Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk 1.Muhammad Mubin, S.H.
2.DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H.
3.Ridwan Leonard Udiata
4.Riyad Fauzura, S.H.
RUSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-253/R.2.12/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Mubin, S.H.
2DECYANA CAPRINA, S.H.,M.H.
3Ridwan Leonard Udiata
4Riyad Fauzura, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK

Jl. Yos Sudarso No 10, Wagom, Pariwari, Kabupaten Fakfak

Kode Pos: 98613 Telp. (0956) 211305. E-mail: kejari.fak-fak@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDS-01/FAKFAK/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

RUSMIATI

NIK

:

9203016505780003

Tempat lahir

:

Bonea

Umur / tanggal lahir

:

47 tahun/25 Mei 1978

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kompleks Pameran, RT/RW 011/000, Kelurahan/Desa Wagom, Kecamatan/Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS (Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak)

Pendidikan

:

S-I (Pendidikan)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

:

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 30 Desember 2025

 

Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 08 Februari 2026

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d       tanggal 23 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa RUSMIATI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak yang beralamat di Jl. Cendrawasih, Fak Fak Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,  turut serta melakukan Tindak Pidana baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi MANSUR ALI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi dengan melakukan pengelolaan dana tambahan uang saku bagi Mahasiswa penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 tanpa dasar yang sah dan dengan mekanisme pencairan dan penyaluran yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/ daerah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.362.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, Triwulan I Dan II Tahun 2025 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW27/5/2025 tanggal 10 Desember 2025. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada tahun 2015, Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak berdasarkan SK Bupati Fakfak Nomor : 813.1/264/BUP tanggal 21 Oktober 2015. Kemudian, pada Tahun 2017 Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak Nomor : 821.12/238/BUP tanggal 31 Juli 2017 dan ditugaskan pada Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Bidang Dikmen);
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak, khususnya pada Pasal 17 Angka 2 menegaskan bahwa “Bidang Pembinaan Sekolah Menengah dan Kejuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program kerja, penelitian, pengkajian, pengelolaan data, pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta evaluasi dalam pengelolaan sarana dan prasarana pelaksanaan Kurikulum nasional serta muatan local dan kegiatan di bidang Pembinaan Sekolah Menengah dan Kejuruan”. Kemudian Bidang Dikmen juga melaksanakan tugas tambahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat berupa kegiatan penyaluran pemberian tambahan uang saku kepada penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK);
  • Bahwa Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut ADik adalah beasiswa yang diberikan Pemerintah Kepada calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) sebagai upaya pemberian akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Bergelar/Degree Afirmasi Pendidikan Tinggi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Bergelar/Degree Afirmasi Pendidikan Tinggi.

Adapun pembiayaan yang diberikan adalah biaya pendidikan penuh dan biaya hidup, serta diberikan kesempatan mendapatkan biaya tambahan dari Pemerintah provinsi dan atau kabupaten sesuai kemampuan Pemerintah Daerah sepanjang tidak duplikasi anggaran maupun budgeting;

  • Bahwa adapun dasar yang digunakan untuk menentukan penerima uang tambahan beasiswa program ADik Kabupaten Fakfak adalah berdasarkan Pengumuman Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebagai berikut:
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2018 Nomor: 1979/B3.2/KM/2018 tanggal 5 Juli 2018;
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2019 Nomor: B/72/83-2/KM04.03/2019 tanggal 16 Juli 2019;
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2020 Nomor: 1103/J5/BP/2020 tanggal 31 Agustus 2020;
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2021 Nomor: 0926/J5/KM.01.00/2021 tanggal 1 Juli 2021;
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2022 Nomor: 0897/J5/KM.04.03/2022 tanggal 15 Juni 2022;
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2023 Nomor: 1332/J5/LP.01.02/2023 tanggal 18 Juli 2023;
  • Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2024 Nomor: 231/J5/LP.01.02/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Selanjutnya untuk jumlah Penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) yang berdomisili di Kabupaten Fakfak secara keseluruhan pada Tahun 2023 s/d 2025 Triwulan I dan Triwulan II adalah sebagai berikut :

  • TAHUN ANGGARAN 2023

Semester 1

  1. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2018 Sebanyak 37 Orang
  2. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
  3. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 61 Orang
  4. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
  5. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

Total : 275 orang

Semester 2

  1. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2018 Sebanyak 47 Orang
  2. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2019 Sebanyak 62 Orang
  3. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 54 Orang
  4. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 70 Orang;

Total : 233 orang

  • TAHUN ANGGARAN 2024

Triwulan 1

a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang

b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang

c.  Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang

d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

e. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang

Total : 281 orang

Triwulan 2

a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang

b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang

c.  Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang

d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

e. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang

Total : 281 orang

Triwulan 3

a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang

b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang

c.  Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang

Total : 234 orang

Triwulan 4

a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang

b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang

c.  Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang

Total : 234 orang

  • TAHUN ANGGARAN 2025

a. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang

b. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang

c.  Peserta ADIK Anggaran Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

d. Peserta ADIK Anggaran Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang

e. Peserta ADIK Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang

Total : 267 orang

  • Bahwa sejak Tahun 2023 sampai dengan 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak yaitu Bidang Dikmen mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tambahan uang saku ADik, dengan perinciaan sebagai berikut :
  • Tahun Anggaran 2023 diajukan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tanggal 07 September 2022 yang ditandatangani oleh SAFARUDIN BAUW, S.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP, pada kode rekening 5.1.002.04.01.0017 Kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp.1.257.900.000,-(satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan item keperluan uang saku tambahan ADIK dengan harga satuan Rp.350.000,00,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tahun Anggaran 2024 diajukan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tanggal 21 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI selaku Kepala BIdang Dikmen selaku PPTK, pada kode rekening 5.1.02.02.01.0013 Kegiatan Belanja Jasa Pendidikan berupa Uang Saku Bulanan Mahasiswa Program ADIK (2019 s.d. 2023) sebesar Rp1.575.000.000,00,-(satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan item keperluan uang saku Mahasiswa ADIK dengan harga satuan Rp.500.000,00.-(lima ratus ribu rupiah);
  • Tahun Anggaran 2025 diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh MANSUR ALI selaku Kepala Bidang Dikmen selaku PPTK, pada kode rekening 5.1.02.02.01.0013 Kegiatan Belanja Jasa Pendidikan berupa Uang Saku Bulanan Mahasiswa Program ADIK (2020 s.d. 2024) sebesar Rp1.734.000.000,00,-(satu miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dengan item keperluan uang saku tambahan ADIK dengan harga satuan Rp500.000,00,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dengan hanya didasarkan pada RKA-SKPD yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak dalam hal ini Bidang Dikmen yangmana melaksanakan kegiatan tersebut sebagai tugas tambahan dari Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Provinsi Papua Barat, selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Daerah, dengan sumber dana berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 1,25% yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, sebagai berikut :
  • Pada Tahun Anggaran 2023, diterbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 900.1.2.4-121 tahun 2023 dan perubahannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.2/1.01.2.19.0.00.01.0000/001/2023  berdasarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.2.4-454 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 tanggal 20 November 2023, pada program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan Belanja Jasa Pendidikan dengan item keperluan Kegiatan ADIK (OTSUS SPESIFIK GRENT) dengan harga satuan Rp500.000,00-(lima ratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp1.623.000.000,-(satu miliar enam ratus dua puluh tiga juta rupiah);
  • Pada Tahun Anggaran 2024, Diterbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 900.1.24-1 tanggal 10 Oktober tahun 2024 dan perubahannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/A.3/1.01.2.19.0.00.01.0000 / 001 / 2024 tanggal 09 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.2.4-334 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada program Pengelolaan Pendidikan dengan item Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan harga satuan uang representatif sebesar Rp250.000,00-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp1.575.000.000,-(satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Pada Tahun Anggaran 2025, diterbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor DPA/A.1/1.01.2.19.0.00.01.0000/001/2025 pada Program Pengelolaan Pendidikan, dengan kegiatan Penyediaan Bantuan Fasilitas dan Pembiayaan Bagi Pendidikan di Luar Kewenangan Kabupaten/ Kota berupa Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain, dengan item keperluan Pelaksanaan Kegiatan ADIK dengan total sebesar Rp.2.674.327.000,00-(dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara Terdakwa menerima perintah lisan dari Saksi Mansur Ali untuk memproses pencairan dengan cara membuat dokumen permintaan pencairan LS yang terdiri dari:
    1. Rekapitulasi permintaan pencairan LS yang ditandatangani oleh Saksi Mansur Ali sebagai PPTK/ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN selaku Koordinator ADik dan Saksi YASIR WABULA selaku Bendahara Pengeluaran;
    2. Daftar penerima yang berisi tentang angkatan tahun penerimaan, nama mahasiswa, bank dan nomor rekening penerima, serta nominal yang diterima. Daftar penerima yang digunakan adalah daftar yang awalnya telah disiapkan oleh Saksi Mansur Ali kemudian ditambahkan dengan penerima baru di tahun berjalan.

Setelah dokumen permintaan pencairan LS ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI dan Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN, kemudian Terdakwa membawa dokumen permintaan pencairan tersebut ke bagian keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak untuk diproses pencairan oleh Saksi Yasir Wabula di Tahun 2023-2024 dan Saksi Achmad Umara di Tahun 2025. Adapun proses di Bagian keuangan yaitu membuat dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS dan juga Surat Perintah Membayar (SPM) LS, Pakta Integritas, Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait pembayaran uang saku tambahan ADik.  Setelah itu dilakukan verifikasi oleh Saksi BURHAN KAROROR selaku Kasubag Keuangan dengan menandatangani checklist dan setelah dinyatakan lengkap oleh verifikator barulah dibawa ke BPKAD untuk diproses SP2D-LS;

  • Bahwa walaupun pencairan dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS) namun nomor rekening tujuan pada dokumen SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS yaitu rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dengan nomor 6000106008386 pada Bank Papua, karena menyesuaikan dengan permintaan pencairan LS yang diajukan oleh Terdakwa sebagai perwakilan dari Bidang Dikmen dan juga atas permintaan langsung dari Saksi Mansur Ali yang mengatakan bahwa “nanti uangnya langsung diserahkan kepada Ibu Rus untuk ditransfer kepada mahasiswa”.
  • Bahwa setelah diketahui dananya sudah masuk ke rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, kemudian Saksi YASIR WABULA di tahun 2023-2024 atau Saksi ACHMAD UMARA di Tahun 2025 melakukan penarikan tunai dan kemudian menyerahkan tunai kepada Terdakwa dan ada juga kepada Saksi Mansur Ali dengan membubuhkan tandatangan di lembaran SP2D sebagai tanda terima uangnya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Saksi Mansur Ali menyalurkan uang tersebut di 3 (tiga) bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri sesuai dengan nomor rekening yang telah dibuat sebelumnya oleh Saksi Mansur Ali selaku Kepala Bidang sebelum penerima (mahasiswa) berangkat ke kota studi, dengan cara untuk bank BRI Terdakwa membawa uang tunai dan daftar nama penerima berikut nomor rekeningnya kemudian diserahkan kepada salah satu pegawai Bank BRI dimana uang masuk ke dalam rekening penampungan kemudian dilakukan salary crediting (pemindahbukuan secara masal) kepada masing-masing rekening penerima sesuai dengan daftar yang dibawa oleh Terdakwa maupun Saksi Mansur Ali. Sedangkan untuk Bank BNI dan Bank Mandiri, Terdakwa maupun Saksi Mansur Ali sendiri yang mengisi blanko setoran tunai baik nama, nomor rekening dan tandatangan penyetor lalu menyetorkannya sendiri melalui teller.
  • Bahwa pada Tahun 2023-2025, Terdakwa melaksanakan kegiatan penyaluran uang saku tambahan Program ADik hanya berdasarkan perintah lisan dari saksi Mansur Ali yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Dikmen tanpa didasarkan pada Surat Keputusan tertulis. Yang mana sebelumnya pada Tahun 2022, Terdakwa selaku Bendahara Kegiatan ADIK dan ADEM Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak Nomor : 800/303/DISDIKPORA/FF/2022 Tentang Pengangkatan Bendahara Kegiatan ADIK dan ADEM Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun 2022 tanggal 20 Maret 2022, melaksanakan pengelolaan kegiatan uang saku tambahan Program ADik yang menjadi tugas tambahan Bidang Dikmen.
  • Bahwa adapun tahapan pelaksanaan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Tahun Anggaran 2023,

Semester 1,

Pada tanggal 10 Juli 2023, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI selaku Kepala Bidang Dikmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat rincian permintaan pencairan pembayaran Langsung (LS) yang dilampiri dengan daftar penerima Beasiswa ADiK beserta nomor rekening masing-masing penerima, dengan rincian:

a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 37 Orang

b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang

c.  Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 63 Orang

d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang

e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang

Total : 279 orang

untuk pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK dan Siswa Program ADEM periode Semester I dengan nilai sebesar Rp889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), yang kemudian diajukan kepada Saksi YASIR WABULA. Kemudian Saksi Yasir Wabula membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP-LS) Nomor : 00096/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 ditandatangani MANSUR ALI, S.Pd ., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YASIR WABULA, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan Atas dasar SPP-LS tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00096/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 dengan nilai sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan melampirkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang ditandatangani oleh Ketua/Koordinator Tim Program ADiK dan Saksi MANSUR ALI selaku PPTK, untuk selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan dan dilakukan verifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Verifikasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01657/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023 dengan nilai sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) orang sebesar Rp.837.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan untuk Siswa Program ADEM sebanyak 22 (dua puluh dua) orang sebesar Rp.52.800.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2023. SP2D tersebut kemudian diinput ke dalam sistem dan disampaikan kepada Bank Papua untuk dilakukan proses pencairan.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023, dana berdasarkan SP2D tersebut masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386 dengan jumlah sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut dengan menggunakan cek Nomor CE707720 dengan jumlah penarikan sebesar Rp.1.236.024.989,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dari jumlah dana tersebut, Saksi YASIR WABULA kemudian menyerahkan secara tunai kepada Terdakwa uang sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan tanda terima berupa tanda tangan Terdakwa pada lembar SP2D Nomor: 01657/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023.

Bahwa dari sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menyetorkan dana ke pihak perbankan untuk disalurkan kepada para mahasiswa penerima Tambahan Uang Saku Beasiswa ADiK, dengan rincian penyaluran sebagai berikut :

NO

TANGGAL PENYALURAN

JUMLAH MAHASISWA

NILAI PENYALURAN

CARA PENYALURAN

BANK

1

22 Juli 2023

187

Rp.552.000.000,-

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

2

24 Juli 2023

17

Rp.49.500.000,-

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

3

24 Juli 2023

5

Rp.15.000.000,-

Setor Tunai

Bank Mandiri

4

26 Juli 2023

17

Rp.51.000.000,-

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

5

26 Juli 2023

2

Rp.6.000.000,-

Setor Tunai

Bank BNI

6

27 Juli 2023

5

Rp.15.000.000

Setor Tunai

Bank Mandiri

7

28 Juli 2023

1

Rp.3.000.000,-

Setor Tunai

Bank BRI

8

31 Juli 2023

3

Rp.9.000.000,-

Setor Tunai

Bank BRI

 

Total

237

Rp.700.500.000,-

 

Semester 2,

Pada tanggal 27 Juli 2023, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI selaku Kepala Bidang Dikmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat rincian permintaan Tambahan Uang (TU) melalui SPP-TU Nomor 00132/SPP-TU/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada Saksi YASIR WABULA, dengan melampirkan Dokumen Rincian Tambahan Uang yang telah disusun oleh Terdakwa, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp871.500.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pengajuan dana uang saku Beasiswa ADiK dengan jenis belanja jasa tenaga pendidikan kepada Mahasiswa dengan rincian:

a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 47 Orang

b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 62 Orang

c.  Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 54 Orang

d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 70 Orang

Total : 233 orang

Selanjutnya atas pengajuan SPP-TU tersebut diterbitkan SPM-TU Nomor 00132/SPM-TU/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 sebesar Rp 1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah), kemudian Saksi SITTI MURI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D Nomor 01906/SP2D-TU/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023 sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk keperluan Permintaan Tambahan Uang (TU-1) pada Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Kabupaten Fakfak Tahun 2023, yang selanjutnya dana tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua Nomor Rekening 600010600838, lalu pada tanggal 31 Juli 2023 Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CE71483 dan menyerahkannya kepada Saksi MANSUR ALI tanpa disertai tanda terima.

Bahwa uang yang disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Semester II Tahun anggaran 2023, adalah sebagai berikut:

No

Tanggal Penyaluran

Jumlah Mahasiswa

Cara Penyaluran

Jumlah Dana

Bank

1

4 Agustus 2023

52

Penyaluran dana uang saku (hasil seleksi ADiK)

Rp107.586.206,-

2

5 Desember 2023

47

Rekening Titipan Salary

Rp141.000.000,-

Bank BRI

3

6 Desember 2023

178

Rekening Titipan Salary

Rp534.000.000,-

Bank BRI

4

11 Desember 2023

3

Setor tunai

Rp9.000.000,-

Bank BRI

5

11 Desember 2023

1

Setor tunai

Rp3.000.000,-

Bank BNI

6

12 Desember 2023

4

Setor tunai

Rp12.000.000,-

Bank Mandiri

TOTAL

 

285

 

Rp806.586.206,-

 

Tahun Anggaran 2024

Triwulan 1

Pada bulan Maret 2024, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk menyusun Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 guna keperluan permintaan pembayaran biaya uang saku mahasiswa ADiK periode Triwulan I Tahun 2024, selanjutnya setelah menerima daftar nama-nama mahasiswa tersebut dari Terdakwa, Saksi MANSUR ALI mengajukan permintaan pembayaran Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode Triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp.421.500.000,00-(empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan Rincian:

  1. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang;
  2. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
  3. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
  4. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
  5. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang.

Total : 281 orang

dan Uang saku bulanan peserta ADEM sebanyak 35 orang siswa selama 3 bulan yaitu Januari s/d Maret 2024 senilai Rp.42.000.000,00-(empat puluh dua juta rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar Rp.463.500.000,00-(empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi YASIR WABULA Bendahara Pengeluaran menerbitkan SPP-LS Nomor 00021/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa ADiK–Afirmasi Pendidikan Tinggi sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) siswa angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 serta Siswa ADEM–Afirmasi Pendidikan Menengah sebanyak 35 (tiga puluh lima) siswa angkatan tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya diterbitkan SPM-LS Nomor 00021/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dengan nilai yang sama sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi TAHIR MURRI, kemudian Samsudin Lasitambah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D-LS Nomor 00672/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku Siswa ADiK dan Siswa ADEM periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2024, selanjutnya pada tanggal 26 April 2024 dana berdasarkan SP2D Nomor 00672 / SP2D-LS / OTSUS-1,25% / PPKD / APBD / 2024 tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386, yang kemudian dilakukan penarikan secara tunai oleh Saksi YASIR WABULA dengan menggunakan cek Nomor CF140683, kemudian diserahkan tunai kepada Saksi Mansur Ali dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D.

Uang tersebut disalurkan untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan I Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal Penyaluran

Jumlah Mahasiswa

Cara Penyaluran

Bank

Jumlah Dana

1

22 Mei 2024

43

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp64.500.000,00

2

22 Mei 2024

1

Setor tunai

Bank BRI

Rp1.500.000,00

3

29 Mei 2024

1

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp1.500.000,00

4

7 Juni 2024

225

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

Rp337.500.000,00

TOTAL

 

270

   

Rp405.000.000,00

 

 

 

Triwulan II

Pada bulan Juni 2024 Saksi MANSUR ALI mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode Triwulan II Tahun 2024 sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara), dimana pengajuan tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dengan nilai yang sama sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disusun oleh Saksi MANSUR ALI bersama dengan Saksi Yasir Wabula selaku Bendahara Pengeluaran), dengan rincian:

  1. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
  2. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
  3. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
  4. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
  5. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 47 Orang

Total : 279 orang

Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2024 terbit SPP-LS Nomor 00169/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00169/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) siswa angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2024 Samsudin Lasitambah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D-LS Nomor 02342 / SP2D-LS / OTSUS-1,25% / PPKD / APBD / 2024 sebesar  Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku mahasiswa Program ADiK periode bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2024. Selanjutnya dana berdasarkan SP2D tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386, dan pada tanggal 19 Agustus 2024 Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp426.220.500,00 (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF139406, kemudian diserahkan tunai kepada Saksi Mansur Ali dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D.

Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Saksi Mansur Ali untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan II Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal Penyaluran

Jumlah Mahasiswa

Cara Penyaluran

Bank

Jumlah Dana

1

22 Agustus 2024

228

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

Rp342.000.000,00

2

22 Agustus 2024

47

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp70.500.000,00

TOTAL

 

275

   

Rp412.500.000,00

 

Triwulan III

Pada bulan September 2024, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode Triwulan III Tahun 2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Permintaan pembayaran tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah), yang daftar tersebut disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI, dengan rincian:

  1. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
  2. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
  3. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
  4. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang.

Total : 234 Orang

Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, terbit SPP-LS Nomor 00237/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00237/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan permintaan pembayaran biaya uang saku siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) siswa angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode bulan Juli sampai dengan September Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).

Kemudian, SAMSUDIN LASITAMBAH selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 03955/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku dimaksud. Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2024, dana berdasarkan SP2D tersebut telah dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386. Setelah itu, pada tanggal 22 Oktober 2024, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp792.258.958,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF13940, kemudian diserahkan tunai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku tambahan Beasiswa ADiK kepada Terdakwa dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D.

Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan III Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal Penyaluran

Jumlah Mahasiswa

Cara Penyaluran

Bank

Jumlah Dana

1

25 Oktober 2024

46

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp69.000.000,00

2

27 Oktober 2024

182

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

Rp273.000.000,00

TOTAL

 

228

   

Rp342.000.000,00

 

Triwulan IV

Pada bulan Desember 2024, Terdakwa atas perintah lisan dari Saksi MANSUR ALI mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Permintaan pembayaran tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah), yang daftar dimaksud disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI, dengan rincian:

  1. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
  2. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
  3. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
  4. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang.

Total : 234 orang

Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, terbit SPP-LS Nomor 00474/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00474/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa (234 siswa) Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan 2020–2023 untuk periode bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).

Pada tanggal 13 Desember 2024, BAHMAN SAINUDIN MOKOGINTA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) menandatangani SP2D-LS Nomor 05436/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku siswa Program ADiK dimaksud. Dana berdasarkan SP2D tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke dalam rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp2.598.635.500,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143048 dan menyerahkan secara tunai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku siswa Program ADiK kepada Terdakwa.

Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan IV Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal Penyaluran

Jumlah Mahasiswa

Cara Penyaluran

Bank

Jumlah Dana

1

20 Desember 2024

182

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

Rp273.000.000,00

2

20 Desember 2024

46

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp69.000.000,00

TOTAL

 

228

   

Rp342.000.000,00

 

Tahun 2025

Triwulan 1

Pada tanggal 5 Mei 2025, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2020 sampai dengan 2024 untuk periode Triwulan I Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Pengajuan tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), yang daftar tersebut disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI, dengan rincian:

  1. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
  2. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
  3. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
  4. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang;
  5. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang;

Total : 267 orang

Selanjutnya, pada tanggal 26 Mei 2025, terbit SPP-LS Nomor 92.03/02.0/000031/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/5/2025 dan SPM-LS Nomor 92.03/03.0/000033/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/5/2025 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Triwulan I Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran 2025 (Otsus 1,25%) bagi 267 (dua ratus enam puluh tujuh) mahasiswa, dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah).

Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2025, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 92.03 / 04.0 / 000031 / LS / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / M / 5 / 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2025, dana atas SP2D-LS tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386. Kemudian, pada tanggal 10 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp448.511.140,00 (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143368. Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA menyerahkan dana pembayaran uang saku Mahasiswa Program ADiK Triwulan I Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa.

Uang tersebut disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan I Tahun anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal Penyaluran

Jumlah Mahasiswa

Cara Penyaluran

Bank

Jumlah Dana

1

12 Juni 2025

113

Rekening Titipan Salary

Bank BRI

Rp169.500.000,00

2

12 Juni 2025

69

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp103.500.000,00

3

13 Juni 2025

2

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp3.000.000,00

4

16 Juni 2026

52

Rekening Titipan Salary dan setor tunai

Bank BRI

Rp78.000.000,00

5

16 Juni 2026

3

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp4.500.000,00

6

18 Juni 2025

1

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp1.500.000,00

7

23 Juni 2025

1

Setor tunai

Bank Mandiri

Rp1.500.000,00

TOTAL

 

241

   

Rp361.500.000,00

 

Triwulan 2

Pada tanggal 4 Juni 2025, Terdakwa diperintah secara lisan oleh Saksi MANSUR ALI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2020 s.d. 2024 untuk periode Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Pengajuan tersebut dituangkan dalam Rincian Permintaan LS yang ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI, Saksi ACHMAD UMARA, dan Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN, dengan melampirkan Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 s.d. 2024 dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), yang disusun oleh Terdakwa atas perintah Saksi MANSUR ALI dan ditandatangani oleh Saksi MANSUR ALI, Saksi ACHMAD UMARA, dan Saksi MAHMUD LA BIRU, dengan rincian:

  1. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
  2. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
  3. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
  4. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang;
  5. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang.

Total : 267 orang.

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2025, terbit SPP-LS Nomor 92.03/02.0/000045/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/6/2025 dan SPM-LS Nomor 92.03/03.0/000050/LS/1.01.2.19.0.00.01.000/M/6/2025 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Program Afirmasi Perguruan Tinggi (ADiK) Triwulan II untuk bulan April s.d. Juni Tahun Anggaran 2025 (Otsus 1,25%) kepada 267 mahasiswa an. Sumarni Patiran (dkk) dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah).

Pada tanggal 13 Juni 2025, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 92.03 / 04.0 / 000041 / LS / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / M / 6 / 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), dan dana tersebut dicairkan serta masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp448.400.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143369. Lalu pada tanggal 17 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA menyerahkan dana pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap dana Program Tambahan Uang Saku ADiK Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) tersebut tidak dilakukan penyaluran kepada mahasiswa penerima, dan seluruh dana tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 283 Ayat 1 dan Ayat 2 menegaskan bahwa Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya bahwa pengalokasian anggaran daerah dalam kegiatan pemberian tambahan uang saku ADiK yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (Staf) pada Bidang Dikmen di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak bersama dengan Saksi MANSUR ALI selaku Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, sama sekali tidak memiliki dasar hukum/regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANSUR ALI tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 298 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa :

Ayat (2) : “Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Ayat (3) : “Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun dalam pelaksanaannya pengelolaan dan penggunaan dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, karena sejak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 penganggaran untuk kegiatan tambahan uang saku Program ADiK tidak didasarkan pada analisis standar belanja dan standar teknis serta tidak disertai dengan pengendalian internal yang menjamin kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi belanja, sehingga belanja tambahan uang saku Program ADiK yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi Mansur Ali tersebut tanpa landasan perhitungan yang sah dan akuntabel. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANSUR ALI bertentangan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Halaman 265 huruf f  menegaskan bahwa “Belanja LS adalah belanja yang dananya ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga. Meskipun demikian, pembayaran gaji dan tunjangan dikategorikan sebagai belanja LS dengan pertimbangan transfer dananya dilakukan langsung dari RKUD ke penerima (tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu)”. Namun dalam pelaksanaannya mekanisme pencairan dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak dilakukan dengan sistem LS melalui penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS, akan tetapi dana tersebut tidak disalurkan langsung ke rekening mahasiswa selaku pihak ketiga atau penerima hak, melainkan terlebih dahulu ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, sebagaimana permintaan pencairan LS yang diajukan oleh Terdakwa sebagai perwakilan dari Bidang Dikmen dan permintaan langsung dari Saksi Mansur Ali yang mengatakan bahwa “nanti uangnya langsung diserahkan kepada Ibu Rus untuk ditransfer kepada mahasiswa”. Padahal secara prinsip mekanisme LS dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah menghendaki agar pembayaran dilakukan secara langsung kepada pihak ketiga yang berhak melalui rekening bank masing-masing untuk mengurangi adanya transaksi tunai demi mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan negara. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANSUR ALI tersebut bertentangan dengan ketentuan pada Halaman 265 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pada pasal 141 Ayat (1) yang menyebutkan “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan pada pasal 137 Ayat (3) yang menegaskan bahwa “Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran” Namun dalam pelaksanaannya, Bukti penyaluran ke mahasiswa penerima sebagai penerima bantuan tidak lengkap. Bahwa beberapa transaksi penyaluran dana Tambahan Uang Saku Beasiswa ADiK yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi Mansur Ali tidak dilengkapi bukti pertanggungjawabannya dan tidak dilengkapi pula dengan bukti penyetoran ke kas daerah. Perbuatan Terdakwa dan Saksi MANSUR ALI tersebut bertentangan dengan pasal 137 Ayat (3) dan pasal 141 Ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf c dan huruf d, ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dalam  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pada Pasal 17 menegaskan bahwa:
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
  2. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang .

Namun dalam pelaksanaannya Terdakwa melakukan pengelolaan dan penyaluran dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) hanya berdasarkan perintah lisan dari Saksi MANSUR ALI selaku pimpinan, tanpa didukung oleh Surat Keputusan atau surat penugasan tertulis yang sah sebagai dasar hukum pemberian kewenangan, sehingga Terdakwa bertindak melampaui kewenangan. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal  17 angka (1) dan Angka (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 3 Huruf c dan Huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  • Bahwa sejak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 Triwulan I dan Triwulan II terdapat sebagian besar mahasiswa yang menerima uang saku tambahan Program ADiK Kabupaten Fakfak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan, antara lain sebagai berikut :
  • Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa ADiK kepada 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.714.000.000 (tujuh ratus empat belas juta rupiah);
  • Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa ADiK kepada 14 (empat belas) orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah); dan
  • Mahasiswa yang tidak diajukan berdasarkan SK Bupati/Perbup namun terdapat bukti penyetoran.

    Kemudian ada juga mahasiswa yang menerima uang saku tambahan lebih dari satu kali pada satu periode pembayaran sebanyak 22 (dua puluh dua) Orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.43.500.000,-(empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa dana T
Pihak Dipublikasikan Ya