Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI
Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk: PDS-19/R.2.10/Ft.1/12/2023
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
YOSEPHA MOWIN FAAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kebar
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun/ 16 Maret 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Trikora Sowi 4 Bambu Kuning RT.003 RW.007 Kelurahan Anday Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari
|
Agama
|
:
|
Kristen Katolik
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (Bendahara di Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat)/ Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021)
|
Pendidikan
|
:
|
Strata 2 (Manajemen Keuangan)
|
NIK
|
:
|
9209025603820001
|
- PENAHANAN:
-
|
Penyidik
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 05 September 2023 sampai dengan tanggal 24 September 2023
|
-
|
Pembantaran
|
:
|
RUMKITAL dr. AZHAR ZAHIR Manokwari sejak tanggal 05 September 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023
|
-
|
Pelaksanaan Penahanan Yang Telah dibantarkan
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 24 September 2023
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 03 November 2023
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ke-1
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 03 November 2023 sampai dengan tanggal 03 Desember 2023
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ke-2
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 04 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25)
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 08 Februari 2024
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 29 Ke-1)
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan tanggal 09 Maret 2024
|
-
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 29 Ke-2)
|
:
|
Penahanan RUTAN sejak tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
----------- Bahwa terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2015-2018 No.43/SK/PP/XI/2018 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 tanggal 30 November 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2020 sampai dengan Maret 2022 atau masih di dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Jl. Trikora Sowi 4 Bambu Kuning RT.003 RW.007 Kelurahan Anday Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (yang juga merupakan alamat tempat tinggal terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN), di Kantor Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atuturi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atuturi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari Jl. Yos Sudarso Nomor 8 Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan, yaitu:
- Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021 tidak memberitahukan pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai pemindahan lokasi pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021;
- Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021 tetap mengajukan surat permohonan dana hibah dan surat pencairan dana hibah meskipun telah mengetahui lokasi pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan dari Provinsi Papua Barat;
- Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021 telah bertindak sebagai Ketua Panitia pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) meskipun telah mengetahui lokasi pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan dari Provinsi Papua Barat dan bukan merupakan Ketua Panitia Kongres;
- Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021 menggunakan dana hibah tidak untuk kegiatan Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia di Manokwari sesuai dengan nomenklatur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi Papua barat Tahun Anggaran 2021 dan tidak sesuai NPHD;
- Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Periode 2018-2021 menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia di Manokwari tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, menggunakan bukti-bukti yang tidak benar (rekayasa), meliputi bukti-bukti fiktif, bukti-bukti yang tidak sesuai pelaksanaan riilnya dan bukti-bukti yang tidak jelas atau tidak dapat ditelusuri/dikonfirmasi validitasnya;
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab II Bagian D.2.e.8;
- Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Pasal 4 ayat (4) huruf d, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
- NPHD tanggal 31 Mei 2021 dalam rangka pemberian Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Papua Barat pada Pasal 2;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN kurang lebih sebesar Rp.2.857.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya Nomor: 39/LHP/XXI/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2015-2018 No. 43/SK/PP/XI/2018 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 tanggal 30 November 2018, susunan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 sebagai berikut:
Nama
|
Jabatan
|
YOSEPHA MOWIN FAAN
|
Ketua
|
PAUL SIRWUTUBUN
|
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan
|
EMILIANUS JIMMY ELL
|
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum
|
NERIUS DAMIANUS SAI
|
Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik
|
PRESCELIA HAPPY NOVITA SADSOETOEBOEN
|
Wakil Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Anti Narkoba
|
RONALD THERSI TUROT
|
Wakil Ketua Bidang Seni dan Olahraga
|
YOHANIS PIAHAR
|
Wakil Ketua Bidang Usaha Dana Organisasi
|
YOSEPHUS KOTAR FAAN
|
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup
|
MANFRED BASNA
|
Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat
|
JULIANA KOROMPIS
|
Wakil Ketua Bidang Kerohaniaan
|
MILANDER F. KAUNANG
|
Sekretaris
|
METODIUS BARU
|
Wakil Sekretaris I
|
ELEN MARGRETHA JAMLEAN
|
Wakil Sekretaris II
|
YULCE ATURURI
|
Wakil Sekretaris III
|
CANDIDO SILA MEKO
|
Bendahara
|
DORTEA SIEK NIBAELI
|
Wakil Bendahara I
|
SABINA TUROT
|
Wakil Bendahara II
|
FRANS NAUW
|
Wakil Bendahara III
|
- Bahwa pada tanggal 7-9 Desember 2018, Pengurus Pusat Pemuda Katolik menyelenggarakan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang-Nusa Tenggara Timur. Sesuai dengan Ketetapan Kongres Nasional XVII Nomor: VIII/KONGRES-XVII/8/12/2018 tentang Rekomendasi Kongres Nasional XVII Pemuda Katolik, pada bagian Rekomendasi Internal, Pengurus Pusat Pemuda Katolik menetapkan Kongres Nasional XVIII Pemuda Katolik Tahun 2021 dilaksanakan di Provinsi Papua Barat dan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksananya.
- Bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat, Pengurus Pusat Pemuda Katolik mengirim Surat Nomor: 19/PP/II/2020 tanggal 06 Maret 2020 Hal: Permintaan Laporan Persiapan Kongres Nasional 2021, yang ditujukan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat. Di dalam suratnya tersebut, Pengurus Pusat Pemuda Katolik meminta Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat selaku tuan rumah Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 untuk menyampaikan laporan persiapan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 pada saat Rapimnas I Pemuda Katolik tanggal 8-10 Mei 2020 di Pekanbaru-Riau. Persiapan Kongres Nasional yang diminta Pengurus Pusat antara lain dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat terkait dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dukungan Keuskupan Manokwari-Sorong terkait pelaksanaan Kongres Nasional Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pelaksanaan Rapimnas I Pemuda Katolik yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Mei 2020 di Pekanbaru-Riau, pelaksanaannya ditunda menjadi tanggal 14-15 November 2020 dengan tempat pelaksanaan di Jakarta. Namun demikian, sampai dengan bulan Mei 2020, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dengan Ketuanya terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN belum dapat memberikan laporan secara tertulis terkait kesiapan sebagai tuan rumah Kongres Nasional XVIII Tahun 2021.
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN meminta saksi NERIUS DAMIANUS SAI untuk membuatkan proposal terkait pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang akan diselenggarakan di Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran kurang lebih sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), yang akan diajukan permohonannya ke Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan bantuan dana hibah.
Atas permintaan terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN tersebut, saksi NERIUS DAMIANUS SAI kemudian membuatkan Proposal Kegiatan Kongres Nasional Pemuda Katolik Ke XVIII Di Papua Barat - Panitia Pelaksana Kongres Pemuda Katolik Indonesia Ke XVIII Manokwari 2020 berikut Lampirannya berupa Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Ke XIII Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.7.091.850.000,00 (tujuh milyar sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 16 Juni 2020, dengan rincian secara umum sebagai berikut:
No.
|
Kebutuhan
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Kesekretariatan
|
186.500.000
|
2.
|
Penginapan dan Meeting Room
|
651.750.000
|
3.
|
Acara
|
359.250.000
|
4.
|
Konsumsi
|
1.600.000.000
|
5.
|
Perlengkapan
|
482.500.000
|
6.
|
Transportasi
|
824.700.000
|
7.
|
Publikasi dan Dokumentasi
|
77.000.000
|
8.
|
Keamanan
|
133.000.000
|
9.
|
Hubungan Masyarakat (HUMAS)
|
127.000.000
|
10.
|
Kesehatan
|
232.500.000
|
Total
|
7.091.850.000
|
Saksi NERIUS DAMIANUS SAI kemudian mengirimkan soft copy proposal dan lampirannya tersebut melalui WhatsApp kepada terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN. Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selanjutnya memindahkan soft copy tersebut ke notebook untuk mencermatinya. Setelah mencermati proposal dan lampirannya tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN sesaat kemudian berpikir, dengan dana sekian milyar rupiah, seharusnya tidak hanya fokus digunakan untuk keperluan Kongres Nasional saja, tetapi juga harus dapat digunakan untuk keperluan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dan Komisariat Cabang Kabupaten/Kota yang belum terlaksana, yang merupakan program kerja masa kepemimpinan terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN. Sehingga timbul niat dalam diri terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN untuk menggunakan bantuan dana hibah yang akan diajukannya, selain untuk pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat, juga untuk pelaksanaan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dan Komisariat Cabang Kabupaten/ Kota.
Untuk mewujudkan niatnya tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN berkeinginan untuk merubah proposal dan lampiran yang dibuat saksi NERIUS DAMIANUS SAI. Selanjutnya, tanpa terlebih dahulu melakukan musyawarah dan meminta pendapat dari Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat lainnya, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN kemudian meminta bantuan Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat, yang juga adik terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN yang bernama saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN untuk merubah proposal. Adapun untuk lampirannya, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN sendiri yang merubahnya, dengan cara terlebih dahulu menulis tangan di kertas HVS item kegiatan berikut nilai nominal masing-masing item kegiatan dan selanjutnya meminta saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN untuk mengetikkannya.
Setelah saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN selesai membuat proposal dan selesai mengetikkan lampirannya, proposal dan lampiran kemudian diserahkan kepada terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN. Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN kemudian mencermatinya, memastikan apakah proposal dan lampirannya sudah sesuai dengan yang diinginkannya. Setelah mencermati, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN menyimpulkan proposal dan lampirannya sudah sesuai dengan apa yang diinginkannya, yaitu di dalam lampiran telah memuat kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dan Komisariat Cabang Kabupaten/Kota. Adapun proposal dan lampirannya tersebut adalah Proposal Kegiatan Dalam Rangka Mempersiapkan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021 - Panitia Pelaksana Kongres Pemuda Katolik Tahun 2021 berikut Lampirannya berupa Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), dengan rincian secara umum sebagai berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Konsulidasi Pembentukan Komisariat Cabang Definitif Se- Papua Barat
|
1.142.000.000
|
1.1 Perlengkapan Kesekretariatan
|
100.000.000
|
1.2 Konsolidasi PK di Kota Sorong
|
100.000.000
|
1.3 Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong
|
100.000.000
|
1.4 Konsolidasi PK di Kabupaten Maybrat
|
124.500.000
|
1.5 Konsolidasi PK di Kabupaten Tambrauw
|
118.000.000
|
1.6 Konsolidasi PK di Kabupaten Raja Ampat
|
113.000.000
|
1.7 Konsolidasi PK di Kabupaten Kaimana
|
133.000.000
|
1.8 Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong Selatan
|
130.500.000
|
1.9 Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari
|
100.000.000
|
1.10 Konsolidasi PK di Kabupaten Wondama
|
123.000.000
|
2.
|
Musyawarah Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Muskomda) Papua Barat
|
1.500.000.000
|
3.
|
Konferensi Pemuda Katolik Se-Papua Barat
|
2.500.000.000
|
4.
|
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)
|
1.364.400.000
|
5.
|
Fasilitasi Peserta Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia
|
493.600.000
|
Total
|
7.000.000.000
|
- Bahwa terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selanjutnya meminta saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN untuk membuatkan surat permohonan bantuan anggaran terkait pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat dan saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN membuatkannya, yaitu Surat Nomor: 04/PK-Komda/PB/VIII/2020 Perihal Permohonan Bantuan Anggaran tertanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dan saksi ALOYSIUS SIEP selaku Ketua Panitia.
- Bahwa Surat Nomor: 04/PK-Komda/PB/VIII/2020 tertanggal 16 Juni 2020 selanjutnya oleh terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN dijadikan 1 (satu) dalam 1 (satu) bundel dengan Proposal Kegiatan Dalam Rangka Mempersiapkan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021 - Panitia Pelaksana Kongres Pemuda Katolik Tahun 2021 berikut Lampiran Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah). Dan pada tanggal 19 Juni 2020, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN mengantarkan sendiri surat berikut proposal dan lampirannya tersebut ke Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atuturi, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
- Bahwa dalam rangka evaluasi kesiapan pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat, Pengurus Pusat Pemuda Katolik mengirim Surat Nomor: 34/PP/IX/2020 tanggal 29 September 2020 Hal: Permintaan Laporan Persiapan Kongres Nasional 2021 yang ditujukan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat.
Didalam surat tersebut, Pengurus Pusat Pemuda Katolik meminta Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat selaku tuan rumah Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 untuk menyampaikan laporan persiapan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 pada saat Rapimnas I Pemuda Katolik tanggal 14-15 November 2020 di Jakarta. Persiapan Kongres Nasional yang diminta Pengurus Pusat antara lain dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat terkait dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dukungan Keuskupan Manokwari-Sorong terkait pelaksanaan Kongres Nasional Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada saat pelaksanaan Rapimnas I Pemuda Katolik tanggal 14-15 November 2020 di Jakarta, yang diselenggarakan secara virtual, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dalam hal ini terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua tidak juga dapat memberikan jawaban tertulis atas maksud Surat Nomor: 34/PP/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Atas ketidak siapan tersebut, Pengurus Pusat Pemuda Katolik masih memberi kesempatan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat untuk menyampaikan laporan tertulis persiapan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat dan surat dukungan paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2020, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN mendapat informasi, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk keperluan pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Mendapati informasi tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN kemudian menemui saksi NERIUS DAMIANUS SAI di Sekretariat Pemuda Katholik Komisariat Daerah Papua Barat, meminta saksi NERIUS DAMIANUS SAI untuk merubah lampiran proposal yang pernah dibuat Saksi NERIUS DAMIANUS SAI dari semula jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.7.091.850.000,00 (tujuh milyar sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), menyesuaikan dengan jumlah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Atas permintaan terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN tersebut, saksi NERIUS DAMIANUS SAI kemudian merubah Lampiran proposal yang telah dibuat sebelumnya. Adapun yang dirubah oleh saksi NERIUS DAMIANUS SAI hanya nominal masing-masing item kegiatannya saja, sedangkan item kegiatan-kegiatannya masih tetap sama dengan lampiran proposal sebelumnya. Lampiran Proposal yang dirubah saksi NERIUS DAMIANUS SAI tersebut adalah Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Ke XIII Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 tertanggal 16 Juni 2020 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan rincian secara umum sebagai berikut:
No.
|
Kebutuhan
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Kesekretariatan
|
116.500.000
|
2.
|
Penginapan dan Meeting Room
|
352.750.000
|
3.
|
Acara
|
150.450.000
|
4.
|
Konsumsi
|
1.075.000.000
|
5.
|
Perlengkapan
|
272.500.000
|
6.
|
Transportasi
|
746.680.000
|
7.
|
Publikasi dan Dokumentasi
|
82.000.000
|
8.
|
Keamanan
|
131.500.000
|
9.
|
Hubungan Masyarakat (HUMAS)
|
42.500.000
|
10.
|
Kesehatan
|
30.120.000
|
Total
|
3.000.000.000
|
- Bahwa atas Lampiran Proposal yang telah dirubah oleh saksi NERIUS DAMIANUS SAI tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN melihat semua item kegiatannya masih tetap sama dengan Lampiran Proposal sebelumnya [Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Ke XIII Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.7.091.850.000,00 (tujuh milyar sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah)] dan tidak ada memuat kegiatan internal Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dan Komisariat Cabang Kabupaten/Kota sebagaimana yang diinginkan terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN. Oleh karena itu, Lampiran Proposal yang telah dirubah oleh saksi NERIUS DAMIANUS SAI tersebut tidak terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN sampaikan ke Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa sampai dengan batas waktu yang diberikan, yaitu tanggal 31 Desember 2020, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat dengan Ketuanya terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN tidak juga dapat menyampaikan laporan tertulis persiapan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat dan surat dukungan yang diminta Pengurus Pusat Pemuda Katolik. Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua pada kesempatan itu bersifat pasif dan tidak berusaha menyampaikan persiapan yang telah dilakukannya. Padahal pada tanggal 19 Juni 2020, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN telah memasukan proposal bantuan dana hibah untuk pelaksanaan kegiatan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat ke Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan telah memperoleh surat Rekomendasi dari DPR Papua Barat Nomor: 590/III/DPR-PB/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2021, Pengurus Pusat Pemuda Katolik melakukan evaluasi perihal ketidaksiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat sebagai tuan rumah Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat dan mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi Kongres Nasional XVIII Tahun 2021.
Menindak lanjuti keputusan dari evaluasi yang dilakukan, Pengurus Pusat Pemuda Katolik mengirim Surat Nomor: 44/PP/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Hal: Pemindahan Lokasi Kongres Nasional XVIII yang ditujukan kepada Pengurus Komisariat Daerah dan Pengurus Komisariat Cabang. Isi surat tersebut adalah Pengurus Pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat sebagai tuan rumah Kongres Nasional XVIII dengan mengirimkan surat kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: Surat Nomor: 19/PP/II/2020 tanggal 06 Maret 2020 Hal: Permintaan Laporan Persiapan Kongres Nasional 2021 dan Surat Nomor: 34/PP/II/2020 tanggal 29 September 2020 Hal: Permintaan Laporan Persiapan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021, Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah melakukan komunikasi lisan dengan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat melalui telepon pada forum Rapimnas I tanggal 14-15 November 2020 dan masih memberi kesempatan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat untuk menyampaikan laporan tertulis dan surat dukungan paling lambat tanggal 31 Desember 2020, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat belum dapat menyampaikan surat dukungan tertulis dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPRD Papua Barat dan Keuskupan Manokwari-Sorong, serta belum menyampaikan laporan persiapan Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 dan Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah melakukan evaluasi perihal ketidaksiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Papua Barat sebagai tuan rumah Kongres Nasional XVIII dan mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi Kongres Nasional XVIII Tahun 2021.
Surat Nomor: 44/PP/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tersebut belum memutuskan lokasi Kongres Nasional XVIII Tahun 2021 pengganti, karena untuk memutuskan lokasi Kongres Nasional pengganti harus diputuskan dalam suatu rapat pleno Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
- Bahwa meskipun terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN telah mendapatkan Surat Nomor: 44/PP/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 dan telah mengetahui perihal pemindahan lokasi Kongres Nasional XVIII Tahun 2021, namun terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN tidak memberitahukannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tetap memproses pengajuan dan pencairan permohonan dana hibah untuk keperluan pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat.
- Bahwa oleh karena tidak ada pemberitahuan dari terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN atas pemindahan lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII Tahun 2021, pada sekitar bulan Maret 2021, saksi ABDUL RASIT USWANAS selaku Kepala Subbagian Tata Usaha di Bagian Bina Mental dan Spritual Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat melakukan proses input anggaran hibah kepada Organisasi Pemuda Katolik Tahun Anggaran 2021 pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
- Bahwa agar dana hibah untuk keperluan pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat tetap dapat diproses, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN melengkapi persyaratannya, antara lain berupa Surat Rekomendasi Gubernur Papua Barat Nomor: 890/450/GPB/2021 tertanggal 19 Maret 2021 dan Surat Rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong No: 30/A.17/III/2021./T tertanggal 19 Maret 2021. Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN juga melengkapi persyaratan dengan Surat Keterangan Nomor: 900/91/RO-KESRA/SETDA-PB/IV/2021 yang ditandatangani oleh saksi YAN PIET MOSO selaku Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Barat tertanggal 01 April 2021. Atas Surat Keterangan tersebut, saksi YAN PIET MOSO tidak pernah mengeluarkan dan menandatanganinya.
- Bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Gubernur Papua Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Papua barat Nomor: 9 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Pada Lampiran III Penjabaran APBD tersebut mencantumkan bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Biro Kesejahteraan Rakyat menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan, diantaranya Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia di Manokwari sebagai penerima hibah uang senilai Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
- Bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat (Drs. NATANIEL MANDACAN, M.Si dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Drs. ENOS ARONGGEAR) menandatangani Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 tertanggal 06 April 2021, yang di dalamnya terdapat Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia di Manokwari (Belanja Hibah Uang sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Dan selanjutnya, Drs. ENOS ARONGGEAR - Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menandatangani Surat Nomor 004/SPD/ROKESRA/24.02/I-IV/PB/2021 Tahun 2021 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tertanggal 7 April 2021, yang di dalamnya terdapat Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Kode Anggaran 5.1.4.15.01) sebesar Rp.319.156.479.678,00 (tiga ratus sembilan belas milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang termasuk Belanja Hibah Uang kepada Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia di Manokwari Tahun Anggaran 2021.
- Bahwa pada bulan April 2021, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN melihat pada papan pengumuman di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Barat ada surat yang pada pokoknya berisi perihal permohonan dana bantuan hibah yang disetujui dan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemohon termasuk permohonan dana hibah untuk pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Khatolik XVIII Tahun 2021 di Provinsi Papua Barat yang telah diajukan terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN dengan nilai yang disetujui sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Di dalam surat tersebut dicantumkan persyaratan pencairan antara lain agar membawa proposal awal dan rincian penggunaan dana sesuai anggaran yang diberikan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Bahwa untuk menindaklanjuti surat pada papan pengumuman di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat yang dibacanya itu, agar jumlah dana yang diajukannya menyesuaikan dengan dana hibah yang disediakan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN kembali ingin merubah Lampiran Proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), yang pada tanggal 19 Juni 2021 telah dimasukannya ke Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
Untuk merubah Lampiran proposal tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN terlebih dahulu menuliskan item-item kegiatan berikut nominalnya diatas kertas dan kemudian meminta bantuan saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN untuk mengetikkannya, sehingga menjadi Lampiran Proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan jumlah dana yang dibutuhkan Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan rinciannya secara umum sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Konsulidasi Pembentukan Komisariat Cabang Definitif Se- Papua Barat
|
1.185.000.000
|
1.1 Perlengkapan Kesekretariatan
|
62.000.000
|
1.2 Konsolidasi PK di Kota Sorong
|
130.000.000
|
1.3 Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong
|
130.000.000
|
1.4 Konsolidasi PK di Kabupaten Maybrat
|
124.500.000
|
1.5 Konsolidasi PK di Kabupaten Tambrauw
|
117.500.000
|
1.6 Konsolidasi PK di Kabupaten Raja Ampat
|
112.500.000
|
1.7 Konsolidasi PK di Kabupaten Fak-Fak
|
122.000.000
|
1.8 Konsolidasi PK di Kabupaten Kaimana
|
133.000.000
|
1.9 Konsolidasi PK di Kabupaten Bintuni
|
120.000.000
|
1.10 Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong Selatan
|
130.500.000
|
1.11 Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari
|
116.500.000
|
1.12 Konsolidasi PK di Kabupaten Pegunungan Arfak
|
127.500.000
|
1.13 Konsolidasi PK di Kabupaten Wondama
|
123.000.000
|
1.14 Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari Selatan
|
123.000.000
|
2.
|
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Dasar
|
492.000.000
|
3.
|
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)
|
356.000.000
|
4.
|
Vasilitasi Peserta Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia
|
480.000.000
|
Total
|
3.000.000.000
|
Terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat menandatangani lampiran tersebut sebagai Penanggung Jawab.
- Bahwa isi dari Lampiran Proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) tersebut tidak sesuai lagi dengan Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah). Ketidak sesuaian itu sebagai berikut:
- Jumlah nilai pada masing-masing kegiatan yang tercantum dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan yang kemudian dituangkan dalam NPHD, tidak sesuai dengan hasil penjumlahan atas rincian anggaran pada masing-masing sub kegiatan:
No.
|
Kegiatan
|
Jumlah Total Anggaran Kegiatan (Rp)
|
Jumlah Total Anggaran yang Seharusnya Sesuai Rincian Anggaran Subkegiatannya (Rp)
|
Keterangan
|
1.
|
Konsolidasi PK di Kota Sorong
|
130.000.000
|
130.500.000
|
Tidak Sesuai
|
2.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong
|
130.000.000
|
130.500.000
|
Tidak Sesuai
|
3.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Tambraw
|
117.500.000
|
118.000.000
|
Tidak Sesuai
|
4.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Raja Ampat
|
112.500.000
|
113.000.000
|
Tidak Sesuai
|
5.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Fakfak
|
122.000.000
|
157.500.000
|
Tidak Sesuai
|
6.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Kaimana
|
133.000.000
|
102.000.000
|
Tidak Sesuai
|
7.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Bintuni
|
120.000.000
|
160.000.000
|
Tidak Sesuai
|
8.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong Selatan
|
130.500.000
|
157.500.000
|
Tidak Sesuai
|
9.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Pegunungan Arfak
|
127.500.000
|
157.500.000
|
Tidak Sesuai
|
10.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Wondama
|
123.000.000
|
157.500.000
|
Tidak Sesuai
|
11.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari Selatan
|
123.000.000
|
157.500.000
|
Tidak Sesuai
|
12.
|
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Dasar
|
492.000.000
|
492.500.000
|
Tidak Sesuai
|
13.
|
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)
|
356.000.000
|
332.500.000
|
Tidak Sesuai
|
14.
|
Fasilitas Peserta Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia
|
480.000.000
|
516.000.000
|
Tidak Sesuai
|
15.
|
Perlengkapan Kesekretariatan
|
62.000.000
|
62.000.000
|
Sesuai
|
16.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Maybrat
|
124.500.000
|
124.500.000
|
Sesuai
|
17.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari
|
116.500.000
|
116.500.000
|
Sesuai
|
|
Jumlah
|
3.000.000.000
|
3.185.500.000
|
Tidak Sesuai
|
- Adanya perubahan kegiatan dan nilai kegiatan dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang tidak selaras dengan Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan NPHD, yaitu sebagai berikut:
2.1 Terdapat kegiatan yang tidak ada dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), namun ada dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
2.2 Terdapat kegiatan yang ada dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), namun tidak ada dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah); dan
2.3 Terdapat kegiatan yang mengalami perubahan nilai pada Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dengan Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) termasuk atas dua kegiatan yang nilainya besar dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), namun nilainya menurun signifikan dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), yaitu kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Dasar Konferensi Pemuda Katolik Se-Papua Barat dan Kegiatan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA). Adapun rincian ketidaksesuaian tersebut sebagai berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Jumlah dalam Lampiran Proposal Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah)
|
Jumlah dalam Lampiran Proposal Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan NPHD
|
A.
|
Tidak terdapat dalam Lampiran Proposal Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan terdapat dalam Lampiran Proposal Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan NPHD
|
1.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Fakfak
|
0,00
|
122.000.000,00
|
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Bintuni
|
0,00
|
120.000.000,00
|
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Pegunungan Arfak
|
0,00
|
127.500.000,00
|
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari Selatan
|
0,00
|
123.000.000,00
|
|
Jumlah A
|
0,00
|
492.500.000,00
|
B.
|
Terdapat dalam Lampiran Proposal Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) namun tidak terdapat dalam Lampiran Proposal Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan NPHD
|
1.
|
Musyawarah Pemuda Katolik Komisariat Daerah (MUSKOMDA) Papua Barat
|
1.500.000.000,00
|
0,00
|
|
Jumlah B
|
1.500.000.000,00
|
0,00
|
C.
|
Terjadi Perubahan Nilai Pengajuan Anggaran antara Lampiran Proposal Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dengan Lampiran Proposal Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan NPHD
|
1.
|
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Dasar (atau Konferesi Pemuda Katolik Se-Papua Barat)
|
2.500.000.000,00
|
492.000.000,00
|
2.
|
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)
|
1.364.400.000,00
|
356.000.000,00
|
3.
|
Perlengkapan Kesekretariatan
|
100.000.000,00
|
62.000.000,00
|
4.
|
Konsolidasi PK di Kota Sorong
|
100.000.000,00
|
130.000.000,00
|
5.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong
|
100.000.000,00
|
130.000.000,00
|
6.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Tambrauw
|
118.000.000,00
|
117.500.000,00
|
7.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Raja Ampat
|
113.000.000,00
|
112.500.000,00
|
8.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Manokwari
|
100.000.000,00
|
116.500.000,00
|
9.
|
Fasilitasi Peserta Kongres Nasional Pemuda Katolik Indonesia
|
493.600.000,00
|
480.000.000,00
|
|
Jumlah C
|
4.989.000.000,00
|
1.996.500.000,00
|
D.
|
Tidak terjadi perubahan antara Lampiran Proposal Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dengan Lampiran Proposal Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan NPHD
|
1.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Maybrat
|
124.500.000,00
|
124.500.000,00
|
2.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Kaimana
|
133.000.000,00
|
133.000.000,00
|
3.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong Selatan
|
130.500.000,00
|
130.500.000,00
|
4.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Wondama
|
123.000.000,00
|
123.000.000,00
|
|
Jumlah D
|
511.000.000,00
|
511.000.000,00
|
|
Jumlah (A+B+C+D)
|
7.000.000.000,00
|
3.000.000.000,00
|
3. Terdapat perubahan nilai dan satuan per item sub kegiatan antara Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dengan Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Item Kegiatan
|
Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah)
|
Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
|
Vol
|
Satuan
|
Nilai Satuan (Rp. Juta)
|
Jumlah (Rp. Juta)
|
Vol
|
Satuan
|
Nilai Satuan (Rp. Juta)
|
Jumlah (Rp. Juta)
|
1.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Kaimanan
|
Musyawarah Komcab
|
1
|
Paket
|
52
|
52
|
5
|
Orang
|
3
|
15
|
Pelantikan PK Komcab
|
1
|
Paket
|
33
|
33
|
5
|
Orang
|
1
|
5
|
Cetak Baju+Bendera+Umbul-Umbul
|
100
|
Pcs
|
0,18
|
18
|
5
|
Orang
|
1,5
|
7,5
|
2.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Sorong Selatan
|
Musyawarah Komcab
|
1
|
Paket
|
52
|
52
|
1
|
Paket
|
47
|
47
|
Pelantikan PK Komcab
|
1
|
Paket
|
33
|
33
|
1
|
Paket
|
23
|
23
|
3.
