.
  1. Fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana, serta utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan sekurang kurangnya harus dilengkapi dengan:
  1. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
  2. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
  3. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
  4. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
  5. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
  1. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Sejahtera apabila telah memenuhi persyaratan:
  1. pelaku pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN.

b1. jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi;

b2. ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa:

  1. bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera; dan
  2. bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana.

b3. Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b1.

(4a) Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu sebagaimana pada ayat (4) huruf b2, maka Bank Pelaksana:

  1. menunjuk badan usaha jasa kontruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 1 (satu) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan; atau
  2. menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
  1. Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi.
  • Bahwa di dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tanggal 29 Mei 2015, telah pula disebutkan:
  • Pasal 4 ayat 4:

Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP;
  2. Belum pernah memiliki rumah baik yang perolehannya melalui kredit perumaha bersubsidi maupun tidak bersubsidi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan surat keterangan dari RT/RW setempat atau instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP); dan
  4. Menyerahkan foto copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok uang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Kelompok sasaran yang penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari ketentuan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
  6. Menandatangani dan melengkapi surat-surat sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera;
  2. Surat Pernyataan Penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan tetap;
  3. Surat Pernyataan Penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan tidak tetap;
  4. Surat Pernyataan Pemohon KPR Sejahtera;
  5. Berita Acara Serah Terima Rumah Sejahtera Tapak/Rumah Sejahtera Susun.
  • Pasal 9:
  1. Kelompok sasaran mengajukan KPR Sejahtera ke Bank dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotocopy (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya dan diketahui oleh:
  1. Pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (format E1); atau
  2. Kepala Desa/Lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (format E2).
  1. Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap;
  2. Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/instansi tempat bekerja (format F) atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah;
  3. Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (format G) yang mencakup:
  1. Penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran KPR Sejahtera;
  2. Belum pernah memiliki rumah;
  1. Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah atau BAST (format H);
  2. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan apapun, kecuali:
  1. Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan);
  2. Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak;
  3. Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; atau
  4. Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
  2. Apabila pemohon tidak memenuhi salah satu pernyataan tersebut dan pernyataan tersebut tidak benar maka berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, bersedia mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima dari pemerintah, antara lain:
  1. Sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;
  2. Dana sebagaimana dimaksud pada point a dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera;
  3. Bunga pasar sebagaimana dimaksud pada point a adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera;
  4. PPN atas pembelian rumah yang terutang yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Pengurusan AJB yang dikeluarkan oleh pihak Notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
  1. Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank.
  • Pasal 10
  1. Sebelum menerbitkan KPR Sejahtera, Bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPR Sejahtera untuk memastikan kelayakan kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui kegiatan pengeckan kelengkapan dokumen persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta pengecekan fisik bangunan rumag kelompok sasaran dalam rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR Sejahtera, dan Bank bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  2. Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera;
  3. Pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
  1. Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap huni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
  1. Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
  2. Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
  3. Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
  4. Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
  5. Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
  1. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank dapat menyetujui pengajuan KPR Sejahtera dari Kelompok Sasaran setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Badan Hukum atau orang perorangan yang bekerja sama dengan Badan Hukum menyerahkan Surat Ijin Penyambungan listrik dari PLN;
  2. Badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan dengan sirtu;
  3. Badan saluran/drainase lingkungan sekurang-kurangnya telah tergali;
  4. Ada jaminan berupa dana yang telah ditahan atau bentuk lainnya dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Bank;
  5. Surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik, prasarana jalan dan saluran lingkungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  1. Bank membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi.

 

 

  • Pasal 11 ayat (1):

Bank melakukan penandatanganan perjanjian KPR Sejahtera dengan kelompok sasaran yang lolos verifikasi.

  • Bahwa pada tanggal 08 Maret 2016, Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua menetapkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 017/DIR-BPD/III/2016 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 69/DIR-B{D/IX/2015 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) Struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Di dalam Surat Keputusan Direksi tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Prosedur Kerja Layanan Kredit Konsumer
    1. Analisa Kredit Konsumer
      1. Terima berkas permohonan kredit dari Debitur dan lakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas permohonan kredit.
      2. Lakukan wawancara dan analisa pembahasan atas permohonan Kredit Konsumer sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku di Bank:
  1. Permohonan Kredit Nasabah;
  2. Identitas debitur.
  3. Dokumen hukum yang dipergunakan untuk permohonan kredit;
  4. Besarnya penghasilan per bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan gaji atau laporan buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir;
  5. Sumber dan jumlah penghasilan tambahan jika ada;
  6. Jumlah tanggungan seperti jumlah anak/orang tua/saudara;
  7. Bila debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, harus mencari tahu tentang kondisi kredit tersebut melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Biro Kredit Bank Indonesia;
  8. Serta dokumen lain yang dibutuhkan dalam rangka permohonan kredit.
      1. Analis Kredit Konsumer setelah melakukan proses awal maka menyampaikan data:
  1. Data agunan kepada Appraisal intern Unit Administrasi Kredit dan PER untuk dilakukan penilaian agunan jaminan kredit secara independen atau kepada Apraisal ekstern sesuai dengan kebijakan Bank Papua.
  2. Dokumen Kredit kepada Legal Officer-Unit Administrasi Kredit dan PER untuk dilakukan penilaian hukum atas keabsahan dokumen-dokumen tersebut yang digunakan untuk permohonan kredit Debitur kepada Bank Papua.
      1. Analis Kredit Konsumer setelah menerima penilaian agunan dan penilaian hukum atas keabsahan dokumen-dokumen tersebut dari Unit Administrasi Kredit dan PER maka data tersebut disertai dengan feasibility study kredit ditunjukan kepada:
  1. Unit Pengendali Risiko di Kantor Cabang untuk memperoleh kajian risiko atas permohonan kredit tersebut;
  2. Unit Pengendali Risiko di Kantor Cabang untuk memperoleh kajian kepatuhan atas permohonan kredit tersebut.
      1. Analis Kredit Konsumer setelah mengkompilasi hasil analisis kelayakan usaha debitur/calon debitur, penilaian agunan, penilaian hukum atas keabsahan dokumen kredit, kajian Risiko, kajian Kepatuhan maka melaporkan kepada Kepala Departemen Kredit dan PER Kepala cabang untuk dilakukan Komite Pembahasan Kredit untuk memperoleh keputusan kredit :
  1. Komite Kredit Cabang untuk keputusan kredit wewenang Kantor Cabang.
  2. Bila bukan menjadi kewenangan memutus di Kantor Cabang maka seluruh permohonan kredit diajukan kepada Divisi PER, untuk mendapatkan keputusan.
      1. Analis Kredit Konsumer membuat surat kepada Nasabah yang telah di paraf oleh Kepala Unit Kredit Konsumer/Kepala Departemen Kredit dan PER dan di tandatangani oleh Wakil/Kepala Cabang :
  1. Surat Penolakan Kredit bila keputusan Komite Kredit menolak semua permohonan kredit.
  2. Surat persetujuan kredit yang disertai degan pemenuhan syarat efektif kredit.
      1. Analis Kredit Konsumer memastikan agar panduan serta prosedur internal maupun dari Bank Indonesia/OJK diikuti secara ketat agar selalu melindungi kepentingn Bank, menghindari kerugian karena minimnya dokumentasi, serta pemeriksaan dari para auditor internal, eksternal.
      2. Siapkan semua berkas untuk diserahkan kepada Unit Administrasi Kredit dan PER untuk menyelesaikan seluuh rangkaian pencairan kredit.
      3. Minta agar perjanjian Kredit tersebut ditandatangani oleh debitur di depan Analis Kredit Konsumer dan selanjutnya perjanjian kredit tersebut diserahkan kepada debitur untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas/Atasan serta Bendahara Instansi bersangkutan.
      4. Bila perjanjian kredit telah ditandatangani oleh para pihak yang terkait dengan pemberian kredit, maka selanjutnya berkas tersebut disampaikan ke Unit Pengendali Risiko Kantor Cabang untuk diberikan Approval bahwa seluruh kelengkapan persyaratan kredit telah terpenuhi.
      5. Seluruh berkas yang telah terpenuhi tersebut diserahkan kepada Customer Service kredit untuk dilakukan pengiputan data nasabah.
      6. Apabila sudah diinput ke database pinjaman maka seluruh berkas diserahkan ke bagian OB untuk dilakukan pemindahbukuan sejumlah dana kredit debitur.
      7. Seluruh berkas dokumen kredit Konsumer diserahkan masing-masing kepada Unit Administrasi Kredit dan PER serta kepada Analis Kredit Konsumer.
      8. Atas pemberian kredit tersebut dilakukan Supervisi oleh Staf Supervisi Kredit Konsumer.
  • Bahwa untuk melaksanakan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera, pada tanggal 28 September 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan kesepakatan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: 18/PKS/Dp/2016 Nomor: 78.A/PKS-BPD/IX/2016 Tentang Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Dalam Rangka Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
  • Bahwa untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama tersebut, masih ditanggal 28 September 2016, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuat Perjanjian dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional Antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: HK.02.03-SG/18 Nomor: 78.C/PKS-BPD/IX/2016.

Pada Pasal 26 Perjanjian Kerjasama Operasional tersebut disebutkan:

Kelompok sasaran penerima KPR Sejahtera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki KTP;

b. tidak memiliki rumah;

c. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah;

d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan

f. memiliki penghasilan tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah tempat KTP diterbitkan.

Selanjutnya pada Pasal 27 Perjanjian Kerjasama Operasional disebutkan:

  1. Verifikasi dilakukan Pihak Kedua atas pengajuan KPR Sejahtera yang diajukan oleh Debitur.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab secara legal formal atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.

Dan Pasal 28 Perjanjian Kerjasama Operasional disebutkan:

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sekurang-kurangnya meliputi:

  1. pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan KPR Sejahtera.
  2. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera, dan
  3. pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasaraa dan sarana serta utilitas umum beserta ketentuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) huruf b1, huruf b2, huruf b3 dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016.

Pada Pasal 50 Perjanjian Kerjasama Operasional disebutkan:

  1. Pihak Kedua dilarang melakukan perjanjian kredit KPR Sejahtera dengan MBR dalam hal:
  1. Dokumen administrasi persyaratan KPR Sejahtera belum lengkap;
  2. Analisa kemampuan pemohon untuk mengangsur KPR Sejahtera tidak layak;
  3. Hasil pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana serta utilitas umum (PSU) termasuk atap, lantai, dinding tidak memenuhi persayaratan keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan, belum terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya dan utilitas jaringan listrik berfungsi;
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang mengatur mengenai utilitas jaringan listrik dikecualikan dalam hal pelaku pembangunan telah menyerahkan bukti pembayaran listrik dari PLN, perjanjian kredit KPR Sejahtera dapat dilakukan.
  • Bahwa pada sekitar akhir tahun 2015, Terdakwa AJAMUDIN membangun perumahan BPJS di Perumahan Mariat Residence Jl. Sorong Klamono Km. 28 Kabupaten Sorong Papua Barat. Dalam perjalanannya, pembangunan rumah BPJS tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan tidak ada kejelasan dari BPJS.
  • Bahwa pada pertengahan tahun 2016, Terdakwa AJAMUDIN menyampaikan kepada IWAN, Paman dari istri Terdakwa AJAMUDIN, yang bekerja di tempat MUH. RAMLI S. kalau Terdakwa AJAMUDIN sedang mempunyai pekerjaan pembangunan perumahan BPJS tetapi tidak ada kejelasan. Atas apa yang disampaikan Terdakwa AJAMUDIN, IWAN mengatakan akan menyampaikannya kepada MUH. RAMLI S.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa AJAMUDIN dan IWAN menemui MUH. RAMLI S. di Kantornya di Perumahan Kilang Km. 9 Kota Sorong dan IWAN mengenalkan Terdakwa AJAMUDIN kepada MUH. RAMLI S.
  • Bahwa kepada MUH. RAMLI S., Terdakwa AJAMUDIN menyampaikan permasalahannya, Terdakwa AJAMUDIN memiliki lahan akan membangun perumahan BPJS tetapi belum berjalan dan MUH. RAMLI S. mengatakan coba nanti kita ke Bank Papua Teminabuan.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa AJAMUDIN dan MUH. RAMLI S mendatangi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan dan menemui Kepala Kantor Cabang Ir. SYAMSUL ARIEF. MUH. RAMLI S mengenalkan Terdakwa AJAMUDIN kepada Ir. SYAMSUL ARIEF dan menyampaikan Terdakwa AJAMUDIN mempunyai lahan dan bermaksud membangun perumahan subsidi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan KPRS FLPP.
  • Bahwa MUH. RAMLI S. (PT. Cahaya Nani Bili) pada saat itu telah mendapatkan fasilitas pembiayaan KPRS FLPP dari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan untuk Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II yang dibangunnya.
  • Bahwa selanjutnya Ir. SYAMSUL ARIEF memanggil JAMIN TANAN dan mengenalkan Terdakwa AJAMUDIN. Ir. SYAMSUL ARIEF mengatakan kepada JAMIN TANAN Beliau ini mau membangun perumahan dan rencana mau mengambil kredit kontruksi nanti tolong dilihat dan dibantu. JAMIN TANAN lalu menanyakan kepada Terdakwa AJAMUDIN Dimana lokasinya? dan dijawab Terdakwa AJAMUDIN Di lewati Kantor Bupati Kabupaten Sorong, di Aimas dan JAMIN TANAN katakan ya, nanti dilihat lokasinya. Ir. SYAMSUL ARIEF kemudian mengatakan kepada Terdakwa AJAMUDIN Ok, nanti akan ditinjau dulu lokasinya.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Ir. SYAMSUL ARIEF meninjau lokasi Perumahan Mariat Resident di Jl. Sorong Klamono Km. 28 Kabupaten Sorong Papua Barat dan bertemu dengan Terdakwa AJAMUDIN. Pada saat itu, Ir. SYAMSUL ARIEF mempersilahkan Terdakwa AJAMUDIN untuk mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja.
  • Bahwa beberapa hari kemudian JAMIN TANAN dan beberapa orang Bank Papua mendatangi lokasi Perumahan Mariat Resident meninjau lokasi dan JAMIN TANAN mempersilahkan Terdakwa AJAMUDIN untuk mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja.
  • Bahwa dalam waktu beberapa hari kemudian, Terdakwa AJAMUDIN mengajukan Kredit Modal kerja sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jaminan 3 sertifikat tanah Perumahan Mariat Resident seluas kurang lebih 9 hektar, yang akan digunakan untuk keperluan membangun Perumahan Mariat Resident, yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan KPRS FLPP dari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan.
  • Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016 Kredit Modal Kerja yang Terdakwa AJAMUDIN ajukan cair dan masuk ke rekening 2010110008302 atas nama PT. Klasaman Utama sebesar Rp.1.805.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah).
  • Bahwa angsuran Kredit Modal Kerja tersebut dilakukan dengan cara langsung melakukan pemotongan dana pencairan KPRS FLPP sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada setiap akad rumah Perumahan Mariat Resident.
  • Bahwa pada sekitar akhir 2016, MUH. RAMLI S. menelepon Terdakwa AJAMUDIN menanyakan bagaimana perumahanmu? dan Terdakwa AJAMUDIN jawab sedang berjalan, bapak. MUH. RAMLI S. mengatakan ya sudah nanti kita coba tanya ke Kepala Bank apakah bisa akad rumah belum jadi 100% dan Terdakwa AJAMUDIN sampaikan nanti saya ke kantor.
  • Bahwa keesokan harinya, Terdakwa AJAMUDIN menemui MUH. RAMLI S. membicarakan perihal bisa tidaknya dilakukan akad, rumah belum jadi 100?n MUH. RAMLI S. mengatakan ya, nanti saya akan diskusi dengan Kepala Bank apakah bisa dilakukan akad tapi rumah belum jadi 100%.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa AJAMUDIN bersama MUH. RAMLI S. dan AYUB SULAIMAN (pegawai MUH. RAMLI S.) pergi ke PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan menemui Ir. SYAMSUL ARIEF. MUH. RAMLI S. menanyakan kepada Ir. SYAMSUL ARIEF bisa tidak rumah belum jadi 100% sudah diakad? dan Ir. SYAMSUL ARIEF menjawab ada kebijakan, bisa akad walaupun rumah belum jadi 100?ngan catatan rumah harus dikerjakan 100%.
  • Bahwa dalam pelaksanaan KPRS FLPP, Ir. SYAMSUL ARIEF menilai Kepala Departemen Kredit dan PER, YOHANA LIDIA KANATH lamban dan tidak bisa diajak bekerja sama dalam memproses permohonan KPRS FLPP yang rumahnya belum siap huni. Oleh karenanya Ir. SYAMSUL ARIEF menunjuk secara lisan JAMIN TANAN yang menjabat sebagai Kepala Departemen Layanan untuk menjalankan peran jabatan, tanggung jawab utama dan kewenangan Kepala Departemen Kredit dan PER.
  • Bahwa setelah pertemuan dengan Ir. SYAMSUL ARIEF, selanjutnya secara bertahap dilakukan akad/penandatanganan perjanjian KPRS FLPP dan pencairan fasilitas pembiayaan KPRS FLPP oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan atas 17 (tujuh belas) unit rumah Perumahan Mariat Resident yang belum siap/layak huni:

No

Nama Debitur

Nomor Perjanjian Kredit

Tanggal Perjanjian

Plafond

(Rp)

Tanggal Pencairan ke Rek Debitur

Nilai Pencairan (Rp)

Tanggal Pencairan ke Rek Developer

Nilai yang Diterima Developer

Jangka Waktu

1.

ALEXANDER RAMANTO

108/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

22 Nov 2016

181.500.000

23 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

2.

NASRUN MARASABESSY

112/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

22 Nov 2016

181.500.000

23 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

3.

JOHNY TOISUTA

109/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

22 Nov 2016

181.500.000

23 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

4.

LISA OKTAVIA CAVIANA YOTLELY

111/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

22 Nov 2016

181.500.000

23 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

5.

DINA INNEKE ASYEREEM

113/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

22 Nov 2016

181.500.000

23 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

6.

FREDRIK HENDRIK ENGKO

166/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

7.

YULIUS SALONTAHE

162/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

8.

MYKAEL EFRAIN HADALA

115/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

9.

EKO WAHYU MAHATHER

163/KPR FLPP-TMN/XI/2016

21 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

181.500.000

29 Nov 2016

168.600.000

180 bulan

10.

Pihak Dipublikasikan Ya