Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
STENLY ARYENJEN AIBEKOB Alias STENLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3143 /R.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STENLY ARYENJEN AIBEKOB Alias STENLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

--------- Bahwa terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, sekitar pukul 09.05 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di rumah kost terdakwa, yang terletak di Kompleks Reremi Puncak Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di Manokwari. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 09.05 Wit saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI dan saksi YUDA PRATAM JAYA bersama dengan Tim Reserse Narkotika Polda Papua Barat mendatangi rumah kost terdakwa yang terletak Kompleks Reremi Puncak Kabupaten Manokwari.
  • Setelah sampai dirumah kost terdakwa, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI dan saksi YUDA PRATAM JAYA bersama dengan Tim Reserse Narkotika Polda Papua Barat mendapati terdakwa sementara tertidur didalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tigabelas) bungkus plastik yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran kecil serta 40 (empatpuluh) shaset plastik bening ukuran kecil kosong, barang-barang tersebut dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna merah di masukkan dalam 1 (satu) buah tas ransel berwarna coklat.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY mengakui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa, yang dibeli dari seseorang yang bernama BIO di Jayapura dengan harga Rp. 1.000.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa juga mengakui bahwa awalnya terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran besar, selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis ganja tersebut ke Manokwari dengan cara menumpang Kapal Motor (KM) Dorolonda pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025. Kemudian setelah tiba di Manokwari, bertempat di dalam rumah kost, terdakwa lalu memecahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 14 (empatbelas) bungkus plastik ukuran kecil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY lalu diamankan ke Polda Papua Barat.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut adalah 64,26 (enampuluh empat koma duapuluh enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 78/11651/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0037.K/NAPPZA/2025, tanggal 11 Juni 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari;
  • Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1648/R.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Sorong, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan keterangan sebagai berikut :
  • Kemasan 1 (satu) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 12,54 (duabelas koma limapuluh empat) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) gram guna pengujian Laboratorium BPOM dan sebanyak 1 (satu) gram guna pembuktian perkara dalam persidangan, sisanya sebanyak 10, 54 (sepuluh koma limapuluh empat) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 2 (dua) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 15,18 (limabelas koma delapanbelas) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 3 (tiga) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 9,84 (sembilan koma delapanpuluh empat) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 4 (empat) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 9,96 (sembilan koma sembilanpuluh enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 5 (lima) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 13,1 (tigabelas koma satu) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan.

 

  1. 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja dengan keterangan sebagai berikut :
  • Kemasan 1 (satu) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empatpuluh dua) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 2 (dua) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,45 (nol koma empatpuluh lima) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 3 (tiga) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,34 (nol koma tigapuluh empat) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 4 (empat) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,39 (nol koma tigapuluh sembilan) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 5 (lima) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,56 (nol koma limapuluh enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 6 (enam) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,61 (nol koma enampuluh satu) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 7 (tujuh) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,36 (nol koma tigapuluh enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 8 (delapan) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,51 (nol koma limapuluh satu) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan.

 

----------Perbuatan terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-----------Bahwa terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PRIMAIR, “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di Manokwari. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 09.05 Wit saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI dan saksi YUDA PRATAM JAYA bersama dengan Tim Reserse Narkotika Polda Papua Barat mendatangi rumah kost terdakwa yang terletak Kompleks Reremi Puncak Kabupaten Manokwari.
  • Setelah sampai dirumah kost terdakwa, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI dan saksi YUDA PRATAM JAYA bersama dengan Tim Reserse Narkotika Polda Papua Barat mendapati terdakwa sementara tertidur didalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tigabelas) bungkus plastik yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar dan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran kecil serta 40 (empatpuluh) shaset plastik bening ukuran kecil kosong, barang-barang tersebut dibungkus dengan menggunakan kantong plastik berwarna merah di masukkan dalam 1 (satu) buah tas ransel berwarna coklat.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY mengakui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa, yang dibeli dari seseorang yang bernama BIO di Jayapura dengan harga Rp. 1.000.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa juga mengakui bahwa awalnya terdakwa membeli Narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran besar, selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis ganja tersebut ke Manokwari dengan cara menumpang Kapal Motor (KM) Dorolonda pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025. Kemudian setelah tiba di Manokwari, bertempat di dalam rumah kost, terdakwa lalu memecahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 14 (empatbelas) bungkus plastik ukuran kecil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY lalu diamankan ke Polda Papua Barat.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY, diketahui berat total narkotika diduga jenis Ganja tersebut adalah 64,26 (enampuluh empat koma duapuluh enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 78/11651/2025 tertanggal 10 Juni 2025, yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY, diketahui barang tersebut adalah positif tanaman Ganja, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0037.K/NAPPZA/2025, tanggal 11 Juni 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari;
  • Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1648/R.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Sorong, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan keterangan sebagai berikut :
  • Kemasan 1 (satu) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 12,54 (duabelas koma limapuluh empat) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) gram guna pengujian Laboratorium BPOM dan sebanyak 1 (satu) gram guna pembuktian perkara dalam persidangan, sisanya sebanyak 10, 54 (sepuluh koma limapuluh empat) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 2 (dua) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 15,18 (limabelas koma delapanbelas) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 3 (tiga) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 9,84 (sembilan koma delapanpuluh empat) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 4 (empat) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 9,96 (sembilan koma sembilanpuluh enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 5 (lima) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 13,1 (tigabelas koma satu) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan.

 

  1. 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja dengan keterangan sebagai berikut :
  • Kemasan 1 (satu) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empatpuluh dua) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 2 (dua) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,45 (nol koma empatpuluh lima) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 3 (tiga) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,34 (nol koma tigapuluh empat) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 4 (empat) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,39 (nol koma tigapuluh sembilan) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 5 (lima) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,56 (nol koma limapuluh enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 6 (enam) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,61 (nol koma enampuluh satu) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 7 (tujuh) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,36 (nol koma tigapuluh enam) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan;
  • Kemasan 8 (delapan) berisi Narkotika dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bersih 0,51 (nol koma limapuluh satu) gram dimusnahkan ditingkat penyidikan.

 

----------Perbuatan terdakwa STENLY ARYENJEN AIBEKOB alias STENLY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya