| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa APRIT TAKSER alias APRIT, pada hari Senin tanggal 22 bulan September tahun 2025 sekira pukul 22.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Jalan Poros Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, jika mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
-
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa kenal dengan seorang perempuan bernama FRISKA ESSING, FRISKA ESSING mengaku berstatus janda sehingga Terdakwa pacaran dengannya, Terdakwa bersama FRISKA ESSING tinggal bersama di Jalur 4 Kampung Macuan Distrik Masni Kabupaten Manokwari selama 1 minggu, tepat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 15.00 WIT FRISKA ESSING meminta izin pergi dengan alasan mengabil bajunya yang ada di rumah temannya di Kampung Aimasi Distrik Prafi, pada saat sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa Chat melalui WhatsApp kepada FRISKA ESSING, chat tersebut masuk tetapi tidak dibalas, Terdakwa menunggu FRISKA ESSING namun tetap tidak pulang hingga sekira pukul 21.00 WIT Terdakwa menghubungi FRISKA ESSING dengan menelefon dan yang mengangkat telefon Terdakwa adalah seorang laki-laki (AHMAT DEREK atau Korban), AHMAT DEREK berkata kepada Terdakwa “Pemai ngana kuda cuki ngana ini ko sudah ganggu maitua” dan Terdakwa menjawab “maaf Terdakwa tidak tau kalu FRISKA ESSING ini ngana pe maitua karena FRISKA ESSING mengaku dengan Terdakwa statusnya janda dan sudah tinggal sama-sama dengan Terdakwa selama 1 minggu ini”, pada saat itu Terdakwa meminta kepada AHMAT DEREK untuk mengembalikan barang yang telah Terdakwa kasih kepada FRISKA ESSING namun AHMAT DEREK menjawab tidak mau mengembalikan, oleh karena itu kemudian sekira pukul 21.10 WIT Terdakwa langsung pergi ke Jalur 2 Kampung Aimasi Distrik Prafi di rumah MAMA FINO untuk mencari keberadaan FRISKA ESSING, setibanya di sana Terdakwa menanyakan dimana FRISKA ESSING lalu FINO mengatakan bahwa FRISKA ESSING ada di tempat Kost AHMAT DEREK, pada saat itu sebelum Terdakwa pergi Terdakwa masuk ke dalam rumah FINO menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur dengan tujuan jika ada apa-apa Terdakwa gunakan untuk jaga diri, hingga sekira pukul 22.40 WIT Terdakwa tiba di tempat kost AHMAT DEREK, pada saat Terdakwa melihat FRISKA ESSING dipukuli oleh AHMAT DEREK kemudian Terdakwa berkata “kamu yang tadi memaki-maki Terdakwa di telefon kah” lalu AHMAT DEREK keluar dari dalam rumah Kost dan berdiri di depan pintu sambil berkata ’’Iya memangnya kamu mau apa” dan seketika saat itu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa menusukkan sebilah pisau dapur yang Terdakwa pegang hingga mengenai bagian pergelangan tangan kiri AHMAT DEREK, setelah menusuk Terdakwa langsung melarikan diri ke rumah teman Terdakwa di Jalan Poros Kampung Macuan Distrik Prafi.
- Bahwa setelah AHMAT DEREK mengalami luka tusuk akibat perbuatan Terdakwa dan mengeluarkan banyak darah, AHMAT DEREK meminta tolong kepada tetangga kostnya yaitu AHMAD RIFAL TONI untuk mengantarnya ke Puskesmas, setelah AHMAD RIFAL TONI antar dan sampai di Puskesmas AHMAT DEREK langsung diantar masuk ke ruang UGD Puskesmas, setelah beberapa menit kemudian Perawat datang dan mengatakan kepada AHMAD RIFAL TONI bahwa AHMAT DEREK dalam keadaan kritis karena kehabisan darah dan tidak lama kemudian Perawat datang lagi dan menyampaikan bahwa AHMAT DEREK telah dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas.
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Kapolsek Prafi Kepolisian Sektor Prafi Manokwari a.n IPTU STEVAN DANIEL GINTING, S.Tr.k. dengan Nomor : B / 106 / IX / RES.1.6. / 2025 /Reskrim, tanggal 27 September 2025 a.n. AHMAT DEREK telah mendapat Visum Et Refertum Nomor: 331/798/X/2025, tanggal 06 Oktober 2025 dari Dr. RIKO F. PANJAITAN sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Puskesmas SP 4 Prafi Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Almarhum AHMAT DEREK yang menerangkan sebagai berikut:
a) Pemeriksaan Korban
-
-
-
- Pasien datang diantar sama teman dalam keadaan keadaan mabuk penuh dengan keluahan luka robek pada tangan kiri.
b) Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Kepala : Tidak ditemukan kelainan
- Wajah : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Bahu : Tidak ditemukan kelainan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung : Tidak ditemukan kelainan
- Perut : Tidak ditemukan kelainan
- Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
- Bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak : Ditemukan luka robek akibat tusukan benda tajam pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang luka 7 cm, lebar 4 cm, dalam luka 10 cm, Batas luka teratur, tepi luka rata dengan dasar luka jaringan otot.
c) Kesimpulan
-
-
-
- dari fakta-fakta yang kami temuka dari pemeriksaan jenazah atas nama AHMAD DEREK, umur Tiga Puluh Delapan, jenis kelamin laki-laki Kesan gizi cukup, maka kami simpulkan luka robek akibat tusukan benda tanjam pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang luka 7 cm, lebar 4 cm, dalam luka 10 cm, Batas luka teratur, tepi luka rata dengan dasar luka jaringan otot. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar.
-
-
-
- Bahwa AHMAT DEREK telah meninggal dunia (mati) sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dengan identitas Korban atas nama AHMAT DEREK yang ditandatangani oleh dr. Riko Farlinton Panjaitan pada tanggal 22 September 2025 di UPTD PUSKESMAS SP.IV PRAFI (terlampir dalam berkas perkara) yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 pukul 23.35 WIT telah meninggal dunia diduga akibat SYOK HIPOVOLEMIK dan CARDIAC ARREST.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa APRIT TAKSER alias APRIT, pada hari Senin tanggal 22 bulan September tahun 2025 sekira pukul 22.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kost Jalan Poros Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa kenal dengan seorang perempuan bernama FRISKA ESSING, FRISKA ESSING mengaku berstatus janda sehingga Terdakwa pacaran dengannya, Terdakwa bersama FRISKA ESSING tinggal bersama di Jalur 4 Kampung Macuan Distrik Masni Kabupaten Manokwari selama 1 minggu, tepat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 15.00 WIT FRISKA ESSING meminta izin pergi dengan alasan mengabil bajunya yang ada di rumah temannya di Kampung Aimasi Distrik Prafi, pada saat sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa Chat melalui WhatsApp kepada FRISKA ESSING, chat tersebut masuk tetapi tidak dibalas, Terdakwa menunggu FRISKA ESSING namun tetap tidak pulang hingga sekira pukul 21.00 WIT Terdakwa menghubungi FRISKA ESSING dengan menelefon dan yang mengangkat telefon Terdakwa adalah seorang laki-laki (AHMAT DEREK atau Korban), AHMAT DEREK berkata kepada Terdakwa “Pemai ngana kuda cuki ngana ini ko sudah ganggu maitua” dan Terdakwa menjawab “maaf Terdakwa tidak tau kalu FRISKA ESSING ini ngana pe maitua karena FRISKA ESSING mengaku dengan Terdakwa statusnya janda dan sudah tinggal sama-sama dengan Terdakwa selama 1 minggu ini”, pada saat itu Terdakwa meminta kepada AHMAT DEREK untuk mengembalikan barang yang telah Terdakwa kasih kepada FRISKA ESSING namun AHMAT DEREK menjawab tidak mau mengembalikan, oleh karena itu kemudian sekira pukul 21.10 WIT Terdakwa langsung pergi ke Jalur 2 Kampung Aimasi Distrik Prafi di rumah MAMA FINO untuk mencari keberadaan FRISKA ESSING, setibanya di sana Terdakwa menanyakan dimana FRISKA ESSING lalu FINO mengatakan bahwa FRISKA ESSING ada di tempat Kost AHMAT DEREK, pada saat itu sebelum Terdakwa pergi Terdakwa masuk ke dalam rumah FINO menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur dengan tujuan jika ada apa-apa Terdakwa gunakan untuk jaga diri, hingga sekira pukul 22.40 WIT Terdakwa tiba di tempat kost AHMAT DEREK, pada saat Terdakwa melihat FRISKA ESSING dipukuli oleh AHMAT DEREK kemudian Terdakwa berkata “kamu yang tadi memaki-maki Terdakwa di telefon kah” lalu AHMAT DEREK keluar dari dalam rumah Kost dan berdiri di depan pintu sambil berkata ’’Iya memangnya kamu mau apa” dan seketika saat itu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa menusukkan sebilah pisau dapur yang Terdakwa pegang hingga mengenai bagian pergelangan tangan kiri AHMAT DEREK, setelah menusuk Terdakwa langsung melarikan diri ke rumah teman Terdakwa di Jalan Poros Kampung Macuan Distrik Prafi.
- Bahwa AHMAT DEREK mengalami luka berat berupa luka tusuk pada pergelangan tangan kirinya hingga mengeluarkan banyak darah.
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Refertum dari Kapolsek Prafi Kepolisian Sektor Prafi Manokwari a.n IPTU STEVAN DANIEL GINTING, S.Tr.k. dengan Nomor : B / 106 / IX / RES.1.6. / 2025 /Reskrim, tanggal 27 September 2025 a.n. AHMAT DEREK telah mendapat Visum Et Refertum Nomor: 331/798/X/2025, tanggal 06 Oktober 2025 dari Dr. RIKO F. PANJAITAN sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Puskesmas SP 4 Prafi Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Almarhum AHMAT DEREK yang menerangkan sebagai berikut:
a) Pemeriksaan Korban
-
-
-
- Pasien datang diantar sama teman dalam keadaan keadaan mabuk penuh dengan keluahan luka robek pada tangan kiri.
b) Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Kepala : Tidak ditemukan kelainan
- Wajah : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Bahu : Tidak ditemukan kelainan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung : Tidak ditemukan kelainan
- Perut : Tidak ditemukan kelainan
- Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
- Bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak : Ditemukan luka robek akibat tusukan benda tajam pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang luka 7 cm, lebar 4 cm, dalam luka 10 cm, Batas luka teratur, tepi luka rata dengan dasar luka jaringan otot.
c) Kesimpulan
-
-
-
- dari fakta-fakta yang kami temuka dari pemeriksaan jenazah atas nama AHMAD DEREK, umur Tiga Puluh Delapan, jenis kelamin laki-laki Kesan gizi cukup, maka kami simpulkan luka robek akibat tusukan benda tanjam pada pergelangan tangan kiri dengan Panjang luka 7 cm, lebar 4 cm, dalam luka 10 cm, Batas luka teratur, tepi luka rata dengan dasar luka jaringan otot. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------- |