Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mnk SUWONO 1.Sangkala Rahmat
2.RAMLI
3.SURIPTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat 010/G-PMH-HBA/XII/2025
Penggugat
NoNama
1SUWONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARUN BARANGANSUWONO
Tergugat
NoNama
1Sangkala Rahmat
2RAMLI
3SURIPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 850.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum, PENGGUGAT adalah Pembeli yang beriktikad baik maka sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya;
3. Menyatakan sahnya Jual beli atas tanah dengan bukti transaksi Jual beli antara sdr Ramli ( tergugat 2) dengan Sdr Suripto tersebut dapat dibuktikan dengan SURAT KWITANSI penerimaan uang dari saudari Ramli (Tergugat 2), kepada saudara SURIPTO (Tergugat 3), sebesar RP. 1.750.000.,_ (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 23 Februari 1988).
4. Menyatakan sahnya Jual beli atas tanah dengan bukti SURAT KWITANSI SURAT KWITANSI penerimaan uang dari saudari H. MUSTAFA (Orang tua tergugat 1), kepada saudara RAMLI (Tergugat 2), sebesar RP. 5.000.000,_ (Lima p juta rupiah) tertanggal 20 Juli 1994.
5. Menyatakan sahnya Jual beli atas tanah dengan bukti SURAT KWITANSI penerimaan uang dari SANGKALA RAHMAT (Tergugat 1) kepada SUWONO (Penggugat), disaksikan pula oleh H. MULYONO dan H. MANSUR dengan nilai jual beli sebesar RP. 850.000.000,_ (Delapan Ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 07 (tuju) Februari 2020 (Dua ribu dua puluh);
6. Memberi kewenangan kepada Peggugat untuk mewakili Suripto untuk bertindak mewakili suripto / Tergugat 2 untuk menanda tangani akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang dan membalik nama ke atas nama Suwono / Penggugat. 
7. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara a quo;
8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Badan Pertanahan nasional kabupaten  Manokwari untuk melakukan balik nama setifikat dari suripto ke Suwono. 
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari agar dicatatkan dalam Daftar Register pada kantor pertanahan Manokwari; dan
10.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak