Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
1.PERES ANDREAS KARETH
2.KRISTIAN ALIPILUS MECIBARU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-497/R.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERES ANDREAS KARETH[Penahanan]
2KRISTIAN ALIPILUS MECIBARU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
DAKWAAN  :
----------Bahwa Terdakwa I PERES ANDREAS KARETH bersama-sama dengan Terdakwa II KRISTIAN ALPILUS MECIBARU pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknnya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kampung lama depan Toko Smart Com, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban VICTOR DEREK INAY”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi korban VICTOR DEREK INAY Pulang dari rumah temannya, kemudian korban singgah di depan Toko Smart Com untuk menghampiri Terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MECIBARU, untuk meminjam korek dan membakar rokok, lalu terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MECIBARU, secara tiba-tiba langsung mengambil rokok dari mulut saksi korban VICTOR DEREK INAY sehingga saksi korban merasa tidak terima dan mengatakan kepada terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MACIBARU ”  saya lapor kam di polisi nanti”, dan setelah itu saksi Korban melihat terdakwa II KRISTIAN ALPILUS MECIBARU  mengejar saksi korban dan saksi korban lari menghindari terdakwa II, pada saat berlari, saksi korban menemui saudara MELVIN GATOT KEMON dan  mengadu ke saudara MELVIN GATOT KEMON, lalu saudara MELVIN GATOT KEMON mengajak saksi korban ke lokasi tempat kejadian, setelah tiba di lokasi tempat kejadian saksi korban melempar kayu ke arah pondok tempat terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MACIBARU dan terdakwa I PERES ANDREAS KARETH minum dan mengenai terdakwa KRISTIAN ALIPILUS MACIBARU dan pada akhirnya saksi korban di keroyok oleh terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MACIBARU dan terdakwa I PERES ANDREAS KARETH.
- Adapun cara terdakwa I PERES ANDREAS KARETH melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri ke arah muka dan bagian badan saksi korban berulang kali sedangkan cara terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MACIBARU melakukan pemukulan terhadap saksi korban yaitu dengan menggunakan genggaman tangan kanan ke bagian pipi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan VISUM et REPERTUM Nomor : 440/401/II/2024 tanggal 11 februari 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni dan di tanda tangani oleh dr. Nuraenny Ratna Bauw, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : “Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur 20 tahun dengan kesan gizi kurus. Terdapat luka lecet akibat kekerasan tumpul pada kepala”.
---------Perbuatan Terdakwa I PERES ANDREAS KARETH dan Terdakwa II KRISTIAN ALIPILUS MACIBARU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya