Petitum |
Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak diterimanya surat Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Tergugat menerima hasil Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 238.927.733,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono) |