Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk Fajar Bahari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fajar Bahari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.962.041,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.962.041,- ( SERATUS SEMBILAN JUTA
SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
93.974.138,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU SERATUS TIGA
PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 15.987.903,- ( LIMA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN
PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi
seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka
terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan
pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan
mengabulkannya.
Terimakasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak