Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
NIRWAN Alias DAENG NGELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-809/R.2.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRWAN Alias DAENG NGELA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------- Bahwa terdakwa NIRWAN Alias DAENG NGELA pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIT, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa tepatnya di dalam mobil milik korban Endang Wulansari yang terparkir di halaman rumah milik korban Endang Wulansari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026, saat korban Endang Wulansari hendak melakukan transaksi setor tunai dan melakukan cetak buku tabungan Bank BNI milik korban dengan nomor rekening 1982106434 atas nama Sarwan Madani, yang merupakan anak kandung dari korban yang masih di bawah umur dan berada di bawah kekuasaan orang tua. Korban mendapati bahwasannya saldo akhir di rekening tabungannya telah berkurang secara drastis dari yang seharusnya berjumlah sekitar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) menjadi hanya tersisa ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui print out rekening koran dan rekaman CCTV pada ATM Bank BNI samping kantor BPK Kabupaten Manokwari, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku yang mengambil uang tersebut adalah terdakwa yang merupakan tetangga korban sendiri. Pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIT, terdakwa yang sedang melintas di depan rumah korban melihat mobil milik korban terparkir di halaman rumah dalam keadaan pintu tidak terkunci. Terdakwa kemudian mendekati mobil tersebut, membuka pintunya, dan mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban beserta catatan nomor PIN yang tersimpan di dalamnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.

Bahwa terdakwa mengambil uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIT, terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ATM BNI di Jalan Drs. Esau Sesa samping Kantor BPK Kabupaten Manokwari dan melakukan transfer sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853);
  • Pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ATM BNI di Jalan Drs. Esau Sesa samping Kantor BPK Kabupaten Manokwari dan melakukan transfer sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853);
  • Pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIT, terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ATM BNI di Jalan Drs. Esau Sesa samping Kantor BPK Kabupaten Manokwari dan melakukan transfer pertama sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853), transfer kedua sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853), transfer ketiga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853) dan transfer keempat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853);
  • Pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIT, terdakwa terus melakukan transfer pertama sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853) dan transfer kedua sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853) hingga saldo di dalam rekening tersebut terkuras dan hanya tersisa ± Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai dan menghabiskan seluruh saldo di dalam rekening tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa kemudian membuang 1 (satu) buah kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban ke laut di daerah Sowi Pantai Cokran, Kabupaten Manokwari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil kartu ATM milik korban tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.376.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa pada Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.--------------

 

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa terdakwa NIRWAN Alias DAENG NGELA pada hari Sabtu hingga Selasa tanggal 10 Januari 2026 hingga 13 Januari 2026, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa tepatnya di Mesin ATM Bank BNI samping kantor BPK Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026, saat korban Endang Wulansari hendak melakukan transaksi setor tunai dan melakukan cetak buku tabungan Bank BNI milik korban dengan nomor rekening 1982106434 atas nama Sarwan Madani, yang merupakan anak kandung dari korban yang masih di bawah umur dan berada di bawah kekuasaan orang tua. Korban mendapati bahwasannya saldo akhir di rekening tabungannya telah berkurang secara drastis dari yang seharusnya berjumlah sekitar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) menjadi hanya tersisa ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui print out rekening koran dan rekaman CCTV pada ATM Bank BNI samping kantor BPK Kabupaten Manokwari, diketahui bahwa terdakwa yang merupakan tetangga korban. Pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIT, terdakwa yang sedang melintas di depan rumah korban melihat mobil milik korban terparkir di halaman rumah dalam keadaan pintu tidak terkunci. Terdakwa kemudian mendekati mobil tersebut, membuka pintunya, dan mengambil 1 (satu) buah Kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban beserta catatan nomor PIN yang tersimpan di dalamnya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya dan melakukan pengambilan uang secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIT, terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ATM BNI di Jalan Drs. Esau Sesa samping Kantor BPK Kabupaten Manokwari dan melakukan transfer sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853);
  • Pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ATM BNI di Jalan Drs. Esau Sesa samping Kantor BPK Kabupaten Manokwari dan melakukan transfer sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853);
  • Pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIT, terdakwa menarik uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di ATM BNI di Jalan Drs. Esau Sesa samping Kantor BPK Kabupaten Manokwari dan melakukan transfer pertama sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853), transfer kedua sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853), transfer ketiga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853) dan transfer keempat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853);
  • Pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIT, terdakwa terus melakukan transfer pertama sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853) dan transfer kedua sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa (082199793853) hingga saldo di dalam rekening tersebut terkuras dan hanya tersisa ± Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban yang berada dalam penguasaannya untuk menguras saldo tabungan korban demi kepentingan pribadi bermain judi online, di mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak serta tanpa seizin dan sepengetahuan korban, yang mana setelah saldo dalam rekening tersebut habis, terdakwa kemudian membuang kartu ATM BNI Taplus Anak milik korban tersebut ke laut di daerah Sowi Pantai Cokran Kabupaten Manokwari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil kartu ATM milik korban tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.376.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa pada Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 486 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya