Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. JUNAEDI Alias EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-721/R.2.10/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI Alias EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
          PERTAMA :
     
Bahwa terdakwa JUNAEDI Alias EDI, pada hari Selasa  tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 15.25  Wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau   memberikan  kesempatan permainan judi,dan menjadikannya sebagai pencarian  atau dengan sengaja turut serta dalam suatu   perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :
 
               Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas Pada awalnya yaitu pada  bulan Januari 2024 terdakwa sedang berada di Makasar ketika itu Sdr. Nur Alim alias Mane menghubungi terdakwa  untuk membantu menjualan togel di sekitaran Ransiki, kemudian pada tanggal 8 Januari 2024 terdakwa  tiba di Ransiki Kampung Abresso Distrik Ransiki Kab. Manokwari Selatan atau Rumah Kos Sdr. Mane Alias Alim) kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 Sdr. Nur Alim alias Mane menyuruh terdakwa  memulai pekerjaan dengan cara merekap dan mengambil uang hasil penjualan kupon togel di tempat jualan kupon togel  yang di ual oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea , dan sejak saat itu terdakwa  menerima rekpan angka yang di beli atau pasang oleh masyarakat umum dari Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea , kemudian keesokan harinya baru terdakwa  mendatangai tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea  di pasar Kenangan Ransiki Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengambil uang hasil penjualan togel tersebut.
              Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Sekitar Pukul 18.00 WIT, terdakwa  mendegar kabar dari Sdr. Nur Alim alias Mane bahwa Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea diamankan oleh pihak Polres Manokwari Selatan.
              Bahwa terdakwa mendengar hal tersebut terdakwa duduk diam bersama Sdr. Nur Alim alias Mane di Kos-kosan dan pada tanggal 24 Januari Pihak kepolisian Polres Manokwari Selatan menjemput dan membawa terdakwa  beserta Sdr. Nur Alim alias Mane ke Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
             Bahwa Sepengetahuan terdakwa , cara Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea melakukan perjudian dengan cara menjual kupon togel adalah dengan membuka lapak atau pondok jualan, kemudian memasang spanduk kecil yang berisikan angka – angka, kemudian jika ada pembeli maka Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea akan mencatat angka yang dibeli atau dipertaruhkan, setelah itu Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menerima uang pembelian angka tersebut. Tidak berselang lama dari itu Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea akan mengirimkan rekapan angka yang dibeli atau dipasang kepada sdr. Nur Alim alias Mane yang kemudian diteruskan ke terdakwa  melalui chat watsapp dengan nomor hanpon tersangka 081311170001. Dan keesokan harinya terdakwa bersama sdr. Nur Alim alias Mane mendatangi tempat penjualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengambil uang hasil penjualan togel.
              Bahwa Rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea kepada terdakwa  tersebut, terdakwa sudah hapus karena terlalu banyak dan tidak memenuhi memori hp terdakwa .
              Bahwa mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea adalah Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel kepada masyarakat umum dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
               Bahwa Hasil penjualan kupon togel yang terdakwa  terima perhari dari Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea tidak menentu kisaran  Rp. 4.000.000 (empat  Juta) Rupia sampai dengan Rp.6.000.000,-(enam juta) rupiah
             -Bahwa Uang hasil penjualan kupon togel tersebut terdakwa  serahkan secara langsung kepada Sdr. Nur Alim alias Mane .
      
Bahwa  terdakwa  menyuruh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel lalu dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea dan terdakwa sebagai  selaku penerima rekapan angka – angka dan menerima uang hasil penjualan togel tersebut.
Bahwa untuk rekapan angka – angka, Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea mengirimkannya melalui chat whatsap ke handpon milik terdakwa  kemudian untuk uang hasil penjualan togel , terdakwa  sendiri yang mengambilnya ke tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea, terkadang juga terdakwa  menyuruh sdr. Junaedi alias Edi untuk mengambil uang hasil penjulan togel tersebut.
Bahwa nomor handpon milik terdakwa  adalah 082136897267, dan nomor handpon tersebut yang sering dihubungi Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengirimkan rekapan angka togel.
Bahwa setelah pengundian angka togel, rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea ke handpond terdakwa tersebut  terdakwa langsung hapus.
Bahwa  mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA adalah Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyuruh Saudari Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel tersebut kepada masyarakat umum dan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa  mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam penjualan angka setiap harinya, yaitu sekitar Rp. 100 
      Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada  terdakwa  dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa  tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
-   Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
-   Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor  (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan  penjualan judi togel tersebut.
 
      Perbuatan terdakwa  JUNAEDI Alias EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Atau 
 
Kedua :
 
Bahwa terdakwa JUNAEDI Alias EDI , pada hari Selasa  tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 15.25  Wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau   memberikan  kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam suatu   perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakan menggunakan kesempatan adanya suatu syarat dipenuhinya suatu syarat  atau dipenihunya suatu tata cara yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :
      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas Pada awalnya yaitu pada  bulan Januari 2024 terdakwa sedang berada di Makasar ketika itu Sdr. Nur Alim alias Mane menghubungi terdakwa  untuk membantu menjualan togel di sekitaran Ransiki, kemudian pada tanggal 8 Januari 2024 terdakwa  tiba di Ransiki Kampung Abresso Distrik Ransiki Kab. Manokwari Selatan atau Rumah Kos Sdr. Mane Alias Alim) kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 Sdr. Nur Alim alias Mane menyuruh terdakwa  memulai pekerjaan dengan cara merekap dan mengambil uang hasil penjualan kupon togel di tempat jualan kupon togel  yang di ual oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea , dan sejak saat itu terdakwa  menerima rekpan angka yang di beli atau pasang oleh masyarakat umum dari Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea , kemudian keesokan harinya baru terdakwa  mendatangai tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea  di pasar Kenangan Ransiki Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengambil uang hasil penjualan togel tersebut.
              Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Sekitar Pukul 18.00 WIT, terdakwa  mendegar kabar dari Sdr. Nur Alim alias Mane bahwa Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea diamankan oleh pihak Polres Manokwari Selatan.
              Bahwa terdakwa mendengar hal tersebut terdakwa duduk diam bersama Sdr. Nur Alim alias Mane di Kos-kosan dan pada tanggal 24 Januari Pihak kepolisian Polres Manokwari Selatan menjemput dan membawa terdakwa  beserta Sdr. Nur Alim alias Mane ke Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
             Bahwa Sepengetahuan terdakwa , cara Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea melakukan perjudian dengan cara menjual kupon togel adalah dengan membuka lapak atau pondok jualan, kemudian memasang spanduk kecil yang berisikan angka – angka, kemudian jika ada pembeli maka Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea akan mencatat angka yang dibeli atau dipertaruhkan, setelah itu Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menerima uang pembelian angka tersebut. Tidak berselang lama dari itu Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea akan mengirimkan rekapan angka yang dibeli atau dipasang kepada sdr. Nur Alim alias Mane yang kemudian diteruskan ke terdakwa  melalui chat watsapp dengan nomor hanpon tersangka 081311170001. Dan keesokan harinya terdakwa bersama sdr. Nur Alim alias Mane mendatangi tempat penjualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengambil uang hasil penjualan togel.
              Bahwa Rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea kepada terdakwa  tersebut, terdakwa sudah hapus karena terlalu banyak dan tidak memenuhi memori hp terdakwa .
              Bahwa mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea adalah Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel kepada masyarakat umum dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
               Bahwa Hasil penjualan kupon togel yang terdakwa  terima perhari dari Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea tidak menentu kisaran  Rp. 4.000.000 (empat  Juta) Rupia sampai dengan Rp.6.000.000,-(enam juta) rupiah
             -Bahwa Uang hasil penjualan kupon togel tersebut terdakwa  serahkan secara langsung kepada Sdr. Nur Alim alias Mane .
      
Bahwa  terdakwa  menyuruh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel lalu dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea dan terdakwa sebagai  selaku penerima rekapan angka – angka dan menerima uang hasil penjualan togel tersebut.
Bahwa untuk rekapan angka – angka, Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea mengirimkannya melalui chat whatsap ke handpon milik terdakwa  kemudian untuk uang hasil penjualan togel , terdakwa  sendiri yang mengambilnya ke tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea, terkadang juga terdakwa  menyuruh sdr. Junaedi alias Edi untuk mengambil uang hasil penjulan togel tersebut.
Bahwa nomor handpon milik terdakwa  adalah 082136897267, dan nomor handpon tersebut yang sering dihubungi Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengirimkan rekapan angka togel.
Bahwa setelah pengundian angka togel, rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea ke handpond terdakwa tersebut  terdakwa langsung hapus.
Bahwa  mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA adalah Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyuruh Saudari Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel tersebut kepada masyarakat umum dan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa  mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam penjualan angka setiap harinya, yaitu sekitar Rp. 100 
      Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada  terdakwa  dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa  tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
-   Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
-   Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor  (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan  penjualan judi togel tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan  penjualan judi togel tersebut.
      
       Perbuatan terdakwa terdakwa  JUNAEDI alias EDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya