Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Mnk I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. YANI TOWANSIBA Alias YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2227 /R.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANI TOWANSIBA Alias YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA :
 
----------Bahwa Terdakwa YANI TOWANSIBA Alias YANI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 04:40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Sanggeng Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan percobaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa setelah meminum-minuman beralkohol di kejar oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dari depan HADI MALL menuju Jalan Yos Sudarso Sanggeng Kabupaten Manokwari. Saat dalam perjalanan tersebut tiba-tiba sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa mati karena kehabisan bensin. Setelah itu Terdakwa mengambil Pisau dari jok motor dan meninggalkan sepeda motornya lalu Terdakwa lari masuk ke Kompleks Sanggeng di jalan Pahlawan Kabupaten Manokwari. Kemudian Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE melihat Terdakwa berlari dan Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE berinisiatif untuk membantu Terdakwa dan sempat menanyakan kepada Terdakwa “SAUDARA MARI KO KENAPA” dan pada saat itu Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE ingin membantu Terdakwa untuk duduk di kursi/bangku di depan Barbershop, namun Terdakwa menganggap Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE adalah laki-laki yang telah mengejar Terdakwa, sehingga Terdakwa pada kesempatan itu juga langsung menikam Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut sebelah kiri sehingga mengeluarkan darah yang banyak pada tubuh Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Pisau bergagangkan kayu berwarna cokelat milik Terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah Terdakwa dan biasa Terdakwa simpan di jok sepeda motornya.
- Barang bukti dalam perkara ini, yaitu:
- 1 (Satu) Buah Baju Kaos Berwarna Hitam dan 1 (satu) Buah Celana Pendek Berwarna Hitam dengan Motif Kotak-Kotak
- 1 (Satu) Buah Pisau Berwarna Silver dengan gagang berwarna cokelat
- Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE mengalami luka  sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : R/07/V/2024/RSAL Rumah Sakit TNI AL dr. Azhar Zair Manokwari  tanggal 01 Mei 2024, yang dibuat oleh dr. Agung Nugroho yaitu dokter pada Rumah Sakit TNI AL dr. Azhar Zair Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Korban
• Korban mengaku ditusuk oleh yang tidak dikenal disekitar sanggeng tanggal tiga puluh bulan empat tahun dua ribu dua puluh empat.
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
Pemeriksaan Asesoris
• Kaos Hitam Celana Pendek Coklat Kotak-Kotak.
Pemeriksaan Tubuh
• Luka terbuka di perut kiri dengan tepi rata panjang kurang lebih dua centimeter, lebar kurang lebih dua centimeter kedalaman tembus kedalam perut.
Terhadap Korban Dilakukan
• Visum et Repertum.
• Rawat inap
Kesimpulan
Luka tersebut akibat kekerasan Tajam.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA :
 
----------Bahwa Terdakwa YANI TOWANSIBA Alias YANI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 04.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Sanggeng Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka berat, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa setelah meminum-minuman beralkohol di kejar oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dari depan HADI MALL menuju Jalan Yos Sudarso Sanggeng Kabupaten Manokwari. Saat dalam perjalanan tersebut tiba-tiba sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa mati karena kehabisan bensin. Setelah itu Terdakwa mengambil Pisau dari jok motor dan meninggalkan sepeda motornya lalu Terdakwa lari masuk ke Kompleks Sanggeng di jalan Pahlawan Kabupaten Manokwari. Kemudian Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE melihat Terdakwa berlari dan Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE berinisiatif untuk membantu Terdakwa dan sempat menanyakan kepada Terdakwa “SAUDARA MARI KO KENAPA” dan pada saat itu Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE ingin membantu Terdakwa untuk duduk di kursi/bangku di depan Barbershop, namun Terdakwa menganggap Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE adalah laki-laki yang telah mengejar Terdakwa, sehingga Terdakwa pada kesempatan itu juga langsung menikam Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut sebelah kiri sehingga mengeluarkan darah yang banyak pada tubuh Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE.
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Pisau bergagangkan kayu berwarna cokelat milik Terdakwa sendiri yang dibawa dari rumah Terdakwa dan biasa Terdakwa simpan di jok sepeda motornya.
- Barang bukti dalam perkara ini, yaitu:
- 1 (Satu) Buah Baju Kaos Berwarna Hitam dan 1 (satu) Buah Celana Pendek Berwarna Hitam dengan Motif Kotak-Kotak
- 1 (Satu) Buah Pisau Berwarna Silver dengan gagang berwarna cokelat
- Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi YOHANIS MAT ARUMISORE mengalami luka  sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : R/07/V/2024/RSAL Rumah Sakit TNI AL dr. Azhar Zair Manokwari  tanggal 01 Mei 2024, yang dibuat oleh dr. Agung Nugroho yaitu dokter pada Rumah Sakit TNI AL dr. Azhar Zair Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Korban
• Korban mengaku ditusuk oleh yang tidak dikenal disekitar sanggeng tanggal tiga puluh bulan empat tahun dua ribu dua puluh empat.
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
Pemeriksaan Asesoris
• Kaos Hitam Celana Pendek Coklat Kotak-Kotak.
Pemeriksaan Tubuh
• Luka terbuka di perut kiri dengan tepi rata panjang kurang lebih dua centimeter, lebar kurang lebih dua centimeter kedalaman tembus kedalam perut.
Terhadap Korban Dilakukan
• Visum et Repertum.
• Rawat inap
Kesimpulan
Luka tersebut akibat kekerasan Tajam.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya