| Petitum | 
				1.Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; 
2.Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur; 
3.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN Mnk tertanggal 19 Maret 2021; 
4.Membatalkan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/PN Mnk; 
5.Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah objek sengketa seluas 20.000 M2, dengan batas-batas: 
Utara    : Tanah kosong 
Timur    : Tanah milik Pelawan (Seprianus) 
Selatan    : Jalan Raya Bintuni Manimeri 
Barat    : Tanah milik Nafurbenan 
6.Memerintahkan Terlawan Pensita I untuk menyerahkan kembali objek sengketa yang sekarang telah dikuasainya kepada Pelawan; 
7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan Kasasi; 
8.Biaya perkara menurut hukum.  |