| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.228.576,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 28.300.183,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 14.928.393,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|