INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
292/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | FERDINAND PARIARIBO Alias GESA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 292/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3378 /R.2.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa FERDINAND PARIARIBO Alias GESA pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira Pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari (tepatnya Perumahan TNI AL No. 08 Manokwari), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama 3 (tiga) teman lainnya sedang minum minuman beralkohol di samping rumah saksi korban RUSIDI, KEMUDIAN kedua teman terdakwa meminta uang kepada korban dan saat itu saksi korban ingin menegur agar mereka pindah ke tempat lain namun keponakan saksi korban yang bernama AGUNG MULYONO memberitahukan kepada saksi korban untuk tidak menegur Terdakwa dan teman-temannya karena dikhawatirkan akan ribut karena Terdakwa dan teman-temannya dalam keadaan mabuk, saksi korban pun jalan kembali ke teras rumahnya dan secara tiba-tiba Terdakwa memegang piring yang berisikan makanan yang awalnya letaknya di atas meja teras rumah, kemudian saksi korban yang melihat Terdakwa memegang piring tersebut dengan menggunakan kedua tangannya saksi korban langsung memukul lengan tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa sempat beberapa detik melihat saksi korban dan sepertinya mencari waktu yang pas untuk memukul saksi korban sementara itu pandangan saksi korban juga tertuju ke teman lainnya dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan piring tersebut yang diarah tepat mengena pada kepala saksi korban, kemudian saksi korban pun terjatuh karena pusing dan Terdakwa beserta teman-teman lainnya pergi melarikan diri.---------------------------------
2. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor: B/13/IX/2024/Papua Barat/Sek Manwar, tanggal 20 September 2024, dimintakan pemeriksaan secara medis terhadap korban RUSIDI dan telah mendapatkan surat VER (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Angkatan Laut dengan rincian hasil Visum sebagai berikut:
PEMERIKSAAN KORBAN:
• Pasien datang ke instalasi gawat darurat rumah sakit angkatan laut mengaku dipukul oleh Ferdinand Pariaribo, kejadian terjadi di rumah dinas komplek angkatan laut pukul dua puluh satu titik tiga puluh waktu indonesia timur, korban dipukul menggunakan piring di kepala sebelah kiri menyebabkan luka robek.
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DI TEMUKAN:
Pemeriksaan Aksesoris:
1. Baju lengan panjang kaos berwarna orange dengan celana kain panjang warna hitam.
2. Tidak ditemukan tanda-tanda perampasan aksesoris.
Pemeriksaan tubuh:
1. Ditemukan luka robek di kepala sebelah kiri atas panjang dua koma lima centimeter.
TERHADAP KORBAN DI LAKUKAN:
1. Visum et repertum
2. Jahit luka.
KESIMPULAN:
Pasien mengalami tanda trauma tajam.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |