Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Mnk SUGANDI Kepala Kepolisian Resort Bintuni cq Kepala Kepolisian Sektor BAbo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 06 Apr. 2018
Nomor Surat 01/2018
Pemohon
NoNama
1SUGANDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Bintuni cq Kepala Kepolisian Sektor BAbo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

dapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.    Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

B.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
•    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
•    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
•    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”


C.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
•    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
•    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo.Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
D.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

•    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
•    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
•    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
•    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
•    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
•    Dan lain sebagainya


E.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

F.    Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 
II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    PEMOHON TIDAK PERNAH DIBERIKAN SURAT PANGGILAN

-    Bahwa pada hari Rabu Tanggal 29 November Tahun 2017 Pemohon dihubungi melalui Fia Telephone untuk datang dan menghadap kepada Termohon tanpa membeitahukan terlebihi dahulu kepada Pemohon  alasan dan tujuan Pemohon di suruh menghadap, namun karena Pemohon adalah Orang yang sama sekali tidak paham dengan Hukum, akhirnya Pemohon memenuhi panggilan tersebut, sehingga pada saat  Pemohon datang dan menghadap Termohon, Pemohon langsung diperiksa sebagai Tersangka.

-    Bahwa Termohon tidak melakukan pemanggilan dengan cara yang patut kepada Pemohon pada waktu ditetapkan sebagai Tersangka. Panggilan yang hanya dilakukan Termohon melalui Fia Telephone kepada Pemohon adalah cacat hukum, karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 227 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

-    Bahwa penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Demikian yang dikatakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 126).

-    Bahwa surat pemanggilan yang sah, maka kita harus mengacu pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
 
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”
 
Adapun yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda perihal tanda tangan penyidik kepolisian, memang benar bahwa salah satu syarat sah pemanggilan adalah panggilan dilakukan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

Di samping itu, jika dijabarkan, menurut Yahya (Ibid, hal. 126-127), dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang tersangka atau saksi harusmemenuhi dua syarat yaitu :

1.    Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelasSurat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.

2.    Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenangSedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).
 
Lalu, apakah pemanggilan yang dilakukan oleh Termohon yang hanya melalui Fia Telephone yang kemudian Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah sah ?jika kita mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:
 (1)    Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

(2)     Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
 
Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1.    Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.

2.     Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil.Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in persondengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.

3.    Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.
 
Lebih lanjut, Yahya (Ibid, hal. 128) mengatakan bahwa bertitik tolak pada ketentuan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan petugas untuk langsung bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil, penyampaian panggilan kepada anak yang sudah dewasa atau kepada istri maupun suami orang yang dipanggil dianggap tidak sah. Panggilan harus disampaikan langsung oleh petugas kepada person orang yang dipanggil supaya cara penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan yang pasti. Di samping itu, maksudnya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap orang yang tidak bersangkut-paut pada suatu peristiwa tindak pidana.
 Jika merujuk pada uraian di atas, maka pemanggilan itu sah jika petugas yang melakukan pemanggilan itu bertemu sendiri dan berbicara langsung dan menyerahkan surat panggila kepada orang yang dipanggil. Oleh karena itu, apabila pemanggilan yang disampaikan hanya melalui Fia Telephone, maka sudah sangat jelas bahwa pemanggilan tersebut  tidak sah dan Cacat Hukum.
2. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA  
- Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang.Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

-    Bahwa Termohon tidak pernah memberitahukan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepada Pemohon pada waktu pemeriksaan yaitu pada hari Rabu tanggal 29 November Tahun 2017, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga dengan demikian Termohon tidak memberikan hak-hak Hukum Pemohon sebagai Tersangka pada saat diperiksa oleh Termohon, sehingga proses pemeriksaan pada hari Rabu  Tanggal 29 November Tahun 2017 adalah cacat hukum dan harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

-    Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka, yang lebih ironisnya lagi Pemohon dipanggil hanya melalui Fia Telephone, bukan melalui Surat Panggilan yang Sah, untuk menghadap Termohon, yang kemudian pada saat itu juga Pemohon langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon  pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada hari Rabu Tanggal 29 November 2017.

Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah KonstituAsi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Sektor Babo

Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
- Bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon pada saat Pemohon dipanggil melalui Fia Telephone yang kemudian Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Rabu Tanggal 29 November 2017, Bahwa apabila mengacu kepada panggilan yang hanya melalui Fia Telephone tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, maka sudah sangat jelas bahwa sama sekali tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
- Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”.Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
   Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
   Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.

Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
     4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON   SEBAGAI TERSANGKA
- Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 huruf b dan d, Jo Pasal 23 ayat (2) oleh Termohon  kepada Pemohon yang berdasar pada barang buktiberupa Minyak Bumi jenis Solar sebanyak 18 (delapan belas) TON yang telah disita oleh Termohon, yang kemudian diketahui bahwa barang bukti berupa Minyak Bumi jenis solar sebanyak 18 (delapan belas) TON tersebut telah mengalami kekurangan yang Pemohon tidak mengetahui berapa kekurangan barang bukti tersebut.

- Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaantelah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 huruf b dan d, Jo Pasal 23 ayat (2) oleh Kepolisian Sektor Babo kepada Pemohon yang berdasarkan pada barang bukti berupa Minyak Bumi jenis Solar sebanyak 18 (delapan belas) TON, yang telah disita oleh Termohon.

- Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

   Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
 
 7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
-    Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

-    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.


   Dariketeraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

-    Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).


Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
–dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
-    Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
   Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohonkan kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 huruf b dan d, Jo Pasal 23 ayat (2) oleh Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Cq. Kepolisian Resort Bintuni Cq. Kepolisian Sektor Babo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;


3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya