Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa I MARSHALL YULIAN LAHINDAH Alias MARSHEL bersama-sama dengan Terdakwa II RIAN HENDRISON IBO Alias RIAN dan Terdakwa III RONNY HUWAE Alias RONY pada hari Minggu tanggal 29 Juni tahun 2025 sekitar pukul 02:00 Wit di Jalan Dr. Esau Sesa Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pukul 01.00 Wit Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki pergi menjemput Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun yang sedang menghadiri acara pernikahan adik dari Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel di rumah Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel yang beralamat di Jalan Drs. Esau Sesa Kab. Manokwari. Sesampainya Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki di rumah Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel, kemudian Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi menanyakan kepada orang-orang yang sedang minum di depan rumah tersebut dengan bertanya “ada sandi kah?”, lalu orang-orang tersebut mengarahkan Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki masuk ke teras rumah Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel lalu bertemu dengan saudara Sandi dan menanyakan dimana Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun kemudian saudara Sandi menjawab bahwa Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki menunggu keluarnya Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun namun karena tidak kunjung keluar dari rumah tersebut akhirnya Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi meminta bantu panggilkan Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun tetapi di respon oleh orang-orang disekitar tersebut agar berbicara pelan-pelan saja nanti dibantu panggil lalu direspon oleh Saksi Romario Yulius Runaki dengan mengatakan “saya tahu saya datang kemari untuk bawa saya punya anak perempuan” sehingga terjadi perdebatan antara Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dengan Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol lalu Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi berusaha menghindar berjalan ke luar rumah tersebut namun Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dikejar lalu dipukul mengenai kepala bagian belakang secara tiba-tiba oleh Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel hingga Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi jatuh kemudian Saksi Romario Yulius Runaki berusaha melerai namun Saksi Romario Yulius Runaki mendapatkan pukulan juga oleh Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel kemudian Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi di tendang mengenai bagian perut oleh Terdakwa II Rian Hendrison Ibo Alias Rian kemudian Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi ditendang mengenai punggung oleh Terdakwa III Ronny Huwae Alias Rony lalu Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dipukuli kembali oleh Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel. Karena keributan tersebut hingga akhirnya dilerai oleh keluarga dari Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel, lalu Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi, Saksi Romario Yulius Runaki, dan Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun pergi pulang dengan keadaan Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi berdarah di bagian mulut lalu sesampainya di rumah Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun, keluarga Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi tidak terima hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat bengkak di bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada mulut bagian dalam sebelah kiri, sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 353/30/ 2025, tanggal 10 Juli 2025 atas nama Nikolas Nazzario Rumaikewi, yang ditandatangani oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari, diperoleh hasil sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar pada pasien ditemukan fakta-fakta sebagi berikut :
Identitas umum pasien :
- Nama : Nikolas Nazzario Rumaikewi
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Umur : 20 Tahun
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Kristen
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Jalan Merdeka Kab. Manokwari
Dengan Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat bengkak di bagian kepala sebelah kiri, nyeri tekan pada siku sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka lecet pada tangan kiri, bengkak pada jari manis tangan kanan, bengkak pada lutut kaki kanan, bengkak pada tumit kaki tangan, sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 353/29/ 2025, tanggal 10 Juli 2025 atas nama Nikolas Nazzario Rumaikewi, yang ditandatangani oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari, diperoleh hasil sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar pada pasien ditemukan fakta-fakta sebagi berikut :
Identitas umum pasien :
- Nama : Romario Yulius Runaki
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Umur : 29 Tahun
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Kristen
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Jalan Merdeka Kab. Manokwari
Dengan Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I MARSHALL YULIAN LAHINDAH Alias MARSHEL bersama-sama dengan Terdakwa II RIAN HENDRISON IBO Alias RIAN dan Terdakwa III RONNY HUWAE Alias RONY pada hari Minggu tanggal 29 Juni tahun 2025 sekitar pukul 02:00 Wit di Jalan Dr. Esau Sesa Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, penganiayaan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pukul 01.00 Wit Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki pergi menjemput Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun yang sedang menghadiri acara pernikahan adik dari Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel di rumah Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel yang beralamat di Jalan Drs. Esau Sesa Kab. Manokwari. Sesampainya Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki di rumah Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel, kemudian Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi menanyakan kepada orang-orang yang sedang minum di depan rumah tersebut dengan bertanya “ada sandi kah?”, lalu orang-orang tersebut mengarahkan Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki masuk ke teras rumah Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel lalu bertemu dengan saudara Sandi dan menanyakan dimana Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun kemudian saudara Sandi menjawab bahwa Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dan Saksi Romario Yulius Runaki menunggu keluarnya Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun namun karena tidak kunjung keluar dari rumah tersebut akhirnya Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi meminta bantu panggilkan Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun tetapi di respon oleh orang-orang disekitar tersebut agar berbicara pelan-pelan saja nanti dibantu panggil lalu direspon oleh Saksi Romario Yulius Runaki dengan mengatakan “saya tahu saya datang kemari untuk bawa saya punya anak perempuan” sehingga terjadi perdebatan antara Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dengan Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol lalu Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi berusaha menghindar berjalan ke luar rumah tersebut namun Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dikejar lalu dipukul mengenai kepala bagian belakang secara tiba-tiba oleh Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel hingga Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi jatuh kemudian Saksi Romario Yulius Runaki berusaha melerai namun Saksi Romario Yulius Runaki mendapatkan pukulan juga oleh Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel kemudian Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi di tendang mengenai bagian perut oleh Terdakwa II Rian Hendrison Ibo Alias Rian kemudian Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi ditendang mengenai punggung oleh Terdakwa III Ronny Huwae Alias Rony lalu Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi dipukuli kembali oleh Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel. Karena keributan tersebut hingga akhirnya dilerai oleh keluarga dari Terdakwa I Marshall Yulian Lahindah Alias Marshel, lalu Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi, Saksi Romario Yulius Runaki, dan Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun pergi pulang dengan keadaan Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi berdarah di bagian mulut lalu sesampainya di rumah Saksi Bintang Marcia Seravina Guenea Kameubun, keluarga Saksi Nikolas Nazzario Rumaikewi tidak terima hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat bengkak di bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada mulut bagian dalam sebelah kiri, sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 353/30/ 2025, tanggal 10 Juli 2025 atas nama Nikolas Nazzario Rumaikewi, yang ditandatangani oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari, diperoleh hasil sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar pada pasien ditemukan fakta-fakta sebagi berikut :
Identitas umum pasien :
- Nama : Nikolas Nazzario Rumaikewi
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Umur : 20 Tahun
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Kristen
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Jalan Merdeka Kab. Manokwari
Dengan Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat bengkak di bagian kepala sebelah kiri, nyeri tekan pada siku sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka lecet pada tangan kiri, bengkak pada jari manis tangan kanan, bengkak pada lutut kaki kanan, bengkak pada tumit kaki tangan, sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 353/29/ 2025, tanggal 10 Juli 2025 atas nama Nikolas Nazzario Rumaikewi, yang ditandatangani oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari, diperoleh hasil sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar pada pasien ditemukan fakta-fakta sebagi berikut :
Identitas umum pasien :
- Nama : Romario Yulius Runaki
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Umur : 29 Tahun
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Kristen
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Jalan Merdeka Kab. Manokwari
Dengan Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------- |