Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
ISHAK WABIA Alias ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1506 /R.2.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK WABIA Alias ISHAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa Ishak Wabia Alias Ishak, pada hari Kamis dan  tanggal 01 Mei 2026 sekitar Pukul 00.50 Wit, bertempat di Jalan Pasir Putih Kenari Tinggi Kab. Manokwari, tepatnya rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan  Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat,  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIT, ketika Terdakwa bersama istrinya duduk di depan rumah saudaranya di Jalan Pasir Putih, Kabupaten Manokwari sambil berbincang dengan Bapa Ade Terdakwa di rumah saudara Terdakwa. Pada saat itu datang saksi korban Abraham Rumbobiar bersama saksi Abraham Rumbarar dan beberapa orang lainnya. Selanjutnya setelah terjadi adu mulut antara Terdakwa dan korban setelah itu Terdakwa Terdakwa berjalan Kembali kerumah Terdakwa sekitar Sekitar pukul 00.50 WIT  pada hari Jumat 01 Mei 2026, Terdakwa melihat dari dalam rumah Terdakwa melalui jendela depan bahwa saksi korban bersama saksi Abraham Rumbarar dan beberapa orang lainnya masih berada di depan rumah Terdakwa sambil menunjuk ke arah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa emosi dan Terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di ruang tamu Terdakwa lalu keluar menemui saksi korban. Pada saat itu, saksi korban melemparkan batu karang ke arah kepala Terdakwa, namun terdakwa menghindarinya sehingga batu tersebut tidak mengenai Terdakwa. Selanjutnya korban melarikan diri, namun Terdakwa yang masih memegang parang kemudian mengejar saksi korban hingga jarak antara Terdakwa dan saksi korban sekitar 1 meter, Terdakwa kemudian mengayunkan 1 (satu) bilah parang sebanyak 4 (emapat) kali yang dipegang dengan tangan kanannya ke arah tubuh korban namun ayunan pertama, kedua dan ketiga tidak mengenai saksi Korban karena Korban menghindar. selanjutnya, pada ayunan keempat Terdakwa mengayunankan parang yang mengenai pergelangan tangan kiri saksi orban tepatnya dipergelangan sebelah kiri saksi korban. Kemudian, Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah Gereja Advent dan membuang parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan ke dalam kali atau sungai.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/43/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nuraeni Azizah Amalia. pada RSUD Kabupaten Manokwari, ditemukan hasil:

  1. Pemeriksaan Korban:
  • Korban datang dalam keadaan : sadar
  1. Hasil Pemeriksaan Bagian Luar
  • Lengan Kri bawah : Tampak luka terbuka dengan ukuran P± 8 cm, L± 5 cm, pendarahan (+), Tonjolan tulang (+), Jembatan jaringan (+)
  1. Tindakan yang dilakukan:
  • Pemeriksaan bagian luar
  • Perawatan luka dan pengobatan
  1. Korban dirawat / dipulangkan:
  • Korban tidak dirawat/dipulangkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tajam.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka potong serius pada tangan kiri yang mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan operasi di rumah sakit, sehingga korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 468 ayat (1) KUH Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa Terdakwa Ishak Wabia Alias Ishak, pada hari Kamis dan  tanggal 01 Mei 2026 sekitar Pukul 00.50 Wit, bertempat di Jalan Pasir Putih Kenari Tinggi Kab. Manokwari, tepatnya rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan  Penganiayaan,  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIT, ketika Terdakwa bersama istrinya duduk di depan rumah saudaranya di Jalan Pasir Putih, Kabupaten Manokwari sambil berbincang dengan Bapa Ade Terdakwa di rumah saudara Terdakwa. Pada saat itu datang saksi korban Abraham Rumbobiar bersama saksi Abraham Rumbarar dan beberapa orang lainnya. Selanjutnya setelah terjadi adu mulut antara Terdakwa dan korban setelah itu Terdakwa Terdakwa berjalan Kembali kerumah Terdakwa sekitar Sekitar pukul 00.50 WIT  pada hari Jumat 01 Mei 2026, Terdakwa melihat dari dalam rumah Terdakwa melalui jendela depan bahwa saksi korban bersama saksi Abraham Rumbarar dan beberapa orang lainnya masih berada di depan rumah Terdakwa sambil menunjuk ke arah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa emosi dan Terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di ruang tamu Terdakwa lalu keluar menemui saksi korban. Pada saat itu, saksi korban melemparkan batu karang ke arah kepala Terdakwa, namun terdakwa menghindarinya sehingga batu tersebut tidak mengenai Terdakwa. Selanjutnya korban melarikan diri, namun Terdakwa yang masih memegang parang kemudian mengejar saksi korban hingga jarak antara Terdakwa dan saksi korban sekitar 1 meter, Terdakwa kemudian mengayunkan 1 (satu) bilah parang sebanyak 4 (empat) kali yang dipegang dengan tangan kanannya ke arah tubuh korban namun ayunan pertama, kedua dan ketiga tidak mengenai saksi Korban karena Korban menghindar. selanjutnya, pada ayunan keempat Terdakwa mengayunankan parang yang mengenai pergelangan tangan kiri saksi orban tepatnya dipergelangan sebelah kiri saksi korban. Kemudian, Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah Gereja Advent dan membuang parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan ke dalam kali atau sungai.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 353/43/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nuraeni Azizah Amalia. pada RSUD Kabupaten Manokwari, ditemukan hasil:

  1. Pemeriksaan Korban:
  • Korban datang dalam keadaan : sadar
  1. Hasil Pemeriksaan Bagian Luar
  • Lengan Kri bawah : Tampak luka terbuka dengan ukuran P± 8 cm, L± 5 cm, pendarahan (+), Tonjolan tulang (+), Jembatan jaringan (+)
  1. Tindakan yang dilakukan:
  • Pemeriksaan bagian luar
  • Perawatan luka dan pengobatan
  1. Korban dirawat / dipulangkan:
  • Korban tidak dirawat/dipulangkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tajam.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Manokwari untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 466 ayat (1) KUH Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya