Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Mnk | MARDIYANTO SURYO | Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) dengan Nomor : TAP-06/R.2/Fd.1/08/2024,tanggal 29 Agustus 2924 yang ditandatangani oleh Sdr. MUHAMMAD SYARIFUDIN,S.H,M.H (Jaksa Utama Muda) selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.adalah Tidak Sah. 3.Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) dengan Nomor : PRINT-06/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. yang ditandatangani oleh Sdr. MUHAMMAD SYARIFUDIN,S.H,M.H (Jaksa Utama Muda) selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.adalah Tidak Sah. 4.Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari LAPAS Klas III Manokwari sesaat setelah Putusan dibacakan. 5.Memulihkan hak-hak Pemohon dalam Kemampuan,Kedudukan Harkat serta Martabatnya. 6. MenghukumTermohon untuk membayar biaya perkara. ATAU,jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |