Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. NOVRIADI MALORING Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2529/R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRIADI MALORING Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

     KESATU

-----Bahwa terdakwa NOVRIADI MALORING Alias ADI, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan Juli 2024 yang bertempat di Kedai/Caffe Sky Family yang berada disamping Koramil Ransiki Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan perbuatan penganiyaan yang menyebabkan luka berat dengan korban atas nama Erik Porobaten Alias Erik, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang saat itu sedang berada di kedai/Caffe Sky Family dimana terdakwa bersama saksi Korban Erik Porobaten Alias Erik, Saksi Obersius Hengkeng, dan Saksi Andarias Kaulaisein lagi berkaraoke. Selang beberapa lama terdakwa lalu keluar dengan tujuan akan ke rumah teman terdakwa yang berada di Kampung Tobou, dalam perjalanan terdakwa mampir mengambil pisau dapur ditempat mebel milik kakak terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan dipinggang terdakwa dan melanjutkan perjalanan dimana terdakwa melihat kaka terdakwa Jufni Maloring pulang atau keluar dari kedai/kafe Sky Family lalu terdakwa melihat kedalam Kedai / Caffe sedang terjadi keributan antara Saksi Korban Erik Porobaten dan Saksi Andareas Kaulaisein sehingga terdakwa berhenti  dan melerai keributan tersebut menyuruh Saksi Andareas Kaulaisein untuk pulang kemudian terdakwa bersama saksi Korban Erik Porobaten lanjut berkaraoke. Pada saat terdakwa karaoke tiba – tiba saksi korban Erik Porobaten marah – marah, terdakwa menegur korban dengan berkata “DARI PADA KO BICARA TIDAK JELAS BEGINI KAMU DUDUK SUDAH” kemudian Saksi korban Erik Porobaten memukul meja sehingga terdakwa mendorong korban sambil mengambil pisau yang berada di pinggang terdakwa lalu menusuk leher korban  sebanyak 1 (satu) kali dan pundak korban Erik Porobaten Alias Erik sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit umum elia waran.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum Nomor : 445140/RSUD-EW/VII/2024 Tanggal 29 Juli 2024 dengan Dokter pemeriksa dr. Beatrix Linda  dengan terdapat luka terbuka didaerah leher depan bagian kiri ukuran 2,5cm x 1 cm dan dibagian pundak dengan ukuran 4 cm x 1 cm dengan kedalaman 3 cm, tidak tampak pendarahan aktif dan telah dilakukan penjahitan pada daerah leher sebanyak 5 (lima) jahitan dalam dan 4 (empat) jahitan luar dan pada daerah pundak 5 (lima) jahitan dalam dan 5 (lima) jahitan luar akibat benda tajam. Pasien dalam keadaan baik dan sedang dalam perawatan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa bersama saksi korban Erik Porobaten berserta keluarga telah membuat surat kesepatan bersama yang ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan yang mana terdakwa telah membayar biaya pengobatan, membayar denda adat sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

     KEDUA

-----Bahwa terdakwa NOVRIADI MALORING Alias ADI, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan Juli 2024 yang bertempat di Kedai/Caffe Sky Family yang berada disamping Koramil Ransiki Kampung Ransiki Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan perbuatan penganiyaan dengan korban atas nama Erik Porobaten Alias Erik, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang saat itu sedang berada di kedai/Caffe Sky Family dimana terdakwa bersama saksi Korban Erik Porobaten Alias Erik, Saksi Obersius Hengkeng, dan Saksi Andarias Kaulaisein lagi berkaraoke. Selang beberapa lama terdakwa lalu keluar dengan tujuan akan ke rumah teman terdakwa yang berada di Kampung Tobou, dalam perjalanan terdakwa mampir mengambil pisau dapur ditempat mebel milik kakak terdakwa lalu pisau tersebut diselipkan dipinggang terdakwa dan melanjutkan perjalanan dimana terdakwa melihat kaka terdakwa Jufni Maloring pulang atau keluar dari kedai/kafe Sky Family lalu terdakwa melihat kedalam Kedai / Caffe sedang terjadi keributan antara Saksi Korban Erik Porobaten dan Saksi Andareas Kaulaisein sehingga terdakwa berhenti  dan melerai keributan tersebut menyuruh Saksi Andareas Kaulaisein untuk pulang kemudian terdakwa bersama saksi Korban Erik Porobaten lanjut berkaraoke. Pada saat terdakwa karaoke tiba – tiba saksi korban Erik Porobaten marah – marah, terdakwa menegur korban dengan berkata “DARI PADA KO BICARA TIDAK JELAS BEGINI KAMU DUDUK SUDAH” kemudian Saksi korban Erik Porobaten memukul meja sehingga terdakwa mendorong korban sambil mengambil pisau yang berada di pinggang terdakwa lalu menusuk leher korban  sebanyak 1 (satu) kali dan pundak korban Erik Porobaten Alias Erik sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit umum elia waran.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum Nomor : 445140/RSUD-EW/VII/2024 Tanggal 29 Juli 2024 dengan Dokter pemeriksa dr. Beatrix Linda  dengan terdapat luka terbuka didaerah leher depan bagian kiri ukuran 2,5cm x 1 cm dan dibagian pundak dengan ukuran 4 cm x 1 cm dengan kedalaman 3 cm, tidak tampak pendarahan aktif dan telah dilakukan penjahitan pada daerah leher sebanyak 5 (lima) jahitan dalam dan 4 (empat) jahitan luar dan pada daerah pundak 5 (lima) jahitan dalam dan 5 (lima) jahitan luar akibat benda tajam. Pasien dalam keadaan baik dan sedang dalam perawatan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa bersama saksi korban Erik Porobaten berserta keluarga telah membuat surat kesepatan bersama yang ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan yang mana terdakwa telah membayar biaya pengobatan, membayar denda adat sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya