Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Pesanan:
Surat Pesanan No. 050/303/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 3 April 2023;
Surat Pesanan No. 050/304/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 3 April 2023;
Surat Pesanan No. 050/307/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 14 April 2023;
Surat Pesanan No. 050/308/SP-KONTRAK/DINKES-PEGAF/IV/2023, tertanggal 17 April 2023;
3.Menyatakan Sahnya Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice:
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 12/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 13/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 14/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
Surat Permohonan Pembayaran dan Invoice No. 15/GSM-KEU/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023;
4.Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi);
5.Menyatakan Tergugat bertanggung jawab penuh untuk melunasi tagihan dalam perkara aquo, membayar bunga konventional atau denda keterlambatan sebagaimana telah disepakati, serta kerugian immateriil yang secara nyata di alami oleh Penggugat;
6Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan pokok atas pekerjaan yang telah diselesaikan, totalnya sebesar Rp. 754.731.118,- (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga konvensional atau denda keterlambatan yang telah sepakati, sebesar Rp. 46.129.132,- (empat puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah), dengan uraian sebagai berikut:
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi yang secara nyata di alami Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
(1)Bunga Bank atas dana pinjaman yang dipergunakan untuk proyek pekerjaan lain setelah proyek pekerjaan sebagaimana perkara aquo selesai.
Uraian:
Nilai tagihan Rp. 754.731.118,- (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah);
Bunga 11% pertahun;
Kalkulasi:
Rp. 754.731.118 x 11% = Rp.83.020.423,-
Total kerugian yang dialami oleh Penggugat atas bunga pokok pinjaman Bank yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 (satu tahun) adalah sebesar Rp.83.020.423,- (delapan puluh tiga juta dua puluh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);;
2)Biaya operasional perjalanan luar kota, dll. untuk kepentingan Gugatan perkara aquo, yang nilainya tidak bisa Penggugat kalkulasikan saat ini, atau sekurang-kurangnya Penggugat harus menyiapkan dana operasional sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
3)Biaya jasa Advokat/Pengacara, dengan nilai wajar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
9.Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
10Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara a quo;
11.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
|