|
Konsolidasi PK di Kabupaten Wondama
|
Transportasi Pengurus PK Komda Papua Barat
|
3
|
Orang
|
2,5
|
7,5
|
3
|
Orang
|
5
|
15
|
Musyawarah Komcab
|
1
|
Paket
|
52
|
52
|
1
|
Paket
|
47
|
47
|
Pelantikan PK Komcab
|
1
|
Paket
|
33
|
33
|
1
|
Paket
|
23
|
23
|
4.
|
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)
|
Paket Meeting (3 Hari)
|
100
|
Orang
|
0,6
|
180
|
100
|
Orang
|
0,35
|
35
|
Kamar Tidur Room Standar (3 Hari)
|
50
|
Kamar
|
0,5
|
75
|
100
|
Kamar
|
0,6
|
180
|
4. Ada kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan kemudian tercantum dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Hal tersebut menunjukkan bahwa:
4.1 Terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan pelantikan pada periode tahun 2020 atau sebelum dana hibah diterima, sehingga tidak diperlukan kegiatan koordinasi dan pelantikan, yaitu kegiatan Konsolidasi PK di Kabupaten Fakfak dan Konsolidasi di Kabupaten Bintuni.
4.2 Terdapat kegiatan pada lokasi yang tidak terdapat perkumpulan masyarakat Katolik sehingga hanya dilakukan kegiatan survey yaitu pada Kegiatan Konsolidasi PK di kabupaten Pegunungan Arfak, namun kegiatan tersebut dianggarkan dengan nilai setara dengan kegiatan lain yang telah terdapat perkumpulan pemuda Katolik.
5. Terdapat item kegiatan yang sama (ganda) dalam satu kegiatan yaitu pada item kegiatan Pelantikan Pemuda Katolik Komcab senilai Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dan item kegiatan Pelantikan Pengurus Komcab senilai Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang ada pada kegiatan Konsolidasi PK di Kabupaten Fakfak, Kaimana, Wondama, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan dan Bintuni. Dalam Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) hanya terdapat kegiatan Pelantikan PK dan tidak terdapat kegiatan Pelantikan Pengurus.
- Bahwa terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN kemudian menyampaikan Surat Nomor: 02/08/2020 tanggal 19 April 2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Guna Mempersiapkan Kongres Pemuda Katholik di Papua Barat kepada Gubernur Papua Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN dan terdapat tanda tangan saksi CANDIDO SILA MEKO yang ditandatangani oleh terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN. Di dalam surat tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN memohon kepada Gubernur Papua Barat agar dapat mencairkan dana hibah tahun 2021 yang diberikan kepada Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat dengan nilai Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pada perihal surat tersebut, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN masih mencantumkan kalimat “Guna Mempersiapkan Kongres Pemuda Katholik di Papua Barat”. Di dalam surat, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN juga masih mencantumkan kalimat “Sehubungan dengan mempercepat proses kegiatan mempersiapkan Kongres Pemuda Katholik di Papua Barat”, padahal terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN telah mengetahui lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 telah diputuskan dipindah sebagaimana Surat Nomor: 44/PP/II/2021 tanggal 26 Februari 2021.
- Bahwa sebagai lampiran Surat Nomor: 02/08/2020 tanggal 19 April 2021, terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN melampirkan proposal awal, rincian penggunaan dana sesuai anggaran yang diberikan yaitu Lampiran proposal Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan jumlah dana yang dibutuhkan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang telah dirubah oleh terdakwa YOSEPHA MOWIN FAAN bersama-sama dengan saksi YOSEPHUS KOTAR FAAN, rekomendasi dar
|