| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Manokwari adalah alat bukti surat yang valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta bersesuaian dengan objek perkara yang disengketakan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum bpk Yulius Rantekanan;
4.Menyatakan bahwa Persil tanah sebagaimana disebutkan dibawah ini:
a.Tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 611 yang didalamnya tercatat pokok-pokok registrasi sebagai berikut:
1.Terletak di Jalan Kelurahan Andai Kabupaten;
2.NIB: 26.04.01.22.00752;
3.Asal Hak: Pemberian Hak;
4.Dasar Pendaftaran: Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor: 140-520.1-26.4-2007;
5.Surat ukur: Nomor: 330/Andai/2007, tanggal 2 April 2007;
6.Luas Tanah: 3.988 M2
7.Pembukuan di Manokwari pada tanggal 24 Agustus 2007 oleh Kakantah kabupaten Manokwari: Ir Frankie Audie Simbar (NIP: 750002011);
8.Penunjuk: Warkah Nomor: 1151/2007;
b.Tanah tersebut adalah sah milik Para Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yaitu Rp. 2. 552.084.000.- (Dua miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan puluh empat ribu rupiah).
6.Menghukum Para Tergugat untuk kosongkan tanah objek sengketa karena hukum tanpa syarat apapun;
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.-/Hari (lima juta
rupiah/hari, ketika Tergugat lalai memenuhi isi keputusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan dan dilaksanakan;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding dan kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |