Petitum |
Berdasarkan uraian diatas, pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar menunjuk Hakim untuk memeriksa permohonan ini dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai beriku:
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama Pemohon yang awalnya PAUL THAN FALO WOLO LETA menjadi PAUL THAN FALLO WOLOLETA.
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan Salinan penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk perubahan nama belakang atau marga pada Akte Kelahiran dan KTP pemohon.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Demikian permohonan ini, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, pemohon sampaikan terima kasih. |