Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk RAMLI AMANA, S.H. HENIKE SARA RAMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/T.1.12/Ft.1/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENIKE SARA RAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa HENIKE SARA RAMARselaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (PPKAD) Kabupaten Manokwari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manokwari Nomor : SK.021.1.-26 tanggal 30 September 1997 merangkap sebagai Staf Bagian Pengurusan Izin Gangguan Daftar Ulang berdasarkan Surat Nota Tugas Nomor : 970/RET/007/2016 tanggal 01 Maret 2016 pada hari Selasa tanggal 24Januari 2017 sekira pukul 09.30 WITatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2017, bertempat di Kantor Dinas PPKAD Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ----
-    Bahwa pada tanggal 06 Januari 2017 saksi SAMUEL BIKIOU hendak mengurus Surat Izin Gangguan Yayasan Generasi Muda Kreatif milik saksi SAMUEL BIKIOU, ketika saksi SAMUEL BIKIOUdatang ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari, saksi SAMUEL BIKIOU bertemu dengan Terdakwa HENNIKE SARA RAMAR yang merupakan staf pada Dinas PPKAD Kabupaten Manokwari dan Terdakwa membidangi atau yang mengurus setiap permintaan Surat Retribusi Izin Gangguan yang masuk kemudian saksi SAMUEL BIKIOU menyampaikan kepada Terdakwa hendak mengurus Surat Izin Gangguan untuk Yayasan Generasi Muda Kreatif, pada saat itu Terdakwa tidak menyampaikan kepada saksi SAMUEL BIKOU bahwa Tugas Terdakwa hanya Bagian Pengurusan Permohonan Izin Gangguan Daftar Ulangbukan bagian yang mengurus Permohonan Surat Izin Gangguan baru dan yang harus membayar biaya Pegurus Surat Izin Gangguan baru adalah saksi SAMUEL BIKOU sendiri dan juga Terdakwa tidak memberitahuan ataupun mengarahkan saksi SAMUEL BIKIOU agar langsung saja bertemu dengan Petugas yang mengurus Permohonan Surat Izin Gangguan baru kemudian Terdakwa langsung menanyakan berapa besar ukuran Yayasan Generasi Juda Kreatif milik saksi SAMUEL BIKIOU dan dijawab “4 x 5 meter persegi” kemudian Terdakwa mengatakan biayanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa menjelaskan secara biaya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diperuntukkan untuk biaya apa saja lalu Terdakwa mengarahkan saksi SAMUEL BIKIOU kesalah satu ruangan dan menyuruh saksi SAMUEL BIKIOU untuk mengisi uang sebesar Rp. 750.000,- tersebut didalam Map bersama dengan berkas-berkas yang akan dilampirkan, Terdakwa yang saat itu baru pertama kali mengurus Surat izin Gangguan dan tidak tahu tentang perhituangan biaya Pengurusan Surat Izin Gangguan Baru dengan terpaksa menyerahkan Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sesuai perintah Terdakwa tanpa  dibuatkan tanda terima oleh Terdakwakemudian saksi memberikan no hp saksi kepada Terdakwa dengan maksud agar setelah Surat Retribusi Izin Gangguan tersebut sudah selesai Terdakwa dapat menghubungi saksi SAMUEL BIKIOU.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2017 saksi SAMUEL BIKIOU datang ke Kantor DPPKAD Kabupaten Manokwari bertemu dengan Terdakwa untuk mengecek surat tersebut, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Slip Setoran dari Bank Papua yang tertera biaya penyetoran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Surat Setoran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Surat Izin Gangguan masih dalam proses pembuatan dan saat itu Terdakwa tidak menyerahkan uang sisa kelebihan biaya Pembuatan Surat izin Gangguan sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada saksi SAMUEL BIKIOUsehingga uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) masih tetap dalam penguasaan Terdakwa dan setelah menerima surat-surat tersebut saksi SAMUEL BIKIOU langsung pulang kerumah.
-    Bahwa setelah sampai dirumah  saksi SAMUEL BIKIOU melihat di Slip setoran Bank Papua ternyata biaya untuk membayar Surat Izin Gangguan hanya sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi SAMUEL BIKIOU menunggu telepon dari Terdakwa namun Terdakwa tidak juga menelepon saksi untuk memberitahukan terkait sisa uang kelebihan tersebut, selanjutnya saksi pergi bertemu dengan Bapak Bupati Kabupaten Manokwari dengan tujuan untuk menanyakan berapa biaya pengurusan Surat Izin Gangguan dari kantor DPPKAD Kab. Manokwari dan setelah mendapat penjelasan dari Bupati Manokwari kemudian saksi ke Kantor DPPKAD untuk bertemu dengan Terdakwa namun Terdakwa mengatakan Surat izin Gangguan yang aslinya masih diproses, jadi nanti 1 (satu) bulan baru bias diproses dan Terdakwa saat tidak juga menyerahkan uang sisa kelebihan tersebut lalu saksi keluar dan menelpon bupati Kab. Manokwari untuk menyampaikan bahwa Terdakwa sudah   berada dikantor selanjutnya Bapak Bupati mendatangi kantor DPPKAD Kab. Manokwari dan mengumpulkan para pegawai dan staf kemudian disuruh menunjukkan pegawai yang meminta uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya saksi SAMUEL BIKIOU menunjuk Terdakwa dan tidak lama kemudian dari Petugas Kepolisian datang dan membawa Terdakwa beserta saksi SAMUEL BIKIOU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya