Berdasarkan alasan dan argumen hukum yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Saudari Rukia Farawowan) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon (Polda Papua Barat) untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyelidikan/penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
SUBSIDER:
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |