Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2015/PN Mnk NY.OKTOFINA YUMAME/ISIR ANDARIAS ISIR Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/PDT.G/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY.OKTOFINA YUMAME/ISIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES DARWIN RAHANGMETAN,SH NY.OKTOFINA YUMAME/ISIR
Tergugat
NoNama
1ANDARIAS ISIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa pun juga yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan segala pekerjaan dan atau tidak melakukan segala kegiatan berupa apapun juga di atas OBJEK SENGKETA selama pemeriksaan perkara ini sedang berjalan.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum bapak WILHELMUS ISIR; dan berhak menikmati harta warisan suami Penggugat.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak atas harta peninggalan WILHELMUS ISIR yang sekarang menjadi OBJEK SENGKETA.
  4. Menyatakan sah dan benar menurut hukum Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Adat tanggal 1 Januari 1970 dari bapak BENY MANDACAN kepada bapak LUKAS ISIR dan bapak WILHELMUS ISIR.
  5. Menyatakan penyerahan tanah dari bapak LUKAS ISIR kepada bapak WILHELMUS ISIR sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 1992 adalah sah.
  6. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 26 November 2013 yang ditanda tangani oleh TERGUGAT I ? ANDARIAS ISIR adalah sah dan benar menurut hukum.
  7. Menyatakan Almarhum Bapak WILHELMUS ISIR adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 7745 Tahun 1999 Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari seluas 2047 M2 (dua ribu empat puluh tujuh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 07864 Tahun 2011 Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari seluas 3731 M2 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) tersebut,
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri atau secara bersama yang menjual OBJEK SENGKETA atau mengalihkan OBJEK SENGKETA dalam bentuk apapun kepada Tergugat III dan atau kepada siapapun juga yang mendapat hak dari padanya telah melanggar hak subjekstif orang lain atau merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  9. Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama yang menebang pohon, merusak pagar dan mendirikan bangunan rumah di atas objek sengketa merupakan perbuatan melanggar hukum;

10. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengkapling-kapling tanah objek sengketa kemudian menjual kepada pihak ketiga adalah bertentangan dengan hukum;

11. Menyatakan sah peletakan sita jaminan dalam perkara ini.

12. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV sebagai perantara yang menawarkan objek sengketa kepada pihak ketiga adalah bertentangan dengan hukum.

13. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya segera keluar atau meninggalkan objek sengketa;

14. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk segera membongkar bangunan rumah yang ada di atas objek sengketa, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.

15. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun juga.

16. Menghukum Para Tergugatmasing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) untuk setiap hari terhitung sejak perkara ini bekekuatan hukum tetap dan pasti hingga dilaksanakan oleh Para Tergugat.

17. Menghukum Para Tergugatsecara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak