Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Mnk Evi Suryani Dowansiba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Evi Suryani Dowansiba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya 
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk menambah marga anak pertama dan kedua yang awal bernama :
Wa Ode Venny Sriviyanti 
La Ode Zavriansah
Menjadi Marga :
Wa Ode Venny Sriviyanti Dowansiba
La Ode Zavriansah Dowansiba
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri  Manokwari untuk mengirimkan salam penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan marga pada Akte Kelahiran Anak pertama dan Kedua Pemohon 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak