INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk | 1.Nani Indou 2.Yulianus Ullo 3.Marvin Tibiai 4.Simson Ullo 5.Sekius Saroi |
Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Praperadilan para PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON telah salah dan tidak Prosedural dan menetapkan para PEMOHON sebagai tersangka;
3. Menyatakan Surat Penetapan tersangka sebagaimana disebut pada angka 1 Alasan Permohonan Peraperadilan para PEMOHON sebagai tidak berdasar dan cacat Hukum, maka harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap diri para PEMOHON pada angka 6 Analisa Yuridis Permohonan ini adalah tidak berdasar dan sarat kecacatan Hukum maka patut dinyatakan Batal demi Hukum;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap diri para PEMOHON pada angka 7 Analisa Yuridis Permohonan Praperadilan ini, sebagai tidak sah dan Cacat Hukum, maka haruslah dinyatakan Batal demi Hukum;
6. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 8 Analisa Yuridis Permohonan Praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan tidak sah, maka haruslah dinyatalan Batal Demi Hukum;
7. Menyatakan membebaskan para PEMOHON dari segalah Tuntutan Hukum;
8. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan para PEMOHON dari rumah Tahanan sesaat dan seketika Putusan Permohonan ini dibacakan;
9. Memulihkan nama baik para PEMOHON dalam Hukum dan Status Sosial;
10. Membebankan biaya Perkara ini kepada Negara.
Atau, Jika hakim Praperadilan berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
