Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Mnk TANTJE AWUNBAS alias GARENG Kapolresta Manokwari Cq Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TANTJE AWUNBAS alias GARENG
Termohon
NoNama
1Kapolresta Manokwari Cq Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan dengan nomor Nomor : SP.sidik/172.a/XII/RES.5.5/2024/Sat Reskrim tanggal 21 Desember 2024 yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait dengan dugaan tindak pidana secara bersama – sama melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahandan atau pemurnian batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR. Sipb atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 161 undang – Undang Republic Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak sah dan tidak berdasar hukum
  3. Menyatakan surat perintah penagkapan Nomor : SP. Kap/177/XII/RES.5.5/2024/Sat Reskrim, tanggal 21 desember 2024, surat perintah penahanan Nomor SP.Han/174/XII/RES.5.5/2024/Sat Reskrim tanggal 22 Desember 2024 serta surat penetapan tersangka SP tap.208/XII/RES.5.5/2024/Sat Reskrim 21 desember 2024 sebagai upaya paksa dari penetapan PEMOHON Selaku tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak bedasar atas hukum acara pidana
  4. Memerintakan kepada TERMOHON untuk membebaskan tersangka atas nama TANTJE AWUNBAS alias GARENG (PEMOHON dalam perkara prapradilan) dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan
  5. Menyatakan tidak sah segalah kepurusan atau penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON
  6. Menyatakan Bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan diri PEMOHON selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum dan menetapkan TERMOHON mengganti kerugian yang dialami PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou

Atau apabila yang mulia hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aeqou et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